Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL Sri Wulandari Sabdayagra Ahessa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Wulandari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ficky Fernando, S.H.Sri Wulandari
Tergugat
NoNama
1Sabdayagra Ahessa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima serta mengabulkan GUGATAN PMH dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah menerima dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) dari PENGGUGAT.
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah).
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah).
  6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
  7. Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Vooraad).

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak