Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
319/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | ANESTYA LASTYA, S.H. | DEFLIN RENATO bin AEP SAEPUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 319/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2913/APB/SEL/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-67/JKTSL/Eku.2/05/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : DEFLIN RENATO bin AEP SAEPUDIN NIK : 3174033006041001 Tempat lahir : Jakarta Umur / tgl. lahir : 19 tahun / 30 Juni 2004 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Gg. H. Dahlan Rt. 06/03 Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan swasta Pendidikan : SMK
B. PENAHANAN. - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 11 Februari 2024 s/d tanggal 01 Maret 2024. - Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Maret 2024 s/d tanggal 10 April 2024. - Perpanjangan Penahanan oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 11 April 2024 s/d tanggal 10 Mei 2024. - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.
C. D A K W A A N : -------- Bahwa terdakwa DEFLIN RENATO bin AEP SAEPUDIN pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Mampang Prapatan XV Rt. 13/01 Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---
----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951. ----------------------------------------------------------
Jakarta, 07 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum,
ANESTA LASTYA, SH. Jaksa Muda Nip. 19850423 200912 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |