Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Bank Syariah Indonesia, Tbk Dr. Adhari Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NI PUTU FANINDYA PERTIWI, S.H.PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Dr. Adhari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 225.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3.  Memerintahkan Tergugat untuk menerima penyerahan terhadap pengembalian Kunci Ruko dan Ruko yang berlokasi di Jalan Raya Enggano, Ruko Enggano Megah Blok C-D No.11, Kelurahan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara dari Penggugat;
  4. Menyatakan Ruko berlokasi di Jalan Raya Enggano, Ruko Enggano Megah Blok C-D No.11, Kelurahan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara yang telah disewa oleh Penggugat telah dikembalikan kepada Tergugat dalam keadaan semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), untuk biaya perbaikan Ruko dengan rincian:
  1. Maret 2020        = 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)
  2. Mei 2020            =   80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
  3. Oktober 2023    =   10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak