Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
413/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Johan PT ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 413/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Johan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA LESMANAJohan
Tergugat
NoNama
1PT ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat sehingga Penggugat tidak mendapatkan klaim Asuransi Tambahan sebagaimana yang diperjanjikan;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat sah demi hukum dan mengikat seluruh isi yang tertuang dalam Polis Asuransi Jiwa “BeSMART Link” dengan Nomor Polis 00365254 tertanggal 14 Juli 2022;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan dan/atau sita persamaan terhadap harta-harta baik bergerak maupun tidak bergerak Tergugat, yakni Kantor Tergugat yang terletak di di Generali Tower, Lantai 7, Gran Rubina Business Park, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C-22, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya pertanggungan kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Manfaat Asuransi Tambahan CI Protector 85 dengan Nilai Pertanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
  2. Biaya Pengurusan perkara sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbarr Bij Vooraad);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari terhitung sejak adanya putusan atas perkara ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak