Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Tergugat tidak mempunyai itikad baik
- Membatalkan semua isi perjanjian kredit akta hak tanggungan yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan objek jaminan tanah dan bangunan Sertifikat Hak No.1425/ BUNI BAKTI,BABELAN,BEKASI,JAWA BARAT Luas 467m2 sebidang tanah darat atas nama abdul karim mananzet; SHM 0494/ SAMUDRA JAYA, TARUMA JAYA, BEKASI, JAWA BARAT Luas 276m2 sebidang tanah darat atas nama abdul karim mananzet;SHM 1528/ TUGU UTARA,KOJA, JAKARTA UTARA Luas 83m2 sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan bagian-bagiannya atas nama abdul karim mananzet;SHM 518/ SAMUDRA JAYA, TARUMA JAYA, BEKASI, JAWA BARAT, Luas 194m2 keadaan tanah sebidang tanah darat; SHM 544/ SAMUDRA JAYA, TARUMA JAYA, BEKASI, JAWA BARAT, Luas 256m2 keadaan tanah sebidang tanah darat atas nama abdul karim mananzet; SHM 545/ SAMUDRA JAYA, TARUMA JAYA, BEKASI, JAWA BARAT, Luas 220m2 keadaan tanah sebidang tanah darat atas nama abdul karim mananzet; SHM 548/ SAMUDRA JAYA, TARUMA JAYA, BEKASI, JAWA BARAT, Luas 552m2 keadaan tanah sebidang tanah darat atas nama abdul karim mananzet.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding ataupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
|