Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
531/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. DEDY SOEHENDRA alias BOTAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 531/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5136/APB/SEL/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY SOEHENDRA alias BOTAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 149/JKTSL/Enz.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap             :    DEDY SOEHENDRA als BOTAY

NIK                              :    3174081512810005

Tempat Lahir                 :    Jakarta

Umur / Tanggal Lahir     :    43 Tahun / 15 Desember 1981

Jenis Kelamin               :    Laki-laki

Kebangsaan                 :    Indonesia

Tempat Tinggal             :    Pengadegan Timur Rt. 010/001 Kel. Pengadegan, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.

Agama                         :    Islam

Pekerjaan                     :    Karyawan Swasta

Pendidikan                   :    STM

 

B.   PENAHANAN:

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d tanggal 31 Mei 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Juni 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d tanggal 09 Agustus 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

PERTAMA

      -------- Bahwa terdakwa DEDY SOEHENDRA als BOTAY dan saksi SONY SYAFLI SANO bin SYAFINAL (berkas terpisah) pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di kontrakan Jl. Pengadegan Timur III Rt. 007/002 Kel. Pengadegan, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya sdr Udin Turbo (DPO) meminta kepada terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu namun saksi terdakwa menolak tawaran tersebut akan tetapi terdakwa akan membantu sdr Udin Turbo untuk mencarikan orang yang akan menjualkan narkotika jenis sabu, selanjutnya sekitar sore hari sdr Udin Turbo kembali menemui terdakwa lalu terdakwa mengajak sdr Udin Turbo bertemu dengan saksi Sony Syafli Sano di kontrakannya yang bertempat di Pengadegan dan setelah bertemu dengan saksi Sony Syafli Sano kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi Sony Syafli Sano untuk menjual narkotika jenis sabu per gramnya seharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan saksi Sony Syafli Sano setuju untuk menjual narkotika jenis sabu dari sdr Udin Turbo dengan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram setelah itu terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit handphone Infinix dari sdr Udin Turbo dan mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Sony Syafli Sano.
  • Bahwa kemudian saksi Sony Syafli Sano mulai menjualkan narkotika jenis sabu dengan paketan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan paketan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana saksi Sony Syafli Sano sudah 2 kali memperoleh narkotika jenis sabu dari sdr Udin Turbo melalui terdakwa dan setiap saksi Sony Syafli Sano menerima narkotika jenis sabu maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta dapat menggunakan narkotika jenis sabu gratis.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 7 Mei 2024 saksi Raja Dharma Putra, SH, saksi Mochamad Sofyan dan saksi Kefas Kenan Hutabarat yang merupakan anggota Polsek Pancoran melakukan penangkapan terhadap saksi Sony Syafli Sano sekira pukul 18.35 wib di kontrakannya yang beralamat di Jl. Pengadegan Timur III Rt. 007/002 Kel. Pengadegan, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan kemudian setelah dilakukan penggeledahan pada diri saksi Sony Syafli Sano dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang barang bukti berupa 5 (lima) bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 2,21 gram didalam kaleng permen berwarna merah yang disimpan didalam tas yang tergantung dibalik pintu kamar selanjutnya atas dasar informasi saksi Sony Syafli Sano yang memperoleh narkotika jenis sabu dari sdr Udin Turbo melalui terdakwa maka saksi Raja Dharma Putra, SH, saksi Mochamad Sofyan dan saksi Arief Setiadi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib di kontrakan yang beralamat di Jl. Pengadegan Timur, Kel. Pengadegan, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa didapati 1 (satu) unit handphone yang merupakan alat komunikasi antara terdakwa dengan saksi Sony Syafli Sano dan sdr. Udin Turbo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2247/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip masingmasing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0042 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1489 gram gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersamasama saksi Sony Syafli Sano dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -------

 

ATAU

KEDUA

      -------- Bahwa terdakwa DEDY SOEHENDRA als BOTAY dan saksi SONY SYAFLI SANO bin SYAFINAL (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di kontrakan Jl. Pengadegan Timur III Rt. 007/002 Kel. Pengadegan, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 saksi Raja Dharma Putra, SH, saksi Mochamad Sofyan dan saksi Arif Setiadi yang merupakan anggota Polsek Pancoran melakukan penangkapan terhadap saksi Sony Syafli Sano sekira pukul 18.35 wib di kontrakannya yang beralamat di Jl. Pengadegan Timur III Rt. 007/002 Kel. Pengadegan, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan kemudian setelah dilakukan penggeledahan pada diri saksi Sony Syafli Sano dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang barang bukti berupa 5 (lima) bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 2,21 gram didalam kaleng permen berwarna merah yang disimpan didalam tas yang tergantung dibalik pintu kamar selanjutnya atas dasar informasi saksi Sony Syafli Sano yang memperoleh narkotika jenis sabu dari sdr Udin Turbo melalui terdakwa maka saksi Raja Dharma Putra, SH, saksi Mochamad Sofyan dan saksi Arief Setiadi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib di kontrakan yang beralamat di Jl. Pengadegan Timur, Kel. Pengadegan, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa didapati 1 (satu) unit handphone yang merupakan alat komunikasi antara terdakwa dengan saksi Sony Syafli Sano dan sdr. Udin Turbo., dimana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh saksi Sony Syafli Sano melalui terdakwa dari sdr Udin Turbo (DPO) untuk dijual kepada orang lain.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2247/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip masingmasing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0042 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1489 gram gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi Sony Syafli Sano dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -------

          

           Jakarta,      Agustus 2024

                PENUNTUT UMUM

 

 

             VICTHOR MOURI, SH

           Jaksa Pratama Nip. 198809102014031003

 

Pihak Dipublikasikan Ya