Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti dan meyakinkan telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang di alami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 186.800.000 (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materill sebesar Rp. Rp. 146.800.000 (Seratus empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
- Kerugian Imateriil sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Meletakan sita jaminan Terhadap asset Milik TERGUGAT jika TERGUGAT tidak mengembalikan atau membayar kerugian PENGGUGAT yakni berupa asset TERGUGAT dengan alas Hak SURAT JUAL BELI TANAH GARAPAN yang terletak di Jl. Cipondoh Raya, GG, Masjid, Kel, Gondong, kota Tangerang-Banten dengan Luas ± 436 M2.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT Maupun TURUT TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |