Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
- Menyatakan Surat Kesepakatan Jasa Hukum AVM Law Firm & Legal Consultant Dengan WULAN SUSANTI (Tergugat), tertanggal 3 Maret 2022, dengan No. 003/KJH/AVM/III/2022 adalah sah secara hukum dan mengikat bagi PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT harus membayar Honorarium kepada PARA PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila dalam 14 hari setelah Putusan diterima, TERGUGAT lalai menjalankan Putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas “1 buah unit rumah milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Antariksa I No. 100, RT. 009/RW. 002, Kel. Cipedak, Kec. Jagakarsa, Jaksel”.
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat Bantahan (Verzet) banding ataupun Kasasi.
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
|