Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. VANDAN ALFI als YUDA als GIO als TAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 411/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3940/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VANDAN ALFI als YUDA als GIO als TAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM : 182/Jktsl/Eoh.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA

Nomor Identitas

:

3273240105980001

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur / Tanggal Lahir

:

26 Tahun /  1 Mei 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Berlian No. 6, RT.005, RW.013, Kel. Cisantren, Kec. Arcamanik, Kota Bandung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA

 

1.

Penangkapan

:

Ditangkap Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Februari 2024

2.

Penyidik

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024

3.

Perpanjangan PU

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d 23 April 2024

4.

Perpanjangan PN I

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 April 2024 s/d 23 Mei 2024

5.

Perpanjangan PN II

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d 22 Juni 2024

6.

Penuntut Umum

:

sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

--------- Bahwa Terdakwa VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA pada tanggal 20 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah saksi CINDY LAZAR yang beralamat di River Ville No. 26 B, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Terdakwa VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA mengirimkan pesan direct message (DM) menggunakan akun Instagram @yudaaa_0105 yang terdapat pada handphone merek Infinix Tipe HOT 20s warna biru ke akun instagram @cindymamesah.mdl milik saksi CINDY LAZAR yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di River Ville No. 26 B, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan isi pesan “Halo mbak cindy saya salam dari Bapak metro 1 ingin silaturahim jika berkenan.”, lalu saksi CINDY LAZAR menanyakan identitas Terdakwa VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA dan siapa yang dimaksud metro 1, selanjutnya Terdakwa VANDAN ALFI mengaku sebagai ARIE yang merupakan spripim IRJEN KARYOTO, kemudian Terdakwa VANDAN ALFI meminta saksi CINDY LAZAR untuk menghubungi nomor telepon 0821 9999 0060 dengan nama whatsapp KARYOTO ;
  • Bahwa selanjutnya saksi CINDY LAZAR mengirimkan pesan whatsapp ke nomor telepon 0821 9999 0060 atas nama KARYOTO, lalu terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai IRJEN KARYOTO memperkenalkan diri sebagai IRJEN KARYOTO dan meminta saksi CINDY LAZAR untuk melanjutkan percakapan dengan menggunakan aplikasi get contact, bahwa sebelumnya Terdakwa VANDAN ALFI sudah mempersiapkan akun pada aplikasi get contact menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Tipe HOT 20s warna biru dengan nama akun dan tag “IRJEN KARYOTO”;
  • Bahwa kemudian Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai IRJEN KARYOTO mengirim pesan melalui aplikasi get contact ke akun get contact saksi CINDY LAZAR dengan menanyakan bahwa saksi CINDY LAZAR sudah punya pacar atau belum, lalu Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai IRJEN KARYOTO juga menawarkan kepada saksi CINDY LAZAR akan memperkenalkan dengan seseorang yang kaya raya atas nama PRATAMA dan akan menghubungi saksi CINDY LAZAR melalui aplikasi Instagram ;
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama, Terdakwa VANDAN ALFI dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung Z Fold warna gold melakukan login ke akun instagram @mrhp325, lalu Terdakwa VANDAN ALFI menekan tombol follow akun Instagram @cindymamesah.mdl milik saksi CINDY LAZAR, setelah itu Terdakwa VANDAN ALFI mengirim direct message (DM) ke akun instagram @cindymamesah.mdl dengan mengaku sebagai PRATAMA dan memulai percakapan dengan saksi CINDY LAZAR ;
  • Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Terdakwa VANDAN ALFI mengirim direct message (DM) ke akun instagram @cindymamesah.mdl milik saksi CINDY LAZAR yang pada intinya meminta saksi CINDY LAZAR untuk melanjutkan percakapan melalui whatsapp, kemudian saksi CINDY LAZAR mengirimkan nomor whatsapp 0812 8603 8470 milik saksi CINDY LAZAR ;
  • Bahwa kemudian terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp menggunakan nomor whatsapp +1 (267) 444-4473 atas nama TAMA dan menjelaskan bahwa Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA merupakan seseorang yang mempunyai bisnis konstruksi, lalu Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA meminta saksi CINDY LAZAR untuk mengunduh aplikasi signal dengan alasan untuk membicarakan bisnis, kemudian setelah saksi CINDY LAZAR mengunduh aplikasi signal, Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA menelpon saksi CINDY LAZAR melalui aplikasi signal dengan menjelaskan bahwa Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA mempunyai investasi pada kripto USDT sebanyak 10.000 USDT dan untuk mencairkan USDT tersebut terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA mengaku membutuhkan dana pengurusan, Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA meminta saksi CINDY LAZAR untuk mentransfer uang sebesar Rp. 10.577.500,- (sepuluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ke rekening BRI Nomor Rekening : 084001046579530 atas nama SYAIFUL BAHRI dengan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
  • Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 00.20 WIB saksi CINDY LAZAR mentrasfer uang sebesar Rp. 10.577.500,- (sepuluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ke rekening BRI Nomor Rekening : 084001046579530 atas nama SYAIFUL BAHRI dan mengirimkan tangkapan layar bukti transfer kepada Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA, selanjutnya sekira Pukul 21.30 WIB Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA meminta saksi CINDY LAZAR untuk mentransfer lagi uang sebesar Rp.5.854.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) ke rekening BRI Nomor Rekening : 084001046579530 atas nama SYAIFUL BAHRI untuk keperluan pengurusan USDT, lalu untuk lebih meyakinkan saksi CINDY LAZAR, Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA mengirimkan foto chat antara Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA dengan akun whatsapp atas nama FINANCE UOB yang sebenarnya merupakan akun whatsapp milik Terdakwa dengan nomor 0815 3333 3360 yang berada di 1 (satu) unit handphone merek Infinix Tipe SMART 7 warna hijau, selanjutnya sekira Pukul 21.49 WIB saksi CINDY LAZAR mentransfer uang sebesar Rp. 5.854.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) ke rekening BRI Nomor Rekening : 084001046579530 atas nama SYAIFUL BAHRI ;
  • Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA menghubungi saksi CINDY LAZAR untuk memesan dan membayarkan 2 (dua) pesanan kamar selama 2 (dua) hari di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA mengatakan kepada saksi CINDY LAZAR jika kamar tersebut digunakan untuk pertemuan Terdakwa dengan tim pencairan USDT, namun saksi CINDY LAZAR yang merasa curiga dan mulai mempertanyakan kejelasan terkait investasi tersebut, selanjutnya  saksi CINDY LAZAR mengirimkan bukti tangkapan layar yang berisi percakapan saksi CINDY LAZAR dengan IRJEN KARYOTO 2 yang merupakan IRJEN KARYOTO yang asli ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA yang mengaku sebagai ARIE, mengaku sebagai IRJEN KARYOTO dan mengaku sebagai PRATAMA mengakibatkan saksi CINDY LAZAR mengalami kerugian sebesar Rp. 16.431.500,- (enam belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;

 

---------- Perbuatan Terdakwa VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA pada tanggal 20 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah saksi CINDY LAZAR yang beralamat di River Ville No. 26 B, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Terdakwa VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA mengirimkan pesan direct message (DM) menggunakan akun Instagram @yudaaa_0105 yang terdapat pada handphone merek Infinix Tipe HOT 20s warna biru ke akun instagram @cindymamesah.mdl milik saksi CINDY LAZAR yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di River Ville No. 26 B, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan isi pesan “Halo mbak cindy saya salam dari Bapak metro 1 ingin silaturahim jika berkenan.”, lalu saksi CINDY LAZAR menanyakan identitas Terdakwa VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA dan siapa yang dimaksud metro 1, selanjutnya Terdakwa VANDAN ALFI mengaku sebagai ARIE yang merupakan spripim IRJEN KARYOTO, kemudian Terdakwa VANDAN ALFI meminta saksi CINDY LAZAR untuk menghubungi nomor telepon 0821 9999 0060 dengan nama whatsapp KARYOTO ;
  • Bahwa selanjutnya saksi CINDY LAZAR mengirimkan pesan whatsapp ke nomor telepon 0821 9999 0060 atas nama KARYOTO, lalu terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai IRJEN KARYOTO memperkenalkan diri sebagai IRJEN KARYOTO dan meminta saksi CINDY LAZAR untuk melanjutkan percakapan dengan menggunakan aplikasi get contact, bahwa sebelumnya Terdakwa VANDAN ALFI sudah mempersiapkan akun pada aplikasi get contact menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Tipe HOT 20s warna biru dengan nama akun dan tag “IRJEN KARYOTO”;
  • Bahwa kemudian Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai IRJEN KARYOTO mengirim pesan melalui aplikasi get contact ke akun get contact saksi CINDY LAZAR dengan menanyakan bahwa saksi CINDY LAZAR sudah punya pacar atau belum, lalu Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai IRJEN KARYOTO juga menawarkan kepada saksi CINDY LAZAR akan memperkenalkan dengan seseorang yang kaya raya atas nama PRATAMA dan akan menghubungi saksi CINDY LAZAR melalui aplikasi Instagram ;
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama, Terdakwa VANDAN ALFI dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung Z Fold warna gold melakukan login ke akun instagram @mrhp325, lalu Terdakwa VANDAN ALFI menekan tombol follow akun Instagram @cindymamesah.mdl milik saksi CINDY LAZAR, setelah itu Terdakwa VANDAN ALFI mengirim direct message (DM) ke akun instagram @cindymamesah.mdl dengan mengaku sebagai PRATAMA dan memulai percakapan dengan saksi CINDY LAZAR ;
  • Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Terdakwa VANDAN ALFI mengirim direct message (DM) ke akun instagram @cindymamesah.mdl milik saksi CINDY LAZAR yang pada intinya meminta saksi CINDY LAZAR untuk melanjutkan percakapan melalui whatsapp, kemudian saksi CINDY LAZAR mengirimkan nomor whatsapp 0812 8603 8470 milik saksi CINDY LAZAR ;
  • Bahwa kemudian terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp menggunakan nomor whatsapp +1 (267) 444-4473 atas nama TAMA dan menjelaskan bahwa Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA merupakan seseorang yang mempunyai bisnis konstruksi, lalu Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA meminta saksi CINDY LAZAR untuk mengunduh aplikasi signal dengan alasan untuk membicarakan bisnis, kemudian setelah saksi CINDY LAZAR mengunduh aplikasi signal, Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA menelpon saksi CINDY LAZAR melalui aplikasi signal dengan menjelaskan bahwa Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA mempunyai investasi pada kripto USDT sebanyak 10.000 USDT dan untuk mencairkan USDT tersebut terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA mengaku membutuhkan dana pengurusan, Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA meminta saksi CINDY LAZAR untuk mentransfer uang sebesar Rp. 10.577.500,- (sepuluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ke rekening BRI Nomor Rekening : 084001046579530 atas nama SYAIFUL BAHRI dengan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
  • Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 00.20 WIB saksi CINDY LAZAR mentrasfer uang sebesar Rp. 10.577.500,- (sepuluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ke rekening BRI Nomor Rekening : 084001046579530 atas nama SYAIFUL BAHRI dan mengirimkan tangkapan layar bukti transfer kepada Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA, selanjutnya sekira Pukul 21.30 WIB Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA meminta saksi CINDY LAZAR untuk mentransfer lagi uang sebesar Rp.5.854.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) ke rekening BRI Nomor Rekening : 084001046579530 atas nama SYAIFUL BAHRI untuk keperluan pengurusan USDT, lalu untuk lebih meyakinkan saksi CINDY LAZAR, Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA mengirimkan foto chat antara Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA dengan akun whatsapp atas nama FINANCE UOB yang sebenarnya merupakan akun whatsapp milik Terdakwa dengan nomor 0815 3333 3360 yang berada di 1 (satu) unit handphone merek Infinix Tipe SMART 7 warna hijau, selanjutnya sekira Pukul 21.49 WIB saksi CINDY LAZAR mentransfer uang sebesar Rp. 5.854.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) ke rekening BRI Nomor Rekening : 084001046579530 atas nama SYAIFUL BAHRI ;
  • Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA menghubungi saksi CINDY LAZAR untuk memesan dan membayarkan 2 (dua) pesanan kamar selama 2 (dua) hari di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA mengatakan kepada saksi CINDY LAZAR jika kamar tersebut digunakan untuk pertemuan Terdakwa dengan tim pencairan USDT, namun saksi CINDY LAZAR yang merasa curiga dan mulai mempertanyakan kejelasan terkait investasi tersebut, selanjutnya  saksi CINDY LAZAR mengirimkan bukti tangkapan layar yang berisi percakapan saksi CINDY LAZAR dengan IRJEN KARYOTO 2 yang merupakan IRJEN KARYOTO yang asli ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA yang mengaku sebagai ARIE, mengaku sebagai IRJEN KARYOTO dan mengaku sebagai PRATAMA mengakibatkan saksi CINDY LAZAR mengalami kerugian sebesar Rp. 16.431.500,- (enam belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;

 

---------- Perbuatan Terdakwa VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------------------------------

 

A   T   A   U

KETIGA

 

-------- Bahwa Terdakwa VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA pada tanggal 20 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah saksi CINDY LAZAR yang beralamat di River Ville No. 26 B, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Terdakwa VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA mengirimkan pesan direct message (DM) menggunakan akun Instagram @yudaaa_0105 yang terdapat pada handphone merek Infinix Tipe HOT 20s warna biru ke akun instagram @cindymamesah.mdl milik saksi CINDY LAZAR yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di River Ville No. 26 B, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan isi pesan “Halo mbak cindy saya salam dari Bapak metro 1 ingin silaturahim jika berkenan.”, lalu saksi CINDY LAZAR menanyakan identitas Terdakwa VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA dan siapa yang dimaksud metro 1, selanjutnya Terdakwa VANDAN ALFI mengaku sebagai ARIE yang merupakan spripim IRJEN KARYOTO, kemudian Terdakwa VANDAN ALFI meminta saksi CINDY LAZAR untuk menghubungi nomor telepon 0821 9999 0060 dengan nama whatsapp KARYOTO dengan foto profile Kapolda Metro Jaya IRJEN POL KARYOTO yang sedang memakai pakaian dinas;
  • Bahwa selanjutnya saksi CINDY LAZAR mengirimkan pesan whatsapp ke nomor telepon 0821 9999 0060 atas nama KARYOTO, lalu terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai IRJEN KARYOTO memperkenalkan diri sebagai IRJEN KARYOTO dan meminta saksi CINDY LAZAR untuk melanjutkan percakapan dengan menggunakan aplikasi get contact, bahwa sebelumnya Terdakwa VANDAN ALFI sudah mempersiapkan akun pada aplikasi get contact menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Tipe HOT 20s warna biru dengan nama akun dan tag “IRJEN KARYOTO” untuk meyakinkan saksi CINDY LAZAR apabila saksi CINDY LAZAR melakukan pengecekan terhadap nomor telepon 0821 9999 0060 sudah terdaftar dengan tag atas nama KARYOTO ;
  • Bahwa kemudian Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai IRJEN KARYOTO mengirim pesan melalui aplikasi get contact ke akun get contact saksi CINDY LAZAR dengan menanyakan bahwa saksi CINDY LAZAR sudah punya pacar atau belum, lalu Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai IRJEN KARYOTO juga menawarkan kepada saksi CINDY LAZAR akan memperkenalkan dengan seseorang yang kaya raya atas nama PRATAMA dan akan menghubungi saksi CINDY LAZAR melalui aplikasi Instagram ;
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama, Terdakwa VANDAN ALFI dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung Z Fold warna gold melakukan login ke akun instagram @mrhp325, lalu Terdakwa VANDAN ALFI menekan tombol follow akun Instagram @cindymamesah.mdl milik saksi CINDY LAZAR, setelah itu Terdakwa VANDAN ALFI mengirim direct message (DM) ke akun instagram @cindymamesah.mdl dengan mengaku sebagai PRATAMA yang merupakan keluarga dari RI 5 dan memulai percakapan dengan saksi CINDY LAZAR ;
  • Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Terdakwa VANDAN ALFI mengirim direct message (DM) ke akun instagram @cindymamesah.mdl milik saksi CINDY LAZAR yang pada intinya meminta saksi CINDY LAZAR untuk melanjutkan percakapan melalui whatsapp, kemudian saksi CINDY LAZAR mengirimkan nomor whatsapp 0812 8603 8470 milik saksi CINDY LAZAR ;
  • Bahwa kemudian terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp menggunakan nomor whatsapp +1 (267) 444-4473 atas nama TAMA dan menjelaskan bahwa Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA merupakan seseorang yang mempunyai bisnis konstruksi, lalu Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA meminta saksi CINDY LAZAR untuk mengunduh aplikasi signal dengan alasan untuk membicarakan bisnis, kemudian setelah saksi CINDY LAZAR mengunduh aplikasi signal, Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA menelpon saksi CINDY LAZAR melalui aplikasi signal dengan menjelaskan bahwa Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA mempunyai investasi pada kripto USDT sebanyak 10.000 USDT dan untuk mencairkan USDT tersebut terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA mengaku membutuhkan dana pengurusan, Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA meminta saksi CINDY LAZAR untuk mentransfer uang sebesar Rp. 10.577.500,- (sepuluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ke rekening BRI Nomor Rekening : 084001046579530 atas nama SYAIFUL BAHRI dengan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
  • Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 00.20 WIB saksi CINDY LAZAR mentrasfer uang sebesar Rp. 10.577.500,- (sepuluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ke rekening BRI Nomor Rekening : 084001046579530 atas nama SYAIFUL BAHRI dan mengirimkan tangkapan layar bukti transfer kepada Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA, selanjutnya sekira Pukul 21.30 WIB Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA meminta saksi CINDY LAZAR untuk mentransfer lagi uang sebesar Rp.5.854.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) ke rekening BRI Nomor Rekening : 084001046579530 atas nama SYAIFUL BAHRI untuk keperluan pengurusan USDT, lalu untuk lebih meyakinkan saksi CINDY LAZAR, Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA mengirimkan foto chat antara Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA dengan akun whatsapp atas nama FINANCE UOB yang sebenarnya merupakan akun whatsapp milik Terdakwa dengan nomor 0815 3333 3360 yang berada di 1 (satu) unit handphone merek Infinix Tipe SMART 7 warna hijau, selanjutnya sekira Pukul 21.49 WIB saksi CINDY LAZAR mentransfer uang sebesar Rp. 5.854.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) ke rekening BRI Nomor Rekening : 084001046579530 atas nama SYAIFUL BAHRI ;
  • Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA menghubungi saksi CINDY LAZAR untuk memesan dan membayarkan 2 (dua) pesanan kamar selama 2 (dua) hari di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Terdakwa VANDAN ALFI yang mengaku sebagai PRATAMA mengatakan kepada saksi CINDY LAZAR jika kamar tersebut digunakan untuk pertemuan Terdakwa dengan tim pencairan USDT, namun saksi CINDY LAZAR yang merasa curiga dan mulai mempertanyakan kejelasan terkait investasi tersebut, selanjutnya  saksi CINDY LAZAR mengirimkan bukti tangkapan layar yang berisi percakapan saksi CINDY LAZAR dengan IRJEN KARYOTO 2 yang merupakan IRJEN KARYOTO yang asli ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA yang mengaku sebagai ARIE, mengaku sebagai Kapolda Metro Jaya IRJEN KARYOTO dan mengaku sebagai PRATAMA yang merupakan keluarga RI 5 mengakibatkan saksi CINDY LAZAR mengalami kerugian sebesar Rp. 16.431.500,- (enam belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;

 

---------- Perbuatan Terdakwa VANDAN ALFI alias YUDA alias GIO alias TAMA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------

 

Jakarta, 13 Juni 2024

A signature on a white background

Description automatically generatedPENUNTUT UMUM

 

 

 

INDA PUTRI MANURUNG, S.H.

JAKSA MADYA NIP. 19861014 200812 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya