Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1198/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT CITRA GARDA INTERNUSA 1.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1198/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CITRA GARDA INTERNUSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samuel Bona Tua RajagukgukPT CITRA GARDA INTERNUSA
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 59.430.000.000,00
Petitum

 

  1. Dalam Provisi :

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I mencabut permohonan lelang objek 3 (Tiga) Bidang Tanah dalam satu hamparan beserta bangunan dengan total luas 1.173M2 yang dijual dalam satu paket sesuai SHM No 1244/Tridayasakti dengan luas 243 M2, SHM No 2345/Tridayasakti dengan luas 530 M2, SHM No 2347/Tridayaksakti dengan luas 400 M2 yang keseluruhannya atas nama SUDARSO yang terletak di Jl KH Masud No 3 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan Nlai Limit Rp. 3.600.000.000, Jaminan Rp. 720.000.000,- yang akan dilaksanakan Tergugat III pada tanggal 05 Desember 2024 sebagaimana dalam Surat Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 06 November 2024.

 

  1. Memerintahkan Tergugat III untuk membatalkan pelaksanaan lelang atas objek 3 (Tiga) Bidang Tanah dalam satu hamparan beserta bangunan dengan total luas 1.173M2 yang dijual dalam satu paket sesuai SHM No 1244/Tridayasakti dengan luas 243 M2, SHM No 2345/Tridayasakti dengan luas 530 M2, SHM No 2347/Tridayaksakti dengan luas 400 M2 yang keseluruhannya atas nama SUDARSO yang terletak di Jl KH Masud No 3 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan Nlai Limit Rp. 3.600.000.000, Jaminan Rp. 720.000.000,- yang akan dilaksanakan pada tanggal 05 Desember 2024 sebagaimana dalam Surat Tergugat I Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 06 November 2024.

 

  1. Menyatakan Pelaksanaan Lelang pada Hari Rabu Tanggal 13 November 2024 oleh Tergugat II terhadap objek :

 

  • 1 (satu) bidang tanah Hak Milik yang terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Tanjung Barat, berikut segala sesuatau yang ada, ditanam, atau dibangun diatasnya yang menurut ketetuan hukum yang berlaku dipandang sebagai benda tidak bergerak, seluas 1.480 m2 (seribu empat ratus delapan puluh meter persegi), terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 382/Kelurahan Tanjung Barat, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan pada tanggal 18-06-2002 (delapan belas juni dua ribu dua), Surat Ukur tanggal 10-12-1990 (sepuluh desember seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor : 3277/1990, menurut catatan terakhir tanggal 08-01-2014 (delapan Januari dua ribu empat belas) tertulis atas nama Sudarso.

 

  • 1 (satu) bidang tanah Hak Milik yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Tanjung Barat, berikut segala sesuatau yang ada, ditanam, atau dibangun diatasnya yang menurut ketentuan hukum yang berlaku dipandang sebagai benda tidak bergerak, seluas 1.361 M2 (seribut tiga ratus enam puluh satu meter persegi) terdaftar dalam sertipikat hak milik Nomor : 11705/ Kelurahan Tanjung Barat, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Adminitrasi Jakarta Selatan pada tanggal 21-08-2017 (dua puluh satu agustus dua ribu tujuh belas), Surat Ukur tanggal 10-08-2017 (sepuluh agustus dua ribu tujuh belas) Nomor : 01173/ Tanjung Barat/ 2017, menurut catatan terakhir  tanggal 15-01-2018 (lima belas januari dua ribu delapan belas) tertulis atas nama Sudarso.

 

tidak memiliki kekuatan hukum. Maka tidak dapat dilanjutkan proses lelangnya sampai Gugatan ini memiliki Berkekuatan Hukum Tetap.

 

  1. Dalam Pokok Perkara

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

 

  1. Menyatakan Pelaksanaan Lelang oleh Tergugat II pada Hari Rabu tanggal 13 November 2024 terhadap :

 

  • 1 (satu) bidang tanah Hak Milik yang terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Tanjung Barat, berikut segala sesuatau yang ada, ditanam, atau dibangun diatasnya yang menurut ketetuan hukum yang berlaku dipandang sebagai benda tidak bergerak, seluas 1.480 m2 (seribu empat ratus delapan puluh meter persegi), terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 382/Kelurahan Tanjung Barat, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan pada tanggal 18-06-2002 (delapan belas juni dua ribu dua), Surat Ukur tanggal 10-12-1990 (sepuluh desember seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor : 3277/1990, menurut catatan terakhir tanggal 08-01-2014 (delapan Januari dua ribu empat belas) tertulis atas nama Sudarso; &

 

  • 1 (satu) bidang tanah Hak Milik yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Tanjung Barat, berikut segala sesuatau yang ada, ditanam, atau dibangun diatasnya yang menurut ketentuan hukum yang berlaku dipandang sebagai benda tidak bergerak, seluas 1.361 M2 (seribut tiga ratus enam puluh satu meter persegi) terdaftar dalam sertipikat hak milik Nomor : 11705/ Kelurahan Tanjung Barat, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Adminitrasi Jakarta Selatan pada tanggal 21-08-2017 (dua puluh satu agustus dua ribu tujuh belas), Surat Ukur tanggal 10-08-2017 (sepuluh agustus dua ribu tujuh belas) Nomor : 01173/ Tanjung Barat/ 2017, menurut catatan terakhir  tanggal 15-01-2018 (lima belas januari dua ribu delapan belas) tertulis atas nama Sudarso.

 

Tidak sah dan batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan Pelaksanaan Lelang oleh Tergugat III pada Hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 terhadap :

 

  • 3 (Tiga) Bidang Tanah dalam satu hamparan beserta bangunan dengan total luas 1.173M2 yang dijual dalam satu paket sesuai SHM No 1244/Tridayasakti dengan luas 243 M2, SHM No 2345/Tridayasakti dengan luas 530 M2, SHM No 2347/Tridayaksakti dengan luas 400 M2 yang keseluruhannya atas nama SUDARSO yang terletak di Jl KH Masud No 3 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

 

Tidak sah dan batal demi hukum

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara langsung tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

 

No.

Keterangan

Nilai

1.

Kerugian Material Atas Hilangnya Kepemilikan Terhadap Aset Yang Di Lelang

Rp. 49.300.000.000,-

(Empat Puluh Sembilan Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah)

2.

Kerugian Material Atas Upaya Hukum Yang Dilakukan

Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah)

3.

Kerugian Immaterial

Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)

Total

Rp. 59.430.000.000,- (lima puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yaitu antara lain yang saat ini ketahui :

 

  1. Inventaris Kantor Milik Tergugat I yang Terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 36- 38 Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.

 

  1. Inventaris Kantor Milik Tergugat II yang Terletak di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Kelurahan Senen Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta.

 

  1. Inventaris Kantor Milik Tergugat III yang Terletak di Jalan Sersan Aswan Nomor 8D, RT 002 RW 009, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat.

 

  1. Menyatakan Putusan Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu, Meskipun Ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak