Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. SATRIA DAFFA ALDIAWAN als JONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 244/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2215/apb/sel/eOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA DAFFA ALDIAWAN als JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

Telp. (021) 7884 8685 Fax. (021) 7884 8685 www.kejari-jaksel.go.id

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM : 99/Jktsl/Eoh.2/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SATRIA DAFFA ALDIAWAN

NIK

:

3174101904000005

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

24 tahun/19 April 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. H. Buang RT. 04/07 Kel. Ulujami Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Ditangkap

:

Tanggal 31 Januari 2024

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024

3.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d 31 Maret 2024

4.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 26 Maret s/d 14 April 2024

 

  1. DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa SATRIA DAFFA ALDIAWAN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Inspeksi Kali Pesanggrahan Kel. Ulujami Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi MUHAMAD FAUZAN PRATAMA, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika Terdakwa mendatangi Jl. Inspeksi Kali Pesanggrahan Kel. Ulujami Jakarta Selatan dalam keadaan mabuk melihat saksi MUHAMAD FAUZAN PRATAMA sedang menongkrong di tempat tersebut bersama saksi AZIMI PRATAMA YAHYA dan saksi AFGAN MAULANA RIFAI, kemudian Terdakwa bergabung untuk nongkrong dengan saksi MUHAMAD FAUZAN tersebut. Ketika sedang ngobrol, saksi AZIMI menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Mabuk Apa Bang”, kemudian secara tiba-tiba saksi MUHAMAD FAUZAN PRATAMA menyletuk dengan kata-kata yang tidak sopan. Mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa emosi dan langsung menyikut wajah saksi MUHAMAD FAUZAN PRATAMA menggunakan tangan kiri, kemudian Terdakwa mendorong menggunakan kedua tangan sampau saksi MUHAMAD FAUZAN jatuh terlentang, setelah itu Terdakwa memukul pada bagian wajah saksi MUHAMAD FAUZAN dengan menggunakan tangannya sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Terdakwa berdiri dan menginjak-injak saksi MUHAMAD FAUZAN di bagian kepala/wajah dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu Terdakwa menindih saksi MUHAMAD FAUZAN dan membenturkan kepada saksi MUHAMAD FAUZAN ke trotoar sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali, setelah itu Terdakwa meninggalkan lokasi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUHAMAD FAUZAN mengalami luka-luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor SKUER/140370/I/2024/RSDS tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD KAHFI dokter pada RS. SUYOTO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pada pemeriksaan korban MUHAMAD FAUZAN PRATAMA tampak luka lebam (memar) pada daerah pelipis sebelah kanan bentuk melengkung sampai sisi mata dengan panjang 15 cm disertai luka lecet dengan warna kemerahan yang diakibatkan kekerasan tumpul dan goresan. Tampak benjol atau luka hematom pada sisi kepala belakang diakibatkan kekerasan tumpul.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Jakarta, 27 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, S.H.

JAKSA PRATAMA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya