Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
438/Pid.B/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. SALIM AZIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 438/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4035/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALIM AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA  : PDM-189/JKTSL/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa

Nama Lengkap

: SALIM AZIZ

Tempat lahir

: Jakarta

Umur/tanggal lahir

: 30 Tahun / 04 Mei 1994

Jenis kelamin

: Laki-laki

Kebangsaan

: Indonesia

Tempat tinggal

: Dusun Pahiang Rt.07/04 Ketenggaran Sindang Agung Kuningan, Jawa Barat

A g a m a

: Islam

Pekerjaan

: Wiraswasta

Pendidikan

: Sekolah Lanjutan Tingkat Atas

 

    PENAHANAN (RUTAN):

    • Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 05 Mei 2024 s/d 24 Mei 2024;  
    • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2024 s/d 03 Juli 2024;
    • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

------ Bahwa Terdakwa SALIM AZIZ pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juli  2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Juli  2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu, di tahun 2023 bertempat di Tanjung Barat Indah Jalan Teratai Indah 3 Kec,Jagakarsa  Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan melawan hak,baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu,baik dengan akal dan tipu muslihat,maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang,membuat utang atau hapus piutang , Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa berawal saat Terdakwa berkenalan dengan saudara saksi FAUZAN pada tahun 2018 pada saat terdakwa membeli mobil saksi FAUZAN sebanyak 3 buah mobil yang pada saat itu jugaTerdakwa mengajak Saksi Fauzan untuk bekerjasama dengan Terdakwa dengan mekanisme, saksi Fauzan sebagai pendana dan terdakwa sebagai pembeli mobil hasil lelang dan mobil tersebut akan dijual lagi oleh terdakwa dengan keuntungan yang telah disepakati bersama yakni dengan keuntungan 75% persen punya saksi dan 25% punya terdakwa, mengetahui hal tersebut Saksi dan Terdakwa saling bersepakat serta membuat perjanjian yang telah disepakati secara Bersama di setiap transaksi, dan terdakwa  akan mengirimkan foto beserta identitas mobil dengan menggunakan whatsapp yang kemudian akan memberikan harga,apabila menolak terdakwa akan memberikan jenis mobil beserta plat no.nya kembali.jika sepakat akan mengirimkan uangnya sesuai harga mobil disepakati.
  • Bahwa saksi dalam hal ini sebagai pemodal yang berperan menyiapkan uang untuk pembelian unit mobil yang akan di tawarkan oleh terdakwa yang nanti uang tersebut akan dikirimkan oleh saksi  kepada terdakwa dengan cara ditransfer melalui bank secara bertahap dari rekening korban ke rekening terdakwa dimana awalnya kerjasama pembelian dan penjualan unit mobil tersebut berjalan lancar hingga mencapai pembelian sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) unit mobil dari periode bulan Mei s/d juli 2023, yang dimana setelah pembelian ke 39 tersebut, Saksi mulai menanyakan modal serta keuntungannya, dan Terdakwa menjawabnya jika mobil masih belum laku;
  • Bahwa menanggapi hal tersebut selanjutnya Saksi bertanya bertanya kepada Terdakwa, terkait tempat menampung mobil hasil lelang tersebut sebelum diserahkan kepada pembeli akan dan Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut langsung diserahkan kepada penjual setelah Terdakwa mengambil  mobil tersebut di tempat lelang namun tidak pernah dikirimkan dokumentasi atas transaksi yang telah dilaksanakan.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh saksi, diketahui ada sekitar 10 unit mobil yang dilakukan pembelian dan dijual kembali yang kemudian sesuai kesepakatan dikembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan korban mendapatkan 75 ?ri keuntungan hasil penjualan.
  • Bahwa untuk 18 unit lainnya merupakan transaksi fiktif (tidak pernah ada pembelian ataupun pejualan atas unit mobil )melainkan hanya melakukan perputaran atas uang dari saksi  yang ditransfer oleh saksi dengan cara seolah-olah menawarkan kepada saksi untuk melakukan pembelian unit mobil pada saat korban setuju kemudian akan mengirimkan sejumlah uang sesuai harga jual unit mobil tersebut kepada terdakwa Ketika sudah diterima uang tersebut kemudian terdakwa  seolah olah menawarkan kepada saksi  untuk melakukan pembelian unit mobil yang ditawarkan.terdakwa melakukan hal tersebut  berulang dan Ketika sudah mencapai dua unit mobil atau tiga unit mobil terdakwa seolah olah mengaku kepada saksi bahwa ada satu unit mobil atau dua unit mobil yang sudah terjual yang kemudian mengirimkan uang hasil penjualan yaitu modal keuntungan seperti yang dijanjikan.perlu diketahui dari dua unit atau tiga unit mobil tersebut yang dibeli tidak pernah diakui telah terjual habis.
  • Bahwa untuk 11 unit mobil lainnya, yang sudah dibeli oleh Terdakwa namun kata Terdakwa belum dilakukan penjualan atas unit tersebut, sehingga saksi meminta dimana keberadaan atas ke 11 unit mobil yang telah dibeli tersebut atau meminta pengembalian modal atas pembelian 11 unit mobil, namun hingga saat ini Terdakwa masih belum menerima pengembalian hasil dari mobil tersebut;
  • Bahwa yang belum dikembalikan oleh Terdakwa terdiri dari:
    1. Rp.311.600.000,-untuk pembelian 1 Unit fortuner SRZ 2022.
    2. Rp.410.600.000,-untuk pembelian 1 unit Pajero Dakar 2021.
    3. Rp.280.600.000,-untuk pembelian 1 unit jeep compos 2019.
    4. Rp.311.600.000,-untuk pembelian 1 unit CHR 2019.
    5. Rp.202.700.000,-untuk pembelian 1 unit vilfire 2013.
    6. Rp.150.000.000,-untuk pembelian 1 unit Avanza.
    7. Rp.200.000.000,-untuk pembelian 1 unit Audi Q5 2016.
    8. Rp.165.700.000,-untuk pembelian wuling almas 2022.
    9. Rp.175.700.000,-untuk pembelian wuling almas 2022.
    10. Rp.177.700.000,-untuk pembelian wuling almas 2022.
    11. Rp.173.700.000,-untuk pembelian wuling almas 2022.
    12. Rp.172.700.000,-untuk pembelian wuling almas 2022.
    13. Rp.145.609.000,-untuk pembelian 1 unit veloz Q 2022.
    14. Rp.148.600.000,-untuk pembelian 1 unit Maxda 2 GT 2019.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Fauzan mengalami kerugian sebesar Rp.3.683.209.000,.(tiga milyar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus Sembilan ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  378 KUHPidana. -----

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SALIM AZIZ pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan   Tahun Mei 2023 sampai dengan bulan Juli Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Juli  Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu, di tahun 2023 bertempat di Tanjung Barat Indah Jalan Teratai Indah 3 Kec,Jagakarsa  Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiiri atau barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan , Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa berawal saat Terdakwa berkenalan dengan saudara saksi FAUZAN pada tahun 2018 pada saat terdakwa membeli mobil saksi FAUZAN sebanyak 3 buah mobil yang pada saat itu jugaTerdakwa mengajak Saksi Fauzan untuk bekerjasama dengan Terdakwa dengan mekanisme, saksi Fauzan sebagai pendana dan terdakwa sebagai pembeli mobil hasil lelang dan mobil tersebut akan dijual lagi oleh terdakwa dengan keuntungan yang telah disepakati bersama yakni dengan keuntungan 75% persen punya saksi dan 25% punya terdakwa, mengetahui hal tersebut Saksi dan Terdakwa saling bersepakat serta membuat perjanjian yang telah disepakati secara Bersama di setiap transaksi, dan terdakwa  akan mengirimkan foto beserta identitas mobil dengan menggunakan whatsapp yang kemudian akan memberikan harga,apabila menolak terdakwa akan memberikan jenis mobil beserta plat no.nya kembali.jika sepakat akan mengirimkan uangnya sesuai harga mobil disepakati.
  • Bahwa saksi dalam hal ini sebagai pemodal yang berperan menyiapkan uang untuk pembelian unit mobil yang akan di tawarkan oleh terdakwa yang nanti uang tersebut akan dikirimkan oleh saksi  kepada terdakwa dengan cara ditransfer melalui bank secara bertahap dari rekening korban ke rekening terdakwa dimana awalnya kerjasama pembelian dan penjualan unit mobil tersebut berjalan lancar hingga mencapai pembelian sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) unit mobil dari periode bulan Mei s/d juli 2023, yang dimana setelah pembelian ke 39 tersebut, Saksi mulai menanyakan modal serta keuntungannya, dan Terdakwa menjawabnya jika mobil masih belum laku;
  • Bahwa menanggapi hal tersebut selanjutnya Saksi bertanya bertanya kepada Terdakwa, terkait tempat menampung mobil hasil lelang tersebut sebelum diserahkan kepada pembeli akan dan Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut langsung diserahkan kepada penjual setelah Terdakwa mengambil  mobil tersebut di tempat lelang namun tidak pernah dikirimkan dokumentasi atas transaksi yang telah dilaksanakan.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh saksi, diketahui ada sekitar 10 unit mobil yang dilakukan pembelian dan dijual kembali yang kemudian sesuai kesepakatan dikembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan korban mendapatkan 75 ?ri keuntungan hasil penjualan.
  • Bahwa untuk 18 unit lainnya merupakan transaksi fiktif (tidak pernah ada pembelian ataupun pejualan atas unit mobil )melainkan hanya melakukan perputaran atas uang dari saksi  yang ditransfer oleh saksi dengan cara seolah-olah menawarkan kepada saksi untuk melakukan pembelian unit mobil pada saat korban setuju kemudian akan mengirimkan sejumlah uang sesuai harga jual unit mobil tersebut kepada terdakwa Ketika sudah diterima uang tersebut kemudian terdakwa  seolah olah menawarkan kepada saksi  untuk melakukan pembelian unit mobil yang ditawarkan.terdakwa melakukan hal tersebut  berulang dan Ketika sudah mencapai dua unit mobil atau tiga unit mobil terdakwa seolah olah mengaku kepada saksi bahwa ada satu unit mobil atau dua unit mobil yang sudah terjual yang kemudian mengirimkan uang hasil penjualan yaitu modal keuntungan seperti yang dijanjikan.perlu diketahui dari dua unit atau tiga unit mobil tersebut yang dibeli tidak pernah diakui telah terjual habis.
  • Bahwa untuk 11 unit mobil lainnya, yang sudah dibeli oleh Terdakwa namun kata Terdakwa belum dilakukan penjualan atas unit tersebut, sehingga saksi meminta dimana keberadaan atas ke 11 unit mobil yang telah dibeli tersebut atau meminta pengembalian modal atas pembelian 11 unit mobil, namun hingga saat ini Terdakwa masih belum menerima pengembalian hasil dari mobil tersebut;
  • Bahwa yang belum dikembalikan oleh Terdakwa terdiri dari:
  1. Rp.311.600.000,-untuk pembelian 1 Unit fortuner SRZ 2022.
  2. Rp.410.600.000,-untuk pembelian 1 unit Pajero Dakar 2021.
  3. Rp.280.600.000,-untuk pembelian 1 unit jeep compos 2019.
  4. Rp.311.600.000,-untuk pembelian 1 unit CHR 2019.
  5. Rp.202.700.000,-untuk pembelian 1 unit vilfire 2013.
  6. Rp.150.000.000,-untuk pembelian 1 unit Avanza.
  7. Rp.200.000.000,-untuk pembelian 1 unit Audi Q5 2016.
  8. Rp.165.700.000,-untuk pembelian wuling almas 2022.
  9. Rp.175.700.000,-untuk pembelian wuling almas 2022.
  10. Rp.177.700.000,-untuk pembelian wuling almas 2022.
  11. Rp.173.700.000,-untuk pembelian wuling almas 2022.
  12. Rp.172.700.000,-untuk pembelian wuling almas 2022.
  13. Rp.145.609.000,-untuk pembelian 1 unit veloz Q 2022.
  14. Rp.148.600.000,-untuk pembelian 1 unit Maxda 2 GT 2019.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Fauzan mengalami kerugian sebesar Rp.3.683.209.000,.(tiga milyar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus Sembilan ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHPidana.-------

 

        Jakarta, 02 Juli 2024

         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                    MOCHAMMAD ZULFI YASIN R, S.H.M.H.

                                                                                       AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960305 201902 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya