Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
407/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL PT. Fastindo Piranti Kabel 1.Ahli Waris Tito Sanyoto
2.Satrya Anugrah Mahaperdana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 407/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Fastindo Piranti Kabel
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tigor Einstein, S.H., M.H.PT. Fastindo Piranti Kabel
Termohon
NoNama
1Ahli Waris Tito Sanyoto
2Satrya Anugrah Mahaperdana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan memberikan izin untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Ketiga Pemohon dengan agenda RUPSLB Ketiga sebagai berikut:

a. Persetujuan pengalihan saham;

b. Persetujuan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan;

c. Persetujuan konversi hutang/pinjaman perseroan kepada pemegang saham menjadi setoran modal;

d. Persetujuan buyback saham perseroan;

e. Persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan disetor dalam perseroan;

f. Persetujuan perubahan pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Direksi; dan

g. Persetujuan penjualan Aset Perseroan.

3. Menetapkan Direktur Utama Pemohon a.n. Ny. Treasuri Puspa sebagai Ketua Rapat pada RUPSLB Ketiga Pemohon;

4. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan RUPSLB Ketiga Pemohon adalah paling sedikit ½ (seperdua) saham dari jumlah saham yang telah dikeluarkan Pemohon;

5. Menetapkan pengambilan keputusan dalam RUPSLB Ketiga Pemohon dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju paling sedikit ½ (seperdua) dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam RUPSLB Ketiga Pemohon untuk seluruh agenda rapat;

6. Menetapkan penyelengaraan RUPSLB Ketiga Pemohon dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah diperolehnya penetapan ini;

7. Menetapkan waktu pemanggilan RUPSLB Ketiga Pemohon adalah paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPSLB Ketiga Pemohon diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPSLB Ketiga Pemohon;

8. Memerintahkan kepada Pemohon dan Para Termohon untuk patuh dan tunduk pada Penetapan ini;

9. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak