Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
685/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | Muhammad Iqbal, S.H., M.H | Tokopedia | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 685/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.125.227,00 | ||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara: Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak melaksanakan tugas dan/atau kewajibannya sebagaimana amanat undang-undang, sehingga mengakibatkan kerugian dan tidak adanya itikad baik atau secara sukarela untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan oleh Penggugat. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi Materiil kepada Penggugat, yakni sekurang-kurangnya senilai Rp.3.125.227,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh tujuh Rupiah), secara tunai dan sekaligus. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi Immateriil kepada Penggugat, yakni sekurang-kurangnya senilai Rp.200.000.000.000,- (dua ratus milyar Rupiah), secara tunai dan sekaligus. Yang nantinya sebagian (75%) dari dana ganti rugi tersebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, untuk dapat membiayai pengawasan dan memberikan perlindungan hukum kepada seluruh konsumen yang bersengketa dan/atau dirugikan akibat melakukan transaksi perdagangan digital, agar memiliki kesetaraan hak dengan pelaku usaha dan/atau penyedia layanan perdagangan berbasis sistem elektronik, dan sisanya (25%) dari dana ganti rugi akan menjadi hak Penggugat. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding ataupun kasasi. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Atau; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex- aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |