Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum purchase order yang direlease oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yakni :
- Purchase Order (PO) No : 843/YASA-ANANDA/PGR/II/2023 tertanggal 01 Februari 2023;
- Purchase Order (PO) No : 798/YASA-ANANDA/PGR/I/2023 tertanggal 03 Januari 2023;
- Purchase Order (PO) No : 178/YASA-ANANDA/PGR/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023;
- Purchase Order (PO) No : 827/YASA-ANANDA/PGR/I/2023 tertanggal 17 Januari 2023;
- Purchase Order (PO) No : 765/YASA-ANANDA/PGR/XII/2022 tertanggal 17 Desember 2022;
- Purchase Order (PO) No : 772/YASA-ANANDA/PGR/XII/2022 tertanggal 21 Desember 2022;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum INVOICE yang sudah direlease oleh PENGGUGAT kepada pihak TERGUGAT, yakni :
- INVOICE No : 185/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 02 Februari 2023;
- INVOICE No : 172/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 03 Januari 2023;
- INVOICE No : 178/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023;
- INVOICE No : 179/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 17 Januari 2023;
- INVOICE No : 166/HSD/JBE/XII/2022 tertanggal 18 Desember 2022;
- INVOICE No : 169/HSD/JBE/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tagihan INVOICE No : 185/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 02 Februari 2023; INVOICE No : 172/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 03 Januari 2023; INVOICE No : 178/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023; INVOICE No : 179/HSD/JBE/I/2023 tertanggal 17 Januari 2023; INVOICE No : 166/HSD/JBE/XII/2022 tertanggal 18 Desember 2022; INVOICE No : 169/HSD/JBE/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022, yang merupakan hak PENGGUGAT selaku Supplier adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) yang dilakukan oleh TERGUGAT telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateril terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian baik materiil maupun imateriil yang dialami oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum dengan rincian sebagai berikut :
- KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp. 1.962.680.608,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh dua juta enam ratus delapan puluh juta enam ratus delapan rupiah);
- KERUGIAN IMMATERIIL sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Bangunan dan lahan kantor a.n PT YASA PATRIA PERKASA, beralamat di Jl. Lenteng Agung Raya No.18, RT.10/RW.1, Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12610.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, verzet dan kasasi (Uitvoorbaar bij Vooraad);
- Menyatakan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari secara tunai dan seketika apabila lalai dan tidak mematuhi putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan;
|