Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
684/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.William Gunawan
2.gunawan halim
3.KIM LING KHONG
4.Reny
5.PT BINTANG SAUDARA SEMESTA JAYA
6.Purwanto Putra
7.YENNY MARGARETTA
7.PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
8.PT Citra Wiradaya Arthamakmur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 684/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1William Gunawan
2gunawan halim
3KIM LING KHONG
4Reny
5PT BINTANG SAUDARA SEMESTA JAYA
6Purwanto Putra
7YENNY MARGARETTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sukardi,S.HWilliam Gunawan
2Sukardi,S.Hgunawan halim
3Sukardi,S.HKIM LING KHONG
4Sukardi,S.HReny
5Sukardi,S.HPT BINTANG SAUDARA SEMESTA JAYA
6Sukardi,S.HReny
7Sukardi,S.HPurwanto Putra
Tergugat
NoNama
1PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
2PT Citra Wiradaya Arthamakmur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Royal Abadi Dentalindo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 124.001.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melaksanakan Lelang terhadap SHGB 02878 dengan harga penjualan Rp.124.001.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar satu juta rupiah) yang tidak wajar;

 

  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT terbebas dari tanggung renteng sebagai penjamin terhadap pembayaran sisa utang dari Perjanjian Perjanjian Kredit No. 267, 268, 269, dan 270 antara TERGUGAT I dengan TURUT TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.: 299 tertanggal 19 Desember 2016, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.: 294 tertanggal 19 Desember 2016, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.: 34 tertanggal 6 Februari 2017, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.: 33 tertanggal 6 Februari 2017, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.: 301 tertanggal 19 Desember 2016, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.: 297 tertanggal 19 Desember 2016, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.: 296 tertanggal 19 Desember 2016 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat l

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak