Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ALFIANSYAH BARNAS, S.E DIRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 63/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat 63/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1ALFIANSYAH BARNAS, S.E
Termohon
NoNama
1DIRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 424 / V / 2024 / Ditresrkimum tertanggal 21 Mei 2024 terdapat kesalahan formil yang menimbulkan aspek-aspek formil dari dua alat bukti menjadi tidak syah;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 2301 / X / RES.1.9. / 2023 / Ditreskrimum, tertanggal 11 Oktober 2023 adalah tidak syah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dengan Nomor : S.Pgl/3680/V/RES 1.9./2024/Ditreskrimum tertanggal 21 Mei 2024 tidak syah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan tidak syah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon.

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya