Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
996/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL LITA SRI ISWARINI H.A PT. DUAL OIL FIELD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 996/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LITA SRI ISWARINI H.A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Togi Baliman Aritonang, SHLITA SRI ISWARINI H.A
Tergugat
NoNama
1PT. DUAL OIL FIELD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK KB BUKOPIN Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

-    Memerintahkan Bank Bukopin Hub I Jakarta (Turut Tergugat I) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV (Turut Tergugat II) untuk menunda dilakukannya lelang atas harta milik Penggugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sawo No. 28-29, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 5714/ Cipete Utara seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi).

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa PT. DUAL OIL FIELD (Tergugat) telah Wanprestasi.

 

  1. Memerintahkan PT. DUAL OIL FIELD (Tergugat) mengembalikan asset jaminan kepada Penggugat berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak Jalan Sawo No. 28-29, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 5714/ Cipete Utara seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi).

 

  1. Meletakkan sita jaminan atas harta Penggugat berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak Jalan Sawo No. 28-29, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 5714/ Cipete Utara seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi).

 

  1. Apabila sita jaminan sudah diletakkan dinyatakan sah dan berharga.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak