Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1006/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Jaenudin PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk., cq. DONNY DWIANTORO dkk Pimpinan/Branch Manager PT Bank Tabungan Negara Cabang Jakarta Kuningan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1006/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jaenudin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk., cq. DONNY DWIANTORO dkk Pimpinan/Branch Manager PT Bank Tabungan Negara Cabang Jakarta Kuningan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum tergugat untuk memberikan ganti rugi immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000.000,- dua milyar rupiah; secara tunai dan seketika pada saat putusan perkara ini diucapkan/dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
  4. Menyatakan bahwa Addendum Perjanjian Kredit Nomor:1151/S/JKK.UT/BCU/Vl/2023 tertanggal 22 Juni 2023 tidak sah dan mengembalikan Tenor/cicilan Kredit PENGGUGAT 180 bulan sesuai perjanjian tertanggal 28 April 2016;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak