Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum lelang yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT atas objek sengketa yang terletak di Jalan Komplek Lebak Lestari Indah Blok V Persil No. 16, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 4543/Lebak Bulus seluas tanah 499 m2 (empat ratus sembilan puluh sembilan Meter Persegi) terdaftar atas nama SYAFRI FAUZIATY;
- Menyatakan penghitungan jumlah hutang yang ditetapkan oleh TERGUGAT 1 bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan/atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) yang melanggar hak subyektif Penggugat, tidak dapat dijadikan dasar pengajuan Eksekusi Hak Tanggungan atas nama PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1 dalam menetapkan penghitungan jumlah hutang Penggugat, karena bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan/atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) serta melanggar hak subyektif Penggugat, perbuatan TERGUGAT 1 dan melakukan pelelangan sepihak bersama dengan TERGUGAT 2 tersebut dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Yang Melawan Hukum dan merugikan diri PARA PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT 2 untuk membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama PARA TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk tidak mengajukan proses Permohonan Lelang Eksekusi terhadap Objek Sengketa atas nama PARA PENGGUGAT hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 15.525.462.976,- (Lima Belas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus lunas selambat-lambatnya 8 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (In kracht);
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 15.525.462.976,- (Lima Belas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) ditambah dengan bunga 6% (enam persen) per/tahun dihitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus sampai semua dibayar lunas kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan sah Sita Jaminan atas Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT 1 yang terletak di Gedung OCBC NISP Tower Jl. Prof. DR. Satrio No. 25 RT 011/004 Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
11. Menyatakan sah Sita Jaminan atas Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT 2 yang terletak di Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10, Senen, Jakarta Pusat
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa atau dwangsom secara tunai kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per/hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, apabila PARA TERGUGAT baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama tidak melaksanakan baik sebagian atau seluruhnya isi dari putusan ini;
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad verklaard) walaupun terdapat Bantahan, Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
14. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara;
15. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. |