Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1206/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL H. Imam Syahroni 1.PT. OTOMAS MULTIFINANCE
2.CV. KARYA PERKASA PROPERTY
3.NOTARIS DEWI OCTARIA, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Tangerang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1206/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Salman Alfarisi, S.H.H. Imam Syahroni
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.680.000.000,00
Petitum

 

DALAM PROVISI

Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  terhadap Sertipikat Hak Milik No. 9295 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara a.n. PENGGUGAT (H. IMAM SYAHRONI), yaitu alas hak dari sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan/ dikenal di Jalan Mandor Saari No.: 09 RT. 11 RW. 09 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Dengan luas 697 m2 (enam ratus Sembilan puluh tujuh meter per segi); -----

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); -----------------------------------
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang membatalkan Surat Konfirmasi Pembayaran Pelunasan  kepada Penggugat yaitu dengan Surat Nomor: 0938/DIR-OMF/SRT/X/2022 Perihal: Konfirmasi Pembayaran Pelunasan jo. Perjanjian Kredit Nomor:  7805/CF/4/14/1 jo. Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: PK/7805/CF/1/16/3 tertanggal 27 Juli 2016 secara sepihak, dengan cara mengalihkan piutang TERGUGAT I kepada TERGUGAT II sebagaimana Akta Perjanjian Cessie (Pengalihan Piutang) Nomor: 154 tertanggal 28 Maret 2023 Akta Penegasan Pemindahan dan Pengoperan Hak (cessie) Nomor: 155 tertanggal 28 Maret 2023 yang kedua akta tersebut dibuat oleh TERGUGAT III adalah merupakan perbuatan melawan hukum; -------------
  4. Menyatakan Akta Perjanjian Cessie (Pengalihan Piutang) Nomor: 154 tertanggal 28 Maret 2023 Akta Penegasan Pemindahan dan Pengoperan Hak (cessie) Nomor: 155 tertanggal 28 Maret 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT III adalah batal demi hukum; ---------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan PENGGUGAT untuk melakukan pembayaran pelunasan atas sisa utangnya kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 1.680.000.000,- (satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah), dengan menitipkan uang pembayaran pelunasan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; ------------------------------
  6. Memerintahkan TERGUGAT II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik yang merupakan alas hak kepemilikan atas sebidang tanah seluas 697 m2 yang terletak dan dikenal di Jalan Mandor Saari No.  9, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga  009, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan  Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara a.n. PENGGUGAT (H. IMAM SYAHRONI) berikut Surat Ijin Mendirikan Bangunan No.: 3247/IMB/2013 yang dikeluarkan Kepala Dinas dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kepada PENGGUGAT secara seketika setelah PENGGUGAT membayarkan dan/ atau menitipkan sisa hutang PENGGUGAT yaitu; Rp. 1.680.000.000,- (Satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; --------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk tidak melakukan tindakan apapun di atas terhadap Sertipikat Hak Milik No. 9295 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara a.n. PENGGUGAT (H. IMAM SYAHRONI), yaitu alas hak dari sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan/ dikenal di Jalan Mandor Saari No.: 09 RT. 11 RW. 09 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Dengan luas 697 m2 (enam ratus Sembilan puluh tujuh meter per segi) sebelum adanya Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara a quo (inkracht van gewijsde); -----------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan mematuhi isi putusan a quo; ------------------------------------------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar biaya yang timbul dari perkara a quo; --------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak