Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
747/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | NULI NALI MURTI, S.H., M.H. | FAISAL FAHMI bin DODY EDWARD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 747/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-7877/APB/SEL/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN JL. Tanjung No. 1 Rt.1/Rw.2 Tanjung Barat, Jagakarsa Jakarta Selatan kode pos 12530 Telp. (021) 78848685 Fax (021) 7884 8685 www.kejari-Jaksel.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN ________________________________________ No. Reg. Perk. PDM- 226 /JKTSL/Enz.2/10/2024
A. TERDAKWA: Nama lengkap : FAISAL FAHMI Bin DODY EDWARD No Identitas Nik : 3171042510930004 Tempat lahir : Jakarta Umur/tgl lahir : 31 tahun /25 Oktober 1993 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Pinang I Barat No. 27 Rt.003 Rw. 001 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak, Jakarta Selatan Jl. Kramat Sawah X No. 13 Rt.011 Rw.002 Kel. Paseban Kec. Senen, Jakarta Pusat (KTP) Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SMP
1. Ditahan oleh penyidik di Rutan : Tgl 20 Agustus 2024 s/d 08 September 2024 2. Diperpanjang Penuntut Umum : Tgl 09 September 2024 s/d 18 Oktober 2024 3. Diperpanjang I ke PN : Tgl 19 Oktober 2024 s/d 17 Nopember 2024 4. Ditahan Penuntut Umum : Tgl 24 Oktober 2024 s/d 12 Nopember 2024
C. DAKWAAN :
KESATU :
----------Bahwa terdakwa FAISAL FAHMI Bin DODY EDWARD pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jl. Pinang I Barat No. 27 Rt.003 Rw.001 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa dihubungi oleh seorang bernama SAMSUL melalui chat whatsapp yang intinya memerintahkan terdakwa untuk mengambil dan menerima narkotika jenis sabu didaerah Sunter, dan selanjutnya setelah mendapatkan perintah tersebut terdakwa langsung melaksanakan perintah dari SAMSUL untuk menerima dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya SAMSUL juga mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti terdakwa akan dihubungi oleh seseorang yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. - Terdakwa setelah mendapatkan perintah dari seorang bernama SAMSUL tersebut hingga akhirnya sekitar pukul 14.00 wib terdakwa berangkat dari Kost terdakwa yang beralamat di Jl. Pinang I Barat No. 27 RT.003/001, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan menuju ke daerah Sunter, Jakarta Utara untuk menerima narkotika jenis sabu sesuai perintah dari SAMUL, selanjutnya sekitar pukul 14.45 wib terdakwa kembali dihubungi oleh seorang bernama SAMSUL melalui telepon whatsapp yang pada intinya menanyakan kepada terdakwa sudah berada dimana dan terdakwa menjawab bahwa sebentar lagi sampai didaerah Sunter, Jakarta Utara. - Kemudian sekitar pukul 15.00 wib terdakwa tiba didaerah Sunter, Jakarta Utara dan terdakwa menunggu dibelakang Astra, Sunter Jakarta Utara selanjutnya terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa ketahui identitasnya melalui chat whatsapp dengan nomor handphone 0895-0263-5418 yang pada intinya orang tersebut menanyakan terdakwa sudah berada dimana dan terdakwa menjawab bahwa posisi terdakwa sedang berada di Tukang Mie Ayam yang berada di belakang Astra, Sunter, Jakarta Utara, selanjutnya orang tersebut menghubungi terdakwa melalui vidio call yang menanyakan posisi terdakwa dimana, selanjutnya orang tersebut memerintahkan terdakwa untuk menunggu ditempat tersebut, selanjutnya setelah terdakwa menunggu selama 15 (lima belas) menit orang yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut tiba dan bertemu dengan terdakwa dan orang tersebut langsung menyerahkan narkotika jenis sabu yang telah dibungkus dengan menggunakan kertas berwarna putih, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut. - Selanjutnya terdakwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa langsung menuju ke kost terdakwa yang beralamat di Jl. Pinang I Barat No. 27 Rt.003 Rw. 001, Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah terdakwa sudah tiba di kost, selanjutnya seorang bernama SAMSUL memerintahkan terdakwa untuk membuka dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa membuka dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa memfoto hasil timbangan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa kirimkan ke SAMSUL melalui chat whatsapp untuk memberitahukan kepada SAMSUL jumlah narkotika jenis sabu yang terdakwa terima tersebut yaitu sebanyak 3 (tiga) buah plastik klip yang masing-masing plastik klip berisikan 4,80 (empat koma delapan puluh) gram, selanjutnya seorang bernama SAMSUL memerintahkan terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sambil menunggu perintah lebih lanjut dari seorang bernama SAMSUL. - Kemudian sekitar pukul 16.30 seorang bernama SAMSUL kembali menghubungi terdakwa melalui chat whatsapp yang pada intinya memerintahkan terdakwa untuk membuka 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu tersebut dan membagi menjadi beberapa plastik klip dengan masing-masing plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yaitu dengan rincian sebagai berikut:
Sedangkan dari dalam lemari yang berada didalam kamar kost terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
Berat brutto keseluruhan 10 (sepuluh) buah plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu Kode A1-A10 adalah sebesar 15,08 (lima belas koma nol delapan) gram. - Bahwa terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, terdakwa lakukan tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang sehingga terdakwa untuk diproses secara hukum. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 4294 / NNF /2024 tanggal 29 Agustus 2024 bahwa barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4976 gram, diberi nomor barang bukti 4915/2024/NF. 2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4936 gram, diberi nomor barang bukti 4916/2024/NF. 3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9240 gram, diberi nomor barang bukti 4917/2024/NF. 4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9162 gram, diberi nomor barang bukti 4918/2024/NF. 5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8917 gram, diberi nomor barang bukti 4919/2024/NF. 6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A6) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8851 gram, diberi nomor barang bukti 4920/2024/NF. 7. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A7) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3685 gram, diberi nomor barang bukti 4921/2024/NF. 8. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A8) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1841 gram, diberi nomor barang bukti 4922/2024/NF. 9. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A9) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0969 gram, diberi nomor barang bukti 4923/2024/NF. 10. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A10) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1051 gram, diberi nomor barang bukti 4924/2024/NF.
Dengan jumlah total berat netto seluruhnya 13,3628 gram.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4915/2024/NF s.d. 4924/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa FAISAL FAHMI Bin DODY EDWARD pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jl. Pinang I Barat No. 27 Rt.003 Rw.001 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa dihubungi oleh seorang bernama SAMSUL melalui chat whatsapp yang intinya memerintahkan terdakwa untuk mengambil dan menerima narkotika jenis sabu didaerah Sunter, dan selanjutnya setelah mendapatkan perintah tersebut terdakwa langsung melaksanakan perintah dari SAMSUL untuk menerima dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya SAMSUL juga mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti terdakwa akan dihubungi oleh seseorang yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. - Terdakwa setelah mengambil narkotika jenis sabu dari SAMSUL lalu terdakwa menuju ke kosantnya yang beralamat di Jl. Pinang I Barat No. 27 Rt.003 Rw.001 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah terdakwa di kost, selanjutnya seorang bernama SAMSUL memerintahkan terdakwa untuk membuka dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa membuka dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa memfoto hasil timbangan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa kirimkan ke SAMSUL melalui chat whatsapp untuk memberitahukan kepada SAMSUL jumlah narkotika jenis sabu yang terdakwa terima tersebut yaitu sebanyak 3 (tiga) buah plastik klip yang masing-masing plastik klip berisikan 4,80 (empat koma delapan puluh) gram, selanjutnya seorang bernama SAMSUL memerintahkan terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sambil menunggu perintah lebih lanjut dari seorang bernama SAMSUL. - Bahwa narkotika jenis sabu yang didapat terdakwa dari SAMSUL terdakwa membuka 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu tersebut dan membagi menjadi beberapa plastik klip dengan masing-masing plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yaitu:
Sedangkan dari dalam lemari yang berada didalam kamar kost terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
Berat brutto keseluruhan 10 (sepuluh) buah plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu Kode A1-A10 adalah sebesar 15,08 (lima belas koma nol delapan) gram. - Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut terdakwa lakukan tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehingga terdakwa diproses secara hukum. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 4294 / NNF /2024 tanggal 29 Agustus 2024 bahwa barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4976 gram, diberi nomor barang bukti 4915/2024/NF. 2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4936 gram, diberi nomor barang bukti 4916/2024/NF. 3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9240 gram, diberi nomor barang bukti 4917/2024/NF. 4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9162 gram, diberi nomor barang bukti 4918/2024/NF. 5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8917 gram, diberi nomor barang bukti 4919/2024/NF. 6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A6) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8851 gram, diberi nomor barang bukti 4920/2024/NF. 7. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A7) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3685 gram, diberi nomor barang bukti 4921/2024/NF. 8. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A8) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1841 gram, diberi nomor barang bukti 4922/2024/NF. 9. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A9) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0969 gram, diberi nomor barang bukti 4923/2024/NF. 10. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A10) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1051 gram, diberi nomor barang bukti 4924/2024/NF.
Dengan jumlah total berat netto seluruhnya 13,3628 gram.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4915/2024/NF s.d. 4924/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta, 24 Oktober 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
Jaksa Utama Pratama NIP.19730426199903100 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |