Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
468/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI, S.H., M.H. DYAMOND CLINTON HETHARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 468/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4383/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DYAMOND CLINTON HETHARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

Jl. H.R. Rasuna Said No.1 Kuningan-Jakarta Selatan

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM –132/ JKTSL/Enz.2/ 07/ 2024

 

  1. IDENTITAS

Nama Lengkap

:

DYAMOND CLINTON HETHARIA

Nomor Identitas

:

3174102712910002

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 12 Juni 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp.Pondok Sentul Rt.009 Rw.010 Kel.Ciater Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

S.1

 

 

 

  1. PENAHANAN
 

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 02 April 2024 s/d 21 April 2024

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 22 April 2024 s/d 31 Mei 2024

PN 1

PN 2

PU

:

:

:

Rutan sejak tanggal 01 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024

Rutan sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d 30 Juli 2024

Rutan sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke PN

 

 

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

Bahwa ia Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN bersama-sama dengan saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memproduksi, Mengimpor, Mengekspor, atau Menyalurkan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Saksi Jeffri Raynaldo dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat mendapatkan kiriman paket dari Negara Belanda dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda yang mencurigakan langsung berkoordinasi dengan Saksi Juwita Muspitasari dari PT.Pos Indonesia KCU Fatmawati agar paket tersebut dilabelin “controlled delivery/didalam penyerahan dalam pengawasan petugas Kepolisian”
    • Bahwa pada tanggal 07 Maret 2024 Saksi Sela yang merupakan teman kantor Terdakwa ada memberitahukan Terdakwa ada paket yang belum diambil dari Kantor Pos Indonesia an.Mrs.Carlina alamat Grha STR Building unit 303 Jl.Ampera Raya N0.11b Rt.1 Rw.2 Ragunanan Pasar Minggu Jakarta Selatan karena masih harus dibayar dulu pajaknya lalu Terdakwa mengkonfirmasi kepada Sdr.CEPY (DPO) ternyata ada mengirimkan barang dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 13.30 wib Saksi Riki Iskandar (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan telefon seluler no 08568486252 mendapat telfon dari Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA menggunakan telfon seluler nomor 081317847655 yang intinya sebagai berikut;

DIAMOND

:

“Lo ada ide gak, gue mau ambil paket dari luar negeri”

RIKI ISKANDAR

:

“Ide gimana nih?”

DIAMOND

:

“Gue lagi nyari orang nih buat ambil paket dari luar negeri”

RIKI ISKANDAR

:

“Pake apaan tuh”

DIAMOND

:

“ada kiriman dawa dari Belanda, udah dari tanggal 7”

RIKI ISKANDAR

:

“wih ngeri tuh, serem apalagi dari Amsterdam”

DIAMOND

:

“harusnya aman sih”

RIKI ISKANDAR

:

“emangnya orang yang ambil paket tuh lo kasih apa?

DIAMOND

:

“ya kasih uanglah”

RIKI ISKANDAR

:

“gua sih gak ada kenalan orang, yaudah kasih gua aja sih daripada kasih orang”

DIAMOND

:

“Yakin lo, oh ya udah kalo lo mau coba”

    • Bahwa Saksi Riki Iskandar Bin Jafarudin setuju dengan kesepakatan Terdakwa Dyamond Clinton Hetharia dan pada tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wib lalu Saksi Riki Iskandar pergi ke kantor Pos Fatmawati di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan dan berhasil mengambil semua paket narkotika jenis Ekstasi MDMA dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda kiriman Sdr. CEPY, tetapi Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri yang sudah melakukan pengawasan di kantor pos Fatmawati mencurigai gerak gerik Saksi Riki Iskandar langsung Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Saksi Riki Iskandar Bin Jafarudin dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa menemukan barang bukti berupa paket yang berisikan kardus coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip bening masing-masing berisikan 20 butir dengan jumlah pil ekstasi sebanyak 80 butir dengan berat 32 gram (Sesuai dengan Penetapan PN Nomor 1713/Pen.Per.Sit/2024/PN JKT.SEL tanggal 13 Maret 2024) dari genggaman kedua tangan Saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN serta 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna biru dengan simcard nomor 08568486252 yang ditemukan di genggaman tangan kanan Saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA .
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 13.00 wib Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA ada menyerahkan diri berikut 1 (satu) buah HP Merk Iphone 7 dengan nomor 081317847655 kepada pihak Kepolisian di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri
    • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Memproduksi, Mengimpor, Mengekspor, atau Menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti Terdakwa di ruangan Subdit 3 Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jl.Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berupa :

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH BARANG BUKTI

SATUAN

BERAT (GRAM BRUTO)

SISIH LAB

UNTUK DIMUSNAHKAN

 

1

Paket dengan nomor resi LA167052492NL yang didalamnya berisi 2 kotak kardus diduga berisi Narkotika jenis Ekstasi

80

32 gram

6

74

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab 1472/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt,M.M dengan hasil pemeriksaan :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 2 (dua) butir tablet warna abu-abu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat netto seluruhnya 1,0315 gram diberi nomor 1386/2024/NF (Sisa barang bukti 1 butir tablet MDMA wana abu-abu dengan berat netto 0,5179)
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 4 (empat butir tablet warna ungu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat Netto seluruhnya 2,0824 gram diberi nomor barang bukti 1387/2024/NNF (Sisa barang bukti 3 butir tablet MDMA wana ungu dengan berat netto 1,5683)

Kesimpulan barang bukti nomor 1386/2024/NF dan 1387/2024/NNF berupa tablet warna abu-abu dan ungu tersebut benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 37 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN bersama-sama dengan saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Saksi Jeffri Raynaldo dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat mendapatkan kiriman paket dari Negara Belanda dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda yang mencurigakan langsung berkoordinasi dengan Saksi Juwita Muspitasari dari PT.Pos Indonesia KCU Fatmawati agar paket tersebut dilabelin “controlled delivery/didalam penyerahan dalam pengawasan petugas Kepolisian”
    • Bahwa pada tanggal 07 Maret 2024 Saksi Sela yang merupakan teman kantor Terdakwa ada memberitahukan Terdakwa ada paket yang belum diambil dari Kantor Pos Indonesia an.Mrs.Carlina alamat Grha STR Building unit 303 Jl.Ampera Raya N0.11b Rt.1 Rw.2 Ragunanan Pasar Minggu Jakarta Selatan karena masih harus dibayar dulu pajaknya lalu Terdakwa mengkonfirmasi kepada Sdr.CEPY (DPO) ternyata ada mengirimkan barang dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 13.30 wib Saksi Riki Iskandar (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan telefon seluler no 08568486252 mendapat telfon dari Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA menggunakan telfon seluler nomor 081317847655 yang intinya sebagai berikut;

 

DIAMOND

:

“Lo ada ide gak, gue mau ambil paket dari luar negeri”

RIKI ISKANDAR

:

“Ide gimana nih?”

DIAMOND

:

“Gue lagi nyari orang nih buat ambil paket dari luar negeri”

RIKI ISKANDAR

:

“Pake apaan tuh”

DIAMOND

:

“ada kiriman dawa dari Belanda, udah dari tanggal 7”

RIKI ISKANDAR

:

“wih ngeri tuh, serem apalagi dari Amsterdam”

DIAMOND

:

“harusnya aman sih”

RIKI ISKANDAR

:

“emangnya orang yang ambil paket tuh lo kasih apa?

DIAMOND

:

“ya kasih uanglah”

RIKI ISKANDAR

:

“gua sih gak ada kenalan orang, yaudah kasih gua aja sih daripada kasih orang”

DIAMOND

:

“Yakin lo, oh ya udah kalo lo mau coba”

    • Bahwa Saksi Riki Iskandar Bin Jafarudin setuju dengan kesepakatan Terdakwa Dyamond Clinton Hetharia dan pada tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wib lalu Saksi Riki Iskandar pergi ke kantor Pos Fatmawati di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan dan berhasil mengambil semua paket narkotika jenis Ekstasi MDMA dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda kiriman Sdr. CEPY, tetapi Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri yang sudah melakukan pengawasan di kantor pos Fatmawati mencurigai gerak gerik Saksi Riki Iskandar langsung Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Saksi Riki Iskandar Bin Jafarudin dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa menemukan barang bukti berupa paket yang berisikan kardus coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip bening masing-masing berisikan 20 butir dengan jumlah pil ekstasi sebanyak 80 butir dengan berat 32 gram (Sesuai dengan Penetapan PN Nomor 1713/Pen.Per.Sit/2024/PN JKT.SEL tanggal 13 Maret 2024) dari genggaman kedua tangan Saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN serta 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna biru dengan simcard nomor 08568486252 yang ditemukan di genggaman tangan kanan Saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA .

 

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 13.00 wib Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA ada menyerahkan diri berikut 1 (satu) buah HP Merk Iphone 7 dengan nomor 081317847655 kepada pihak Kepolisian di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri

 

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti Terdakwa di ruangan Subdit 3 Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jl.Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berupa :

 

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH BARANG BUKTI

SATUAN

BERAT (GRAM BRUTO)

SISIH LAB

UNTUK DIMUSNAHKAN

 

1

Paket dengan nomor resi LA167052492NL yang didalamnya berisi 2 kotak kardus diduga berisi Narkotika jenis Ekstasi

80

32 gram

6

74

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab 1472/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt,M.M dengan hasil pemeriksaan :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 2 (dua) butir tablet warna abu-abu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat netto seluruhnya 1,0315 gram diberi nomor 1386/2024/NF (Sisa barang bukti 1 butir tablet MDMA wana abu-abu dengan berat netto 0,5179)

 

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 4 (empat butir tablet warna ungu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat Netto seluruhnya 2,0824 gram diberi nomor barang bukti 1387/2024/NNF (Sisa barang bukti 3 butir tablet MDMA wana ungu dengan berat netto 1,5683)

Kesimpulan barang bukti nomor 1386/2024/NF dan 1387/2024/NNF berupa tablet warna abu-abu dan ungu tersebut benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 37 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA melakukan tindak pidana Narkotika dalam Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA :

-------- Bahwa ia Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN bersama-sama dengan saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan, Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Saksi Jeffri Raynaldo dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat mendapatkan kiriman paket dari Negara Belanda dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda yang mencurigakan langsung berkoordinasi dengan Saksi Juwita Muspitasari dari PT.Pos Indonesia KCU Fatmawati agar paket tersebut dilabelin “controlled delivery/didalam penyerahan dalam pengawasan petugas Kepolisian”

 

    • Bahwa pada tanggal 07 Maret 2024 Saksi Sela yang merupakan teman kantor Terdakwa ada memberitahukan Terdakwa ada paket yang belum diambil dari Kantor Pos Indonesia an.Mrs.Carlina alamat Grha STR Building unit 303 Jl.Ampera Raya N0.11b Rt.1 Rw.2 Ragunanan Pasar Minggu Jakarta Selatan karena masih harus dibayar dulu pajaknya lalu Terdakwa mengkonfirmasi kepada Sdr.CEPY (DPO) ternyata ada mengirimkan barang dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 13.30 wib Saksi Riki Iskandar (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan telefon seluler no 08568486252 mendapat telfon dari Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA menggunakan telfon seluler nomor 081317847655 yang intinya sebagai berikut;

 

DIAMOND

:

“Lo ada ide gak, gue mau ambil paket dari luar negeri”

RIKI ISKANDAR

:

“Ide gimana nih?”

DIAMOND

:

“Gue lagi nyari orang nih buat ambil paket dari luar negeri”

RIKI ISKANDAR

:

“Pake apaan tuh”

DIAMOND

:

“ada kiriman dawa dari Belanda, udah dari tanggal 7”

RIKI ISKANDAR

:

“wih ngeri tuh, serem apalagi dari Amsterdam”

DIAMOND

:

“harusnya aman sih”

RIKI ISKANDAR

:

“emangnya orang yang ambil paket tuh lo kasih apa?

DIAMOND

:

“ya kasih uanglah”

RIKI ISKANDAR

:

“gua sih gak ada kenalan orang, yaudah kasih gua aja sih daripada kasih orang”

DIAMOND

:

“Yakin lo, oh ya udah kalo lo mau coba”

    • Bahwa Saksi Riki Iskandar Bin Jafarudin setuju dengan kesepakatan Terdakwa Dyamond Clinton Hetharia dan pada tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wib lalu Saksi Riki Iskandar pergi ke kantor Pos Fatmawati di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan dan berhasil mengambil semua paket narkotika jenis Ekstasi MDMA dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda kiriman Sdr. CEPY, tetapi Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri yang sudah melakukan pengawasan di kantor pos Fatmawati mencurigai gerak gerik Saksi Riki Iskandar langsung Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Saksi Riki Iskandar Bin Jafarudin dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa menemukan barang bukti berupa paket yang berisikan kardus coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip bening masing-masing berisikan 20 butir dengan jumlah pil ekstasi sebanyak 80 butir dengan berat 32 gram (Sesuai dengan Penetapan PN Nomor 1713/Pen.Per.Sit/2024/PN JKT.SEL tanggal 13 Maret 2024) dari genggaman kedua tangan Saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN serta 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna biru dengan simcard nomor 08568486252 yang ditemukan di genggaman tangan kanan Saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA .

 

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 13.00 wib Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA ada menyerahkan diri berikut 1 (satu) buah HP Merk Iphone 7 dengan nomor 081317847655 kepada pihak Kepolisian di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri

 

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti Terdakwa di ruangan Subdit 3 Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jl.Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berupa ;

 

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH BARANG BUKTI

SATUAN

BERAT (GRAM BRUTO)

SISIH LAB

UNTUK DIMUSNAHKAN

 

1

Paket dengan nomor resi LA167052492NL yang didalamnya berisi 2 kotak kardus diduga berisi Narkotika jenis Ekstasi

80

32 gram

6

74

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab 1472/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt,M.M dengan hasil pemeriksaan :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 2 (dua) butir tablet warna abu-abu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat netto seluruhnya 1,0315 gram diberi nomor 1386/2024/NF (Sisa barang bukti 1 butir tablet MDMA wana abu-abu dengan berat netto 0,5179)
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 4 (empat butir tablet warna ungu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat Netto seluruhnya 2,0824 gram diberi nomor barang bukti 1387/2024/NNF (Sisa barang bukti 3 butir tablet MDMA wana ungu dengan berat netto 1,5683)

Kesimpulan barang bukti nomor 1386/2024/NF dan 1387/2024/NNF berupa tablet warna abu-abu dan ungu tersebut benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 37 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA melakukan tindak pidana Narkotika dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

Jakarta,    Juli 2024

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

Jl. H.R. Rasuna Said No.1 Kuningan-Jakarta Selatan

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM –132/ JKTSL/Enz.2/ 07/ 2024

 

  1. IDENTITAS

Nama Lengkap

:

DYAMOND CLINTON HETHARIA

Nomor Identitas

:

3174102712910002

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 12 Juni 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp.Pondok Sentul Rt.009 Rw.010 Kel.Ciater Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

S.1

 

 

 

  1. PENAHANAN
 

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 02 April 2024 s/d 21 April 2024

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 22 April 2024 s/d 31 Mei 2024

PN 1

PN 2

PU

:

:

:

Rutan sejak tanggal 01 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024

Rutan sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d 30 Juli 2024

Rutan sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke PN

 

 

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

Bahwa ia Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN bersama-sama dengan saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memproduksi, Mengimpor, Mengekspor, atau Menyalurkan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Saksi Jeffri Raynaldo dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat mendapatkan kiriman paket dari Negara Belanda dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda yang mencurigakan langsung berkoordinasi dengan Saksi Juwita Muspitasari dari PT.Pos Indonesia KCU Fatmawati agar paket tersebut dilabelin “controlled delivery/didalam penyerahan dalam pengawasan petugas Kepolisian”
    • Bahwa pada tanggal 07 Maret 2024 Saksi Sela yang merupakan teman kantor Terdakwa ada memberitahukan Terdakwa ada paket yang belum diambil dari Kantor Pos Indonesia an.Mrs.Carlina alamat Grha STR Building unit 303 Jl.Ampera Raya N0.11b Rt.1 Rw.2 Ragunanan Pasar Minggu Jakarta Selatan karena masih harus dibayar dulu pajaknya lalu Terdakwa mengkonfirmasi kepada Sdr.CEPY (DPO) ternyata ada mengirimkan barang dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 13.30 wib Saksi Riki Iskandar (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan telefon seluler no 08568486252 mendapat telfon dari Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA menggunakan telfon seluler nomor 081317847655 yang intinya sebagai berikut;

DIAMOND

:

“Lo ada ide gak, gue mau ambil paket dari luar negeri”

RIKI ISKANDAR

:

“Ide gimana nih?”

DIAMOND

:

“Gue lagi nyari orang nih buat ambil paket dari luar negeri”

RIKI ISKANDAR

:

“Pake apaan tuh”

DIAMOND

:

“ada kiriman dawa dari Belanda, udah dari tanggal 7”

RIKI ISKANDAR

:

“wih ngeri tuh, serem apalagi dari Amsterdam”

DIAMOND

:

“harusnya aman sih”

RIKI ISKANDAR

:

“emangnya orang yang ambil paket tuh lo kasih apa?

DIAMOND

:

“ya kasih uanglah”

RIKI ISKANDAR

:

“gua sih gak ada kenalan orang, yaudah kasih gua aja sih daripada kasih orang”

DIAMOND

:

“Yakin lo, oh ya udah kalo lo mau coba”

    • Bahwa Saksi Riki Iskandar Bin Jafarudin setuju dengan kesepakatan Terdakwa Dyamond Clinton Hetharia dan pada tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wib lalu Saksi Riki Iskandar pergi ke kantor Pos Fatmawati di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan dan berhasil mengambil semua paket narkotika jenis Ekstasi MDMA dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda kiriman Sdr. CEPY, tetapi Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri yang sudah melakukan pengawasan di kantor pos Fatmawati mencurigai gerak gerik Saksi Riki Iskandar langsung Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Saksi Riki Iskandar Bin Jafarudin dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa menemukan barang bukti berupa paket yang berisikan kardus coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip bening masing-masing berisikan 20 butir dengan jumlah pil ekstasi sebanyak 80 butir dengan berat 32 gram (Sesuai dengan Penetapan PN Nomor 1713/Pen.Per.Sit/2024/PN JKT.SEL tanggal 13 Maret 2024) dari genggaman kedua tangan Saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN serta 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna biru dengan simcard nomor 08568486252 yang ditemukan di genggaman tangan kanan Saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA .
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 13.00 wib Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA ada menyerahkan diri berikut 1 (satu) buah HP Merk Iphone 7 dengan nomor 081317847655 kepada pihak Kepolisian di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri
    • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Memproduksi, Mengimpor, Mengekspor, atau Menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti Terdakwa di ruangan Subdit 3 Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jl.Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berupa :

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH BARANG BUKTI

SATUAN

BERAT (GRAM BRUTO)

SISIH LAB

UNTUK DIMUSNAHKAN

 

1

Paket dengan nomor resi LA167052492NL yang didalamnya berisi 2 kotak kardus diduga berisi Narkotika jenis Ekstasi

80

32 gram

6

74

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab 1472/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt,M.M dengan hasil pemeriksaan :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 2 (dua) butir tablet warna abu-abu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat netto seluruhnya 1,0315 gram diberi nomor 1386/2024/NF (Sisa barang bukti 1 butir tablet MDMA wana abu-abu dengan berat netto 0,5179)
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 4 (empat butir tablet warna ungu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat Netto seluruhnya 2,0824 gram diberi nomor barang bukti 1387/2024/NNF (Sisa barang bukti 3 butir tablet MDMA wana ungu dengan berat netto 1,5683)

Kesimpulan barang bukti nomor 1386/2024/NF dan 1387/2024/NNF berupa tablet warna abu-abu dan ungu tersebut benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 37 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN bersama-sama dengan saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Saksi Jeffri Raynaldo dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat mendapatkan kiriman paket dari Negara Belanda dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda yang mencurigakan langsung berkoordinasi dengan Saksi Juwita Muspitasari dari PT.Pos Indonesia KCU Fatmawati agar paket tersebut dilabelin “controlled delivery/didalam penyerahan dalam pengawasan petugas Kepolisian”
    • Bahwa pada tanggal 07 Maret 2024 Saksi Sela yang merupakan teman kantor Terdakwa ada memberitahukan Terdakwa ada paket yang belum diambil dari Kantor Pos Indonesia an.Mrs.Carlina alamat Grha STR Building unit 303 Jl.Ampera Raya N0.11b Rt.1 Rw.2 Ragunanan Pasar Minggu Jakarta Selatan karena masih harus dibayar dulu pajaknya lalu Terdakwa mengkonfirmasi kepada Sdr.CEPY (DPO) ternyata ada mengirimkan barang dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 13.30 wib Saksi Riki Iskandar (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan telefon seluler no 08568486252 mendapat telfon dari Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA menggunakan telfon seluler nomor 081317847655 yang intinya sebagai berikut;

 

DIAMOND

:

“Lo ada ide gak, gue mau ambil paket dari luar negeri”

RIKI ISKANDAR

:

“Ide gimana nih?”

DIAMOND

:

“Gue lagi nyari orang nih buat ambil paket dari luar negeri”

RIKI ISKANDAR

:

“Pake apaan tuh”

DIAMOND

:

“ada kiriman dawa dari Belanda, udah dari tanggal 7”

RIKI ISKANDAR

:

“wih ngeri tuh, serem apalagi dari Amsterdam”

DIAMOND

:

“harusnya aman sih”

RIKI ISKANDAR

:

“emangnya orang yang ambil paket tuh lo kasih apa?

DIAMOND

:

“ya kasih uanglah”

RIKI ISKANDAR

:

“gua sih gak ada kenalan orang, yaudah kasih gua aja sih daripada kasih orang”

DIAMOND

:

“Yakin lo, oh ya udah kalo lo mau coba”

    • Bahwa Saksi Riki Iskandar Bin Jafarudin setuju dengan kesepakatan Terdakwa Dyamond Clinton Hetharia dan pada tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wib lalu Saksi Riki Iskandar pergi ke kantor Pos Fatmawati di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan dan berhasil mengambil semua paket narkotika jenis Ekstasi MDMA dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda kiriman Sdr. CEPY, tetapi Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri yang sudah melakukan pengawasan di kantor pos Fatmawati mencurigai gerak gerik Saksi Riki Iskandar langsung Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Saksi Riki Iskandar Bin Jafarudin dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa menemukan barang bukti berupa paket yang berisikan kardus coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip bening masing-masing berisikan 20 butir dengan jumlah pil ekstasi sebanyak 80 butir dengan berat 32 gram (Sesuai dengan Penetapan PN Nomor 1713/Pen.Per.Sit/2024/PN JKT.SEL tanggal 13 Maret 2024) dari genggaman kedua tangan Saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN serta 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna biru dengan simcard nomor 08568486252 yang ditemukan di genggaman tangan kanan Saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA .

 

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 13.00 wib Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA ada menyerahkan diri berikut 1 (satu) buah HP Merk Iphone 7 dengan nomor 081317847655 kepada pihak Kepolisian di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri

 

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti Terdakwa di ruangan Subdit 3 Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jl.Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berupa :

 

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH BARANG BUKTI

SATUAN

BERAT (GRAM BRUTO)

SISIH LAB

UNTUK DIMUSNAHKAN

 

1

Paket dengan nomor resi LA167052492NL yang didalamnya berisi 2 kotak kardus diduga berisi Narkotika jenis Ekstasi

80

32 gram

6

74

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab 1472/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt,M.M dengan hasil pemeriksaan :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 2 (dua) butir tablet warna abu-abu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat netto seluruhnya 1,0315 gram diberi nomor 1386/2024/NF (Sisa barang bukti 1 butir tablet MDMA wana abu-abu dengan berat netto 0,5179)

 

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 4 (empat butir tablet warna ungu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat Netto seluruhnya 2,0824 gram diberi nomor barang bukti 1387/2024/NNF (Sisa barang bukti 3 butir tablet MDMA wana ungu dengan berat netto 1,5683)

Kesimpulan barang bukti nomor 1386/2024/NF dan 1387/2024/NNF berupa tablet warna abu-abu dan ungu tersebut benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 37 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA melakukan tindak pidana Narkotika dalam Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA :

-------- Bahwa ia Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN bersama-sama dengan saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan, Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Saksi Jeffri Raynaldo dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat mendapatkan kiriman paket dari Negara Belanda dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda yang mencurigakan langsung berkoordinasi dengan Saksi Juwita Muspitasari dari PT.Pos Indonesia KCU Fatmawati agar paket tersebut dilabelin “controlled delivery/didalam penyerahan dalam pengawasan petugas Kepolisian”

 

    • Bahwa pada tanggal 07 Maret 2024 Saksi Sela yang merupakan teman kantor Terdakwa ada memberitahukan Terdakwa ada paket yang belum diambil dari Kantor Pos Indonesia an.Mrs.Carlina alamat Grha STR Building unit 303 Jl.Ampera Raya N0.11b Rt.1 Rw.2 Ragunanan Pasar Minggu Jakarta Selatan karena masih harus dibayar dulu pajaknya lalu Terdakwa mengkonfirmasi kepada Sdr.CEPY (DPO) ternyata ada mengirimkan barang dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 13.30 wib Saksi Riki Iskandar (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan telefon seluler no 08568486252 mendapat telfon dari Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA menggunakan telfon seluler nomor 081317847655 yang intinya sebagai berikut;

 

DIAMOND

:

“Lo ada ide gak, gue mau ambil paket dari luar negeri”

RIKI ISKANDAR

:

“Ide gimana nih?”

DIAMOND

:

“Gue lagi nyari orang nih buat ambil paket dari luar negeri”

RIKI ISKANDAR

:

“Pake apaan tuh”

DIAMOND

:

“ada kiriman dawa dari Belanda, udah dari tanggal 7”

RIKI ISKANDAR

:

“wih ngeri tuh, serem apalagi dari Amsterdam”

DIAMOND

:

“harusnya aman sih”

RIKI ISKANDAR

:

“emangnya orang yang ambil paket tuh lo kasih apa?

DIAMOND

:

“ya kasih uanglah”

RIKI ISKANDAR

:

“gua sih gak ada kenalan orang, yaudah kasih gua aja sih daripada kasih orang”

DIAMOND

:

“Yakin lo, oh ya udah kalo lo mau coba”

    • Bahwa Saksi Riki Iskandar Bin Jafarudin setuju dengan kesepakatan Terdakwa Dyamond Clinton Hetharia dan pada tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wib lalu Saksi Riki Iskandar pergi ke kantor Pos Fatmawati di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan dan berhasil mengambil semua paket narkotika jenis Ekstasi MDMA dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda kiriman Sdr. CEPY, tetapi Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri yang sudah melakukan pengawasan di kantor pos Fatmawati mencurigai gerak gerik Saksi Riki Iskandar langsung Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Saksi Riki Iskandar Bin Jafarudin dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa menemukan barang bukti berupa paket yang berisikan kardus coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip bening masing-masing berisikan 20 butir dengan jumlah pil ekstasi sebanyak 80 butir dengan berat 32 gram (Sesuai dengan Penetapan PN Nomor 1713/Pen.Per.Sit/2024/PN JKT.SEL tanggal 13 Maret 2024) dari genggaman kedua tangan Saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN serta 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna biru dengan simcard nomor 08568486252 yang ditemukan di genggaman tangan kanan Saksi RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA .

 

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 13.00 wib Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA ada menyerahkan diri berikut 1 (satu) buah HP Merk Iphone 7 dengan nomor 081317847655 kepada pihak Kepolisian di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri

 

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti Terdakwa di ruangan Subdit 3 Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jl.Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berupa ;

 

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH BARANG BUKTI

SATUAN

BERAT (GRAM BRUTO)

SISIH LAB

UNTUK DIMUSNAHKAN

 

1

Paket dengan nomor resi LA167052492NL yang didalamnya berisi 2 kotak kardus diduga berisi Narkotika jenis Ekstasi

80

32 gram

6

74

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab 1472/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt,M.M dengan hasil pemeriksaan :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 2 (dua) butir tablet warna abu-abu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat netto seluruhnya 1,0315 gram diberi nomor 1386/2024/NF (Sisa barang bukti 1 butir tablet MDMA wana abu-abu dengan berat netto 0,5179)
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 4 (empat butir tablet warna ungu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat Netto seluruhnya 2,0824 gram diberi nomor barang bukti 1387/2024/NNF (Sisa barang bukti 3 butir tablet MDMA wana ungu dengan berat netto 1,5683)

Kesimpulan barang bukti nomor 1386/2024/NF dan 1387/2024/NNF berupa tablet warna abu-abu dan ungu tersebut benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 37 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa DYAMOND CLINTON HETHARIA melakukan tindak pidana Narkotika dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

Jakarta,    Juli 2024

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya