Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
573/Pid.B/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. ISMA HERMAWATI Binti ENDANG HAMBALI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 573/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-xxx/APB/SEL/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMA HERMAWATI Binti ENDANG HAMBALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-241/Jktsl/Eoh.2/08/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ISMA HERMAWATI Binti ENDANG HAMBALI

NIK

:

3204375302890011

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur / Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 13 Februari 1989

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Batu Sulaiman No. 15 Rt. 002 Rw. 011 Kel. Kayu Putih Kec Pulogadung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawati Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Ditangkap

:

Tanggal 20 Juni 2024

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d 10 Juli 2024

3.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024

4.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 Agustus 2024 s/d 08 September 2024

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa ISMA HERMAWATI Binti ENDANG HAMBALI pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2024 sekitar jam 03.00 WIB, bertempat di Toko Cinegriptools di Jl. Bungur Indah No. 6 RT. 005/05 Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan dan pada sekitar bulan April 2024 sampai bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Griya Warung Sila II No. 8A RT. 004/08 Kel. Ciganjur Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dalam hal perbarengan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 18.00 WIB, ketika Terdakwa selesai bersih-bersih area toko yang beralamat di Jl. Bungur Indah No. 6 RT. 005/05 Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit Cloud Wirelless File Backup Merk Vivian, 1 (satu) unit jam tangan merk Eiger warna Hijau, 2 (dua) unit Magic Arm Merk Kupo, dan 2 (dua) unit tang besi yang berada di dalam Gudang toko milik saksi NARASENA IMAN (Pemilik Toko Cinegriptools), kemudian Terdakwa langsung mengambil barang-barang tersebut tanpa seijin dari pemilik barang dan membawanya ke rumah saksi NARASENA IMAN karena Terdakwa merupakan asisten rumah tangga di rumah saksi NARASEMAN IMAN dan office girl di toko Cinegriptools yang tugasnya membersihkan area toko dan rumah milik saksi NARSEMAN IMAN. Kemudian sekitar bulan Maret 2024, Terdakwa memberikan 1 (satu) unit jam tangan Merk Eiger tersebut kepada pacar Terdakwa, sedangkan untuk 1 (satu) unit Cloud Wirelless File Backup Merk Vivian, Terdakwa bawa pulang ke Kampung Halaman.
  • Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar jam 16.00 WIB, setelah Terdakwa selesai bersih-bersih di rumah saksi NARASENA IMAN yang berada di Griya Warung Sila II No. 8A RT. 004/08 Kel. Ciganjur Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, Terdakwa kembali mengambil barang berupa 1 (satu) unit jam tangan Merk Orien warna putih milik saksi NARASENA IMAN yang berada di rumah saksi NARASENA IMAN kemudian jam tangan tersebut, Terdakwa berikan kepada pacar Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024, Terdakwa juga kembali mengambil 1 (satu) pasang sepatu merk Kawai warna abu-abu yang tergeletak di teras rumah milik saksi NARASENA IMAN tanpa ijin dari pemiliknya, kemudian sepatu tersebut Terdakwa juga kembalikan kepada pacar Terdakwa.
  • Bahwa masih dalam bulan Mei yaitu pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, setelah Terdakwa membersihkan area toko, Terdakwa melihat barang berupa 1 (satu) unit alat pancing merk Daido warna kuning dan 1 (satu) alat pancing merk D.Coral warna silver yang berada di dalam toko kemudian alat pancing tersebut Terdakwa bawa dan simpan di rumah saksi NARASENA IMAN, kemudian Terdakwa menjual barang tersebut dengan cara memposting di marketplace facebook milik Terdakwa dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada malam harinya, alat pancing tersebut berhasil laku terjual dan Terdakwa janjian dengan pembelinya di daerah Tanjung Barat.
  • Pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) unit lensa kamera merk Zhongyi warna Silver dan 1 (satu) unit lensa kamera Merk Ttartisans wanra hitam milik saksi NARASENA IMAN selaku pemilik Toko Cinegriptools, kemudian Terdakwa membawa barang tersebut ke rumah saksi NARASENA IMAN dan Terdakwa menjual lensa tersebut melalui marketplace facebook milik Terdakwa. Selang 2 (dua) hari, lensa tersebut dibeli oleh saksi HERLAMBANG dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan sepakat bertemu di halte bus daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, setelah Terdakwa selesai bekerja di rumah saksi NARASENA IMAN kemudian Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) unit Black Magic Panel Merk Davince kemudian Terdakwa memfoto barang tersebut dan Terdakwa langsung mempostingnya di Marketplace Facebook milik Terdakwa. Selang 2 (dua) hari, 1 (satu) unit Black Magic tersebut laku terjual dengan harga Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan sepakat bertemu di depan RS. Andika Jagakarsa.
  • Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, setelah Terdakwa selesai bersih-bersih di area toko, Terdakwa kembali mengambil barang brupa 1 (satu) unit tripod merk Atanta yang terletak di dalam toko milik saksi NARASENA IMAN, kemudian Terdakwa membawa tripod tersebut ke rumah saksi NARASENA IMAN dan keesokan harinya 1 (satu) unit tripod tersebut laku terjual kepada saksi HERLAMBANG dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sepakat bertemu di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, Terdakwa yang selesai membersihkan area toko, kembali mengambil 1 (satu) unit Director Viewfincer milik saksi NARASENA IMAN dan membawa barang tersebut ke rumah saksi NARASENA IMAN kemudian Terdakwa memposting barang tersebut di marketplace facebook milik Terdakwa dan laku terjual dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selain itu, Terdakwa juga menjual 2 (dua) unit Magic Arm Merk Kupo, dan 2 (dua) unit tang besi yang sudah diambil sebelumnya dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, setelah Terdakwa membersihkan area toko, Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) unit kamera mirrorles merk Fujifilm tipe X-Pro3 warna Hitam dan 1 (satu) unit lensa kamera merk Fuji warna hitam serta 1 (satu) unit baterai kamera merk Swit warna hitam milik saksi NARASENA IMAN kemudian Terdakwa membawa barang tersebut ke rumah saksi NARASENA IMAN. Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi HERLAMBANG dan sepakat bertemu di Stasiun Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan tujuan untuk dijualkan kepada orang lain. Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, saksi HERLAMBANG mengubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa memberikan baterai dan kartu memori, dan pada sepakat bertemu keesokan harinya di stasiun Kebayoran Lama. Sesampainya di lokasi, kemudian Terdakwa diamankan oleh beberapa karyawan toko dan di bawa ke Polsek Mampang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi NARASENA IMAN, dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi NARASENA IMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 21 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, SH

JAKSA PRATAMA

 

Pihak Dipublikasikan Ya