Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
659/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL DENNY RUDINI 1.ZAKI UMAR RIHARDY
2.DIBYO BASREDO RIHARDY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 659/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENNY RUDINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAKI UMAR RIHARDY
2DIBYO BASREDO RIHARDY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RADEN MAS ARDHANARISWARA NUGRAHA
2PUSPA RENGGANIS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 60.200.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat 1 danTergugat 2 adalah perbuatan melawan hukum karena memberikan keterangan yang tidak sebenarnya kepada Penggugat untuk menangani perkara dan meminta untuk tidak melanjutkan perkara, yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat sesuai Pasal 1243 BW

 

Kerugian Materiil

Biaya pribadibeserta hutang yang ditannggung untuk penanganan perkara pokok sebesar Rp. 60.200.000,- (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah)

 

Kerugian Imateriil:

Bahwa apabila Tergugat 1 bersama Tergugat 2 tidak meberikan keterangan Palsu dan penanganan Perkara dihitung secara professional dengan perhitungan lawyer fee, operasional fee dengan tidak melihat unsur pertemanan dalam penanganan perkara, maka Penggugat akan memberikan biaya jasa secara professional sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga nilai tersebut merupakan kerugian Imateriil Penggugat;

 

  1. Menyatakan saham Milik Tergugat 1 pada PT. Datamattics Solusi Indonesia sebagai Jaminan Pembayaran atas kerugian Penggugat;

 

  1. Memerintahkan Tergugat 1 untuk mengalihkan 25% saham kepada Penggugat;

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat 1 untuk tidak memberikan atau melakukan transfer uang PT. Datamatics Solusi Indonesia kepada Tergugat 1, sebagaimana yang selama ini diterima oleh Tergugat 1;

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat 2 selaku Pimpinan cabang Bank DKI cabang pembantu Mayestik untuk membekukan Rekening PT. Datamatics Solusi Indonesia dengan Nomor Rekening 43908000302, sampai kerugian Materil dan Imateriil yang ditanggung oleh Penggugat dikembalikan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng;

 

  1. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat 1 dan Tergugat 2 terlambat atau lalai memenuhi isi putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaat bij vooraad);

 

  1. Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak