Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
413/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. AHMAD FAHMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 413/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3831/APB/SEL/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA    

Bahwa terdakwa AHMAD FAHMI, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan didaerah Jakarta Utara atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : -----------------

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 15.30 wib, terdakwa AHMAD FAHMI dihubungi oleh sdr. FUCKBOY (DPO) untuk mengambil dan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada calon pembeli atas arahan sdr. FUCKBOY (DPO) dan terdakwa diberikan upah berupa narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi serta uang transport, setelah disepakati selanjutnya sdr. FUCKBOY (DPO) mengirimkan maps alamat tempat penjemputan narkotika jenis shabu hingga akhirnya terdakwa langsung pergi menuju lokasi, setelah sampai sekitar jam 16.00 wib terdakwa diarahkan oleh sdr. FUCKBOY (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sebelumnya diletakan di taman pinggir jalan yang berada di daerah Jakarta Utara, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa bawa pulang kerumah yang beralamat di Jalan Pancoran Barat VII B Rt.011 Rw.006 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan sambil menunggu arahan dari sdr. FUCKBOY (DPO) untuk dikirim sesuai permintaan pembeli.
    • Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 06.00 wib saat terdakwa sedang berada di dalam rumah tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan yaitu saksi RUDIANTO bersama dengan saksi ARYA SUGIANTO, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 24,7992 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1,5658 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital yang sebelumnya disimpan dibawah tempat tidur didalam kamar rumah terdakwa.    
    • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 26,3650 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 1624/NNF/2024, pada tanggal 15 Mei 2024, menyimpulkan bahwa :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 24,7992 gram, diberi nomor barang bukti 0789/2024/PF;
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1,5658 gram, diberi nomor barang bukti 0790/2024/PF;

Berat netto seluruhnya 26,3650 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 26,3050 gram).   

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa AHMAD FAHMI, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 06.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Pancoran Barat VII B Rt.011 Rw.006 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 06.00 wib saat terdakwa AHMAD FAHMI sedang berada di dalam rumah yang beralamat di Jalan Pancoran Barat VII B Rt.011 Rw.006 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan yaitu saksi RUDIANTO bersama dengan saksi ARYA SUGIANTO, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 24,7992 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1,5658 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital yang sebelumnya disimpan dibawah tempat tidur didalam kamar rumah terdakwa.  
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seseorang dengan panggilan sdr. FUCKBOY (DPO) yang akan diserahkan kepada orang lain namun belum sempat diserahkan terdakwa sudah tertangkap.
    • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 26,3650 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 1624/NNF/2024, pada tanggal 15 Mei 2024, menyimpulkan bahwa :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 24,7992 gram, diberi nomor barang bukti 0789/2024/PF;
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1,5658 gram, diberi nomor barang bukti 0790/2024/PF;

 

 

Berat netto seluruhnya 26,3650 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 26,3050 gram).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya