Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa terdakwa IWAN SETIAWAN Alias RIDWAN Bin KASIM, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 bertempat di area parkir SPBU Pertamina yang beralamat di Jalan Kapten Tendean No.38 Rt.002 Rw.005 Kel. Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa IWAN SETIAWAN Alias RIDWAN Bin KASIM yang sebelumnya telah berencana mengambil barang milik dengan modus pecah kaca mobil pergi menuju area parkir SPBU Pertamina yang beralamat di Jalan Kapten Tendean No.38 Rt.002 Rw.005 Kel. Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan yang saat itu terlihata ada dua mobil yang sedang parkir namun saat dilihat melalui pintu kaca mobil ternyata tidak terlihat barang yang tertinggal sehingga terdakwa duduk terlebih dahulu lalu tidak lama kemudian datang saksi korban NOVID ZULFIKRI dengan mengendarai mobil yang selanjutnya diparkir diarea SPBU, selanjutnya saksi korban meninggalkan tas warna hitam merk BANGE berisi BPKB sepeda motor di bawah jok mobil hingga akhirnya saksi korban turun dari mobil dan langsung mengunci mobil, setelah itu saksi korban bertanya kepada terdakwa dimana letak musholah lalu terdakwa menujuk kearah belakang SPBU sehingga saksi korban langsung berjalan menuju musholah hingga akhirnya masuk untuk mengambil wudhu, selanjutnya setelah terdakwa mengetahui pemilik mobil sedang sholat lalu terdakwa sempat melihat dari kaca mobil bagian sopir kalau di bawah jok terdapat tas warna hitam sehingga terdakwa langsung mengeluarkan obeng Min bergagang warna hijau yang langsung memecahkan kaca mobil lalu kaca tersebut di dorong kedalam sehingga terdakwa dapat mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam merk BANGE berisi BPKB sepeda motor milik saksi korban namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi korban saat terdakwa membawa tas warna hitam milik saksi korban sehingga saksi korban langsung mengejar terdakwa sambil berteriak ”maling.. maling..” dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap dibantu oleh pihak kemanan SPBU.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibtkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP --
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa IWAN SETIAWAN Alias RIDWAN Bin KASIM, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 bertempat di area parkir SPBU Pertamina yang beralamat di Jalan Kapten Tendean No.38 Rt.002 Rw.005 Kel. Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa IWAN SETIAWAN Alias RIDWAN Bin KASIM yang saat itu sedang berada di area parkir SPBU Pertamina yang beralamat di Jalan Kapten Tendean No.38 Rt.002 Rw.005 Kel. Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan bertemu dengan saksi korban NOVID ZULFIKRI yang saat itu turun dari mobil untuk menanyakan letak musholah lalu terdakwa menujuk kearah belakang SPBU sehingga saksi korban langsung berjalan menuju musholah hingga akhirnya masuk untuk mengambil wudhu, selanjutnya setelah terdakwa mengetahui pemilik mobil sedang sholat lalu terdakwa sempat melihat dari kaca mobil bagian sopir kalau di bawah jok terdapat tas warna hitam sehingga terdakwa langsung mengeluarkan obeng Min bergagang warna hijau yang langsung memecahkan kaca mobil lalu kaca tersebut di dorong kedalam sehingga terdakwa dapat mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam merk BANGE berisi BPKB sepeda motor milik saksi korban namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi korban saat terdakwa membawa tas warna hitam milik saksi korban sehingga saksi korban langsung mengejar terdakwa sambil berteriak ”maling.. maling..” dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap dibantu oleh pihak kemanan SPBU.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibtkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000, (empat juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --------------
|