Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 19 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
714/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 08 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sabar Hasudungan S, SH | Sabar Hasudungan S, SH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Murni Binti Mumin selaku istri sah Alm. Sadja |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Buang Affandi SH.,M.Kn |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.153.500.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Akta Pengakuan Hutang No.04 tanggal 23 April 2021 yang di keluarkan oleh Buang Affandi SH.MKN notaris di Bogor
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi, di karenakan Tergugat tidak mau mentaati Hukum yang berlaku dan atau tidak mau membayar kerugian yang di derita oleh Penggugat.
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang kepada Penggugat secara Tunai sekaligus dan seketika sebesar:
- Hutang pokok Rp.850.000.000, (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Bunga pinjaman hingga gugatan ini diajukan sebesar Rp.95.500.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Denda keterlambatan atas pembayaran sampai gugatan ini di ajukan sebesar Rp.208.000.000 (Duaratus Delapan Juta Rupiah).
Total Rp. 1.153.500.000 (Satu Miliyar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang beralamat di Karang Tengah Rt.005 Rw.003 Kel.lebak bulus Kec. Cilandak Jakarta Selatan seluas 185 m2 berdasarkan sertifikat Hak Milik No.2445.
- Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan Pengadilan ini sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari sejak putusan mempunyai kekuatan Hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |