Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL INDRA LIEM DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA METRO JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 53/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat 53/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1INDRA LIEM
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA METRO JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON (Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ 326 / IV / 2024 / Ditreskrimum, tertanggal 29 April 2024) terkait tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal  372 KUHP oleh TERMOHON, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam penetapan tersangka  terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  4. Menyatakan segala keputusan ataupun penetapan dan surat-surat yang dikeluarkan oleh TERMOHON sebagaimana yang dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama PEMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON tersebut ;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik PEMOHON ;
  7. Menghukum TERMOHON untuk menanggung dan membayar kerugian kepada PEMOHON sebesar  Rp 3.000,000,- (Tiga Juta Rupiah) ;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON;

ATAU, Jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya