Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
439/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL IMAN KUSUMA PUTRA 1.ANDRIANI KUSUMA ASTUTI
2.PT BANK DKI (PERSERODA)
3.PT RASS MANDIRI UTAMA
4.RASLI SYAHRIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 439/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAN KUSUMA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Prayoga SHIMAN KUSUMA PUTRA
Tergugat
NoNama
1ANDRIANI KUSUMA ASTUTI
2PT BANK DKI (PERSERODA)
3PT RASS MANDIRI UTAMA
4RASLI SYAHRIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 19.500.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 

Menghentikan atau membatalkan Lelang Eksekusi atas asset jaminan berupa Tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1831/ Cilandak Barat, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2628/ Cilandak Barat dan Sertifipikat Hak Guna Bangunan  (SHGB) Nomor 2626/ Cilandak Barat;

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan dan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan kesepakatan Jual Beli atas asset Jaminan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I sah dan mengikat secara hukum;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil PENGGUGAT sebesar Rp. 19.500.000.000,- (Sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah);

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT menghentikan dan/ atau membatalkan Lelang Ekseksi atas asset jaminan berupa Tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1831/ Cilandak Barat, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2628/ Cilandak Barat dan Sertifipikat Hak Guna Bangunan  (SHGB) Nomor 2626/ Cilandak Barat;

 

  1. Menyatakan Batal Pemberian Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1831/ Cilandak Barat, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2628/ Cilandak Barat dan Sertifipikat Hak Guna Bangunan  (SHGB) Nomor 2626/ Cilandak Barat;

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT agar patuh dan tundak pada Putusan Perkara ini; 

 

Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang be

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak