Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL IHWAN MUHAMAD LIMANTO DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA METRO JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 50/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat 50/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1IHWAN MUHAMAD LIMANTO
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA METRO JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Penghentian Penyidikan No. S.Tap/94/II/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/94/II/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Februari 2024 atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP yang terjadi di Gedung Bursa Efek Jakarta, Kantor Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners, Tower 1, Lantai 26, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan Terlapor atas nama: JOHAN LUHUR, ALEXANDER SOEGIARSO, dan JONATHAN LIAU YEN SAN (Laporan Polisi LP/B/4826/VIII/2023/Polda Metro Jaya), dinyatakan batal atau tidak sah;
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP yang terjadi di Gedung Bursa Efek Jakarta, Kantor Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners, Tower 1, Lantai 26, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan Terlapor atas nama: JOHAN LUHUR, ALEXANDER SOEGIARSO, dan JONATHAN LIAU YEN SAN (Laporan Polisi LP/B/4826/VIII/2023/Polda Metro Jaya); dan
  4. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.    

Demikianlah Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya