Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Penghentian Penyidikan No. S.Tap/94/II/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/94/II/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Februari 2024 atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP yang terjadi di Gedung Bursa Efek Jakarta, Kantor Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners, Tower 1, Lantai 26, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan Terlapor atas nama: JOHAN LUHUR, ALEXANDER SOEGIARSO, dan JONATHAN LIAU YEN SAN (Laporan Polisi LP/B/4826/VIII/2023/Polda Metro Jaya), dinyatakan batal atau tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP yang terjadi di Gedung Bursa Efek Jakarta, Kantor Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners, Tower 1, Lantai 26, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan Terlapor atas nama: JOHAN LUHUR, ALEXANDER SOEGIARSO, dan JONATHAN LIAU YEN SAN (Laporan Polisi LP/B/4826/VIII/2023/Polda Metro Jaya); dan
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
Demikianlah Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih |