Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT. ARTHA PESONA KREASINDO PT. CIPTA ARSITEKTUR DESAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ARTHA PESONA KREASINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iga Pramita Putri, S.HPT. ARTHA PESONA KREASINDO
Tergugat
NoNama
1PT. CIPTA ARSITEKTUR DESAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.069.175,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar:

 

  1. Kerugian Materil

 

Pembayaran sisa kewajiban yang belum diselesaikan sebesar Rp 80. 242.500,- (delapan puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) ditambah PPN 11 % adalah sebesar Rp 89.069.175 (delapanpuluh sembilan juta enampuluh sembilan seratus tujuhlima rupiah).

 

  1. Kerugian Immateril

 

Selain kerugian materiil yang telah diuraikan diatas, Penggugat juga mengalami kerugian imateriil berupa kehilangan kepercayaan dan reputasi dari Prinsipal, sehingga layak dinilai dengan uang yang jumlahnya tidak akan kurang Rp 50.000.000 (limapuluh juta rupiah). Sehingga total kerugian materil dan immateril adalah sebesar Rp 89.069.175 + Rp 50.000.000 = Rp 139.069.175 (seratus tigapuluh sembilan juta enampuluh sembilan ribu seratus tujuh lima rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak