Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1214/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. INTIM PUTRA PERKASA 1.DIREKTUR PT. MULIA TIMUR GLOBAL
2.DONY AMALDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1214/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INTIM PUTRA PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fariz Rifando, S.H.,M.H.PT. INTIM PUTRA PERKASA
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR PT. MULIA TIMUR GLOBAL
2DONY AMALDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 25.250.000.000,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap,
  1. Nota Kesepahaman Peryertaan Modal Pemurnian Dan Perdagangan Logam Mulia (Au) Nomor 070802/NKPPPM/MTG-IPP/I/2024 Pada Tangal 15 Januari 2024.
  2. Pernyataan Pembayaran Profit Sharing Dan Surat Pernyataan Pengembalian Dana Investasi Yang Ditandatangani Oleh Tergugat I Tertanggal 14 Maret 2024   antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, PENGGUGAT mengalami kerugian materiil senilai Rp. 10.250.000.000,- ( sepuluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);

           

  1. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, PENGGUGAT mengalami kerugian Immateriil senilai Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);

 

Kerugian Materil Dalam Modal Investasi

Rp. 5.000.000.000,-

Kerugian Materil Dalam Saring Profit

Rp. 5.250.000.000,-

Kerugian Immateril

Rp. 15.000.000.000,-

Total Kerugian

Rp. 25.250.000.000,-

  1. Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan pembayaran atas kerugian yang di alami PENGGUGAT melalui transfer ke rekening  Bank Mandiri No. 1220008888508 a/n PT. INTIM PUTRA PERKASA senilai: 

 

 

 

 

 

 

 

 

seketika setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, perlawanan, banding dan kasasi Uitvoerbaar Bij Voorraad);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak