Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
501/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. | 1.UMDI alias ACIL 2.SUKARDI alias KARDI alias UDA alias ADITIA SAPUTRA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 501/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4707/APB/SEL/Eoh.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANREG PERK. NO. PDM –217/JKTSL/Eoh.2/07/2024
1. Nama lengkap : UMDI alias ACIL Nomor Identitas KTP : 3602222012980001 Tempat lahir : Lebak Umur / tgl. lahir : 26 Tahun / 20 Desember 1998 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : INDONESIA Tempat tinggal : Kp. Ciseel Rt.001 Rw.005 Kel. Sobang, Kec. Sobang Kab. Lebak Provinsi Banten A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SMP
2. Nama lengkap : SUKARDI alias ADITIA SAPUTRA bin PUDIN Nomor Identitas KTP : 1305081907880001 Tempat lahir : Padang Pariaman Umur / tgl. lahir : 36 Tahun / 19 Juli 1988 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : INDONESIA Tempat tinggal : Dusun Kampung Aur Kel. Kuranji Hilir Kec. Sungai Limau Kab. Padang Mariaman Provinsi Sumatra Barat A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SD
Bahwa terdakwa 1. UMDI alias ACIL bersama dengan terdakwa 2. SUKARDI alias ADITIA SAPUTRA bin PUDIN, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 18.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Parkiran Family Mart yang beralamat di Jalan Melawai IV No.53 Rt.03 Rw.01 Kel. Melawai Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ------------------------------------------------
Jakarta, 25 Juli 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM,
SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H.,M.H. Jaksa Muda |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |