Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1218/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | JEFI JOEL PERNANDO | PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1218/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 30.000.000,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.30.000.000,00,- (Tiga Puluh Juta rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, atas adanya intimidasi secara terus menerus terhadap keluarga penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk menyatakan permohonan maaf kepada Penggugat dengan memuat permohonan maaf tersebut dalam 3 (tiga) surat kabar nasional selama 2 (dua) hari berturutturut dengan format yang akan ditentukan oleh Penggugat; 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |