Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
434/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Jumat, 10 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Lisa Arsianty Nasution, SH | roedyanto |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Rifan Financindo Berjangka |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
15.651.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 15.651.000.000,- (lima belas milyar enam ratus lima puluh satu juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar Rp.3.756.240.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |