Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
590/Pid.B/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI, S.H., M.H. AMELIA ANDRIANI SIDHARTA Binti AMRY SOFYAN HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 590/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5684/APB/Sel/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMELIA ANDRIANI SIDHARTA Binti AMRY SOFYAN HARAHAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG.: PDM : 251/Jktsl/Eoh.2/08/2024

 

 

Nama Lengkap

:

AMELIA ANDRIANI SIDHARTA Binti AMRY SOFYAN HARAHAP

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 22 September 1978

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Rambutan VII No. 27A RT. 004 RW. 007 Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan / Jal. Niaga No. 29 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan No. Hp : 085894103772.

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pengusaha

Pendidikan

:

 

Lain-lain

:

3174046209780002

 

b. Status Penahanan:

  • Ditahan oleh Penyidik Polres Metro Jaksel  dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal  29 juni 2024 s/d 18 juli 2024
  • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 19 juli 2024  s/d  27 Agustus 2024 di Rutan.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 27 Agustus  2024 s/d tanggal 15 September 2024

 

C. Dakwaan :

     KESATU :

 

----- Bahwa Terdakwa AMELIA ANDRIANI SIDHARTA Binti AMRY SOFYAN HARAHAP pada hari selasa tanggal 4 Juli 2023 dan pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  pada bulan Juli pada tahun 2023 bertempat di PT.MODA OPERANDI ABADI yang beralamat di Plaza Simatupang Jln. TB Simatupang Kavling I No 1 lantai 9  Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,:, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut

 

  • Bermula dari saksi DIANA ALIM yang merupakan pemilik dari PT.MODA OPERANDI ABADI bergerak dibidang jasa Penyewaan Tas bermerk Original.  Dimana PT. MODA OPERANDI ABADI memiliki toko online di platform Instagram Bernama FROUFROU atau ffrou.official. dan Dimana saksi DIANA ALIM juga bertugas menjadi admin dari Instagram FROUFROU tersebut. Bahwa terhadap Tas bermerk Original yang disewakan melalui akun Instagram FROUFROU memiliki harga penyewaan yang berbeda-beda Dimana setiap harga persewaan terhadap tas bermerk tersebut ditentukan dengan berapa lama customer nantinya akan meminjam tas bermerk tersebut. Yaitu sewa selama  1 hari , sewa  selama 3 hari dan sewa selama 7 hari.

 

  • Bahwa pada tanggal 30 Juni 2023 Terdakwa AMELIA ANDRIANI SIDHARTA mendaftar menjadi salah satu customer PT.MODA OPERANDI ABADI melalui Instagram FROUFROU sejak 30 Juni 2023.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 Terdakwa menghubungi Instagram dari FROUFROU atau ffrou.official untuk menyewa 1 (satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam dengan No. Seri: XONL784H dari PT.MODA OPERANDI ABADI selama 7 hari. Dimulai sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan 11 juli 2023 dimana harga 1 (satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam memiliki harga sewa sebagai berikut:
  • Sewa 1 hari Rp. 800.000,-
  • Sewa 3 hari Rp. 1.600.000,-
  • Sewa 7 hari Rp. 3.200.000,-

 

  • Bahwa Terdakwa kemudian membayar sewa atas 1 (satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam dengan No. Seri: XONL784H dengan cara Transfer dari Bank BCA No.rekening 2060511538 atas nama Sdri. AMELIA ANDRIANI SIDHARTA ke Bank BCA No. Rekening 0700573737 atas nama PT.MODA OPERANDI ABADI sebesar Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) setelah selesai melakukan transfer terhadap uang sewa tersebut lalu saksi DIANA ALIM membuatkan bukti pemesanan berupa INVOICE pemesanan. Dimana didalam bukti pemesanan berupa INVOICE  pemesanan tersebut yang berisi keterangan barang yang disewa dan tanggal pemesanan dan pengembalian. Setelah mendapatkan INVOICE tersebut Terdakwa meminta agar 1 (satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam agar diantarkan ke Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, lalu saksi MARSELINA DAUS selaku pegawai dari PT. MODA OPERANDI ABADI mengantarkan 1 (satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam dan Ketika menyerahkan 1 (satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam tersebut tidak menggunakan box asli dari tas Hermes namun menggunakan Box pengganti yang dibuat oleh PT. MODA  OPERANDI ABADI yang diatasnya bertuliskan FROUFROU
  • Bahwa pada  Hari Rabu tanggal 05 juli 2023 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat Kembali Terdakwa menghubungi Instagram FROUFROU untuk menyewa 1 (satu) buah Tas Original merk Hermes model Kelly 20 warna hitam dengan no seri CIS109NB, selama 7 hari. Dimulai sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan 11 juli 2023   dimana harga  untuk 1 (satu) buah Tas Original merk Hermes model Kelly 20 warna hitam dengan no seri: CIS109NB memiliki harga sewa sebagai berikut:
  • Sewa 1 hari Rp. 2.500.000,-
  • Sewa 3 hari Rp. 5.000.000,-
  • Sewa 7 hari Rp. 7.500.000,-
  • Bahwa Terdakwa kemudian membayar sewa atas 1 (satu) buah Tas Original merk Hermes model Kelly 20 warna hitam dengan no.seri: CIS109NB dengan cara Transfer dari Bank BCA No.rekening 2060511538 atas nama Sdri. AMELIA ANDRIANI SIDHARTA ke Bank BCA No. Rekening 0700573737 atas nama PT.MODA OPERANDI ABADI sebesar Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setelah selesai melakukan transfer terhadap uang sewa tersebut lalu saksi DIANA ALIM membuatkan bukti pemesanan berupa INVOICE pemesanan. Dimana didalam bukti pemesanan berupa INVOICE  pemesanan tersebut  yang berisi keterangan barang yang disewa dan tanggal pemesanan dan pengembalian. Setelah mendapatkan INVOICE tersebut Terdakwa meminta agar 1(satu) buah Tas Original merk Hermes model Kelly 20 warna hitam dengan no seri: CIS109NB agar diantarkan ke Hotel Fairmont , lalu saksi MARSELINA DAUS selaku pegawai dari PT. MODA OPERANDI ABADI mengantarkan 1(Satu) buah tas Hermes tersebut ke Hotel Fairmont dan Ketika menyerahkan 1(satu) buah tas original Hermes tersebut tidak menggunakan box asli dari tas Hermes namun menggunakan Box pengganti yang dibuat oleh PT. OPERANDI ABADI yang diatasnya bertuliskan FROUFROU.

 

  • Bahwa PT.MODA OPERANDI ABADI membuatkan bukti penyerahan atas 1 (satu) buah Tas Original merk Hermes model Kelly 20 warna hitam dengan no seri: CIS109NB dan 1(satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam ketika menyerahkan kedua tas tersebut kepada Terdakwa  berupa dokumentasi  Foto dari Terdakwa selaku penyewa tas bermerk tersebut sebagai laporan.
  • Bahwa terhadap 2(dua) buah tas bermerk tersebut kemudian Terdakwa melakukan perpanjangan sewa dimulai sejak tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 16 Juli 2023 dengan biaya sewa 1 (satu) buah Tas Original merk Chanel seharga Rp.2.600.000,- 1 (satu) buah Tas Original merk Hermes seharga Rp. 6.500.000,-
  • Kemudian diperpanjang Kembali dari tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 19 Juli 2023 dengan biaya sewa 1 (satu) buah Tas Original merk Chanel seharga Rp. 1.600.000,- 1 (satu) buah Tas Original merk Hermes seharga Rp. 5.000.000,-
  • Kemudian diperpanjang Kembali dari tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan 21 Juli 2023 dengan biaya sewa1 (satu) buah Tas Original merk Chanel seharga Rp. 1.100.000,- 1(satu) buah Tas Original merk Hermes seharga Rp. 3.500.000,-
  • Bahwa setelah Terdakwa melalukan perpanjangan sewa tanggal 21 juli 2023, Terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran terhadap sewa dari 2(dua) buah tas bermerk tersebut dan Ketika saksi DIANA ALIM mencoba untuk menghubungi Terdakwa, terdakwa hanya mengatakan akan melakukan pembayaran sewa terhadap 2(dua) buah tas bermerk tersebut. Namun hingga bulan Agustus pada tahun 2023 Terdakwa tidak juga melalukan pembayaran terhadap sewa tas tersebut sehingga saksi DIANA ALIM mencoba untuk mencari Terdakwa kerumah milik Terdakwa dan bertemu dengan saksi AMRY SOFYAN HARAHAP selaku orang tua dari Terdakwa. Dan saksi AMRY SOFYAN lalu melakukan pembayaran terhadap sewa dari 2(dua) buah tas bermerk tersebut dimulai sejak tanggal 22 Juli 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023 yaitu 1 (satu) buah Tas Original merk Chanel seharga Rp. 4.680.000,-

1 (satu) buah Tas Original merk Hermes seharga Rp. 8.400.000, dan berjanji akan mengembalikan 2(dua) buah tas bermerk tersebut pada tanggal 08 Agustus 2023

 

  • Bahwa kemudian pada tanggal 08 Agustus 2023 Terdakwa tidak juga mengembalikan 2(dua) tas bermerk tersebut lalu saksi DIANA ALIM mencoba  menghubungi Terdakwa namun Terdakwa sudah tidak dapat di hubungi Kembali dan Terdakwa juga Kembali menghubungi saksi AMRY SOFYAN HARAHAP namun saksi AMRY SOFYAN HARAHAP juga tidak dapat dihubungi Kembali. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jaksel untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa Pada tanggal 6 Agustus 2023 Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa  membawa 1 (satu) buah Tas Original merk Hermes model Kelly 20 warna hitam dengan no seri CIS109NH dan 1 (satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam dengan No. Seri XONL78411tersebut dari Bandara Kuala Namu Medan menuju Jakarta dan pada saat dibandara tersebut Terdakwa  meninggalkan 1 (satu) buah Tas Original merk Hermes model Kelly 20 warna hitam dengan no seri CIS109NH dan 1 (satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam dengan No. Seri XONL78411 tersebut dan mengatakan seolah-olah 2(dua) buah tas tersebut tertinggal di bandara Ketika terdakwa sedang berada di toilet, terdakwa juga dengan sengaja tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib mengenai hilangnya tas tersebut padahal diketahui oleh terdakwa 2(dua) buah tas bermerk tersebut merupakan tas yang diperoleh terdakwa dengan cara meminjam dari PT.  MODA OPERANDI ABADI.  Namun saksi  ASGEIR VANDE  selaku Legal Corporet Lion Group telah melakukan pendataan terhadap penumpang yang melakukan penerbangan dari Bandara Kualanamu Sumatera Utara menuju Bandara Cengkareng Jakarta Pada tanggal 06 Agustus 2023,  Dimana terdapat  3 (tiga) kali penerbangan pesawat BATIK AIR dari Bandara Kualanamu, Sumatra Utara menuju Bandara Cengkareng, Jakarta. Dan menurut data Manifest Penumpang yang dimiliki BATIK AIR, terdapat 3 kali Penerbangan dari Bandara Kualanamu, Sumatra Utara menuju Bandara Cengkareng, Jakarta dengan ID-6881, ID-6831, ID-6883 dan terhadap 3(tiga) kali penerbangan tersebut  tidak terdapat  nama penumpang atas nama Sdri. AMELIA ANDRIANI SIDHARTA
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi DIANA ALIM mengalami kerugian sebesar Rp 436.850.000,- (Empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP ------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa AMELIA ANDRIANI SIDHARTA Binti AMRY SOFYAN HARAHAP pada hari selasa tanggal 4 Juli 2023 dan pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  pada bulan Juli pada tahun 2023 bertempat di PT.MODA OPERANDI ABADI yang beralamat di Plaza Simatupang Jln. TB Simatupang Kavling I No 1 lantai 9  Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inidengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :

 

  • Bermula dari saksi DIANA ALIM yang merupakan pemilik dari PT.MODA OPERANDI ABADI bergerak dibidang jasa Penyewaan Tas bermerk Original.  Dimana PT. MODA OPERANDI ABADI memiliki toko online di platform Instagram Bernama FROUFROU atau ffrou.official. dan Dimana saksi DIANA ALIM juga bertugas menjadi admin dari Instagram FROUFROU tersebut. Bahwa terhadap Tas bermerk Original yang disewakan melalui akun Instagram FROUFROU memiliki harga penyewaan yang berbeda-beda Dimana setiap harga persewaan terhadap tas bermerk tersebut ditentukan dengan berapa lama customer nantinya akan meminjam tas bermerk tersebut. Yaitu sewa selama  1 hari , sewa  selama 3 hari dan sewa selama 7 hari.

 

  • Bahwa pada tanggal 30 Juni 2023 Terdakwa AMELIA ANDRIANI SIDHARTA mendaftar menjadi salah satu customer PT.MODA OPERANDI ABADI melalui Instagram FROUFROU sejak 30 Juni 2023.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 Terdakwa menghubungi Instagram dari FROUFROU atau ffrou.official untuk menyewa 1 (satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam dengan No. Seri: XONL784H dari PT.MODA OPERANDI ABADI selama 7 hari. Dimulai sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan 11 juli 2023 dimana harga 1 (satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam memiliki harga sewa sebagai berikut:
  • Sewa 1 hari Rp. 800.000,-
  • Sewa 3 hari Rp. 1.600.000,-
  • Sewa 7 hari Rp. 3.200.000,-

 

  • Bahwa kemudian saksi DIANA ALIM membuatkan bukti pemesanan berupa INVOICE pemesanan. Dimana didalam bukti pemesanan berupa INVOICE  pemesanan tersebut yang berisi keterangan barang yang disewa dan tanggal pemesanan dan pengembalian. Setelah mendapatkan INVOICE tersebut Terdakwa meminta agar 1 (satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam agar diantarkan ke Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, lalu saksi MARSELINA DAUS selaku pegawai dari PT. MODA OPERANDI ABADI mengantarkan 1 (satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam dan Ketika menyerahkan 1 (satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam tersebut tidak menggunakan box asli dari tas Hermes namun menggunakan Box pengganti yang dibuat oleh PT.  MODA OPERANDI ABADI yang diatasnya bertuliskan FROUFROU
  • Bahwa pada  Hari Rabu tanggal 05 juli 2023 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat Kembali Terdakwa menghubungi Instagram FROUFROU untuk menyewa 1 (satu) buah Tas Original merk Hermes model Kelly 20 warna hitam dengan no seri CIS109NB, selama 7 hari. Dimulai sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan 11 juli 2023   dimana harga  untuk 1 (satu) buah Tas Original merk Hermes model Kelly 20 warna hitam dengan no seri: CIS109NB memiliki harga sewa sebagai berikut:
  • Sewa 1 hari Rp. 2.500.000,-
  • Sewa 3 hari Rp. 5.000.000,-
  • Sewa 7 hari Rp. 7.500.000,-

 

  • bahwa saksi DIANA ALIM membuatkan bukti pemesanan berupa INVOICE pemesanan. Dimana didalam bukti pemesanan berupa INVOICE  pemesanan tersebut  yang berisi keterangan barang yang disewa dan tanggal pemesanan dan pengembalian. Setelah mendapatkan INVOICE tersebut Terdakwa meminta agar 1(satu) buah Tas Original merk Hermes model Kelly 20 warna hitam dengan no seri: CIS109NB agar diantarkan ke Hotel Fairmont , lalu saksi MARSELINA DAUS selaku pegawai dari PT. MODA OPERANDI ABADI mengantarkan 1(Satu) buah tas Hermes tersebut ke Hotel Fairmont dan Ketika menyerahkan 1(satu) buah tas original Hermes tersebut tidak menggunakan box asli dari tas Hermes namun menggunakan Box pengganti yang dibuat oleh PT. OPERANDI ABADI yang diatasnya bertuliskan FROUFROU.

 

  • Bahwa PT.MODA OPERANDI ABADI membuatkan bukti penyerahan atas 1 (satu) buah Tas Original merk Hermes model Kelly 20 warna hitam dengan no seri: CIS109NB dan 1(satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam ketika menyerahkan kedua tas tersebut kepada Terdakwa  berupa dokumentasi  Foto dari Terdakwa selaku penyewa tas bermerk tersebut sebagai laporan.

 

 

  • Bahwa  Pada tanggal  21 juli 2023, Terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran terhadap sewa dari 2(dua) buah tas bermerk tersebut dan Ketika saksi DIANA ALIM mencoba untuk menghubungi Terdakwa, terdakwa hanya mengatakan akan melakukan pembayaran sewa terhadap 2(dua) buah tas bermerk tersebut. Namun hingga bulan Agustus pada tahun 2023 Terdakwa tidak juga melalukan pembayaran terhadap sewa tas tersebut sehingga saksi DIANA ALIM mencoba untuk mencari Terdakwa kerumah milik Terdakwa dan bertemu dengan saksi AMRY SOFYAN HARAHAP selaku orang tua dari Terdakwa. Dan saksi AMRY SOFYAN lalu melakukan pembayaran terhadap sewa dari 2(dua) buah tas bermerk tersebut dimulai sejak tanggal 22 Juli 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023 yaitu 1 (satu) buah Tas Original merk Chanel seharga Rp. 4.680.000,-

1 (satu) buah Tas Original merk Hermes seharga Rp. 8.400.000, dan berjanji akan mengembalikan 2(dua) buah tas bermerk tersebut pada tanggal 08 Agustus 2023

 

  • Bahwa kemudian pada tanggal 08 Agustus 2023 Terdakwa tidak juga mengembalikan 2(dua) tas bermerk tersebut lalu saksi DIANA ALIM mencoba  menghubungi Terdakwa namun Terdakwa sudah tidak dapat di hubungi Kembali dan Terdakwa juga Kembali menghubungi saksi AMRY SOFYAN HARAHAP namun saksi AMRY SOFYAN HARAHAP juga tidak dapat dihubungi Kembali. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jaksel untuk diperiksa lebih lanjut.

 

  • Bahwa Pada tanggal 6 Agustus 2023 Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa  membawa 1 (satu) buah Tas Original merk Hermes model Kelly 20 warna hitam dengan no seri CIS109NH dan 1 (satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam dengan No. Seri XONL78411tersebut dari Bandara Kuala Namu Medan menuju Jakarta dan pada saat dibandara tersebut Terdakwa  meninggalkan 1 (satu) buah Tas Original merk Hermes model Kelly 20 warna hitam dengan no seri CIS109NH dan 1 (satu) buah tas original merk Chanel model classic Flap warna hitam dengan No. Seri XONL78411 tersebut dan mengatakan seolah-olah 2(dua) buah tas tersebut tertinggal di bandara Ketika terdakwa sedang berada di toilet, terdakwa juga dengan sengaja tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib mengenai hilangnya tas tersebut padahal diketahui oleh terdakwa 2(dua) buah tas bermerk tersebut merupakan tas yang diperoleh terdakwa dengan cara meminjam dari PT.  MODA OPERANDI ABADI.  Namun saksi  ASGEIR VANDE  selaku Legal Corporet Lion Group telah melakukan pendataan terhadap penumpang yang melakukan penerbangan dari Bandara Kualanamu Sumatera Utara menuju Bandara Cengkareng Jakarta Pada tanggal 06 Agustus 2023,  Dimana terdapat  3 (tiga) kali penerbangan pesawat BATIK AIR dari Bandara Kualanamu, Sumatra Utara menuju Bandara Cengkareng, Jakarta. Dan menurut data Manifest Penumpang yang dimiliki BATIK AIR, terdapat 3 kali Penerbangan dari Bandara Kualanamu, Sumatra Utara menuju Bandara Cengkareng, Jakarta dengan ID-6881, ID-6831, ID-6883 dan terhadap 3(tiga) kali penerbangan tersebut  tidak terdapat  nama penumpang atas nama Sdri. AMELIA ANDRIANI SIDHARTA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi DIANA ALIM mengalami kerugian sebesar Rp 436.850.000,- (Empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -------

 

 

 

 

 

 

Jakarta 27 Agustus  2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

NULI NALI MURTI, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya