Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
301/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL 1.Seske Marlina Pastresye R.
2.Gina Giana R.
3.Steven E Rumangkang
4.Hj. Vera Fabyanthy
1.J Supriyanto
2.MENTERI KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KANTOR WILAYAH DJKN DKI Jakarta CQ Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV
3.PT. Indosurya Inti Finance
4.Dokter Merry Kusumawati,Master Of Public Health
5.H. Teddy Anwar, SH., SPn
6.Justriany Kony, SH
7.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DKI JAKARTA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA SELATAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 301/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Seske Marlina Pastresye R.
2Gina Giana R.
3Steven E Rumangkang
4Hj. Vera Fabyanthy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SANTOSO, S.HSeske Marlina Pastresye R.
2AGUS SANTOSO, S.HGina Giana R.
3AGUS SANTOSO, S.HSteven E Rumangkang
4AGUS SANTOSO, S.HHj. Vera Fabyanthy
Tergugat
NoNama
1J Supriyanto
2MENTERI KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KANTOR WILAYAH DJKN DKI Jakarta CQ Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV
3PT. Indosurya Inti Finance
4Dokter Merry Kusumawati,Master Of Public Health
5H. Teddy Anwar, SH., SPn
6Justriany Kony, SH
7KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DKI JAKARTA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

v>

DALAM PROVISI:
Memerintahkan kepada TERLAWAN II untuk menunda dan atau
tidak menyelenggarakan Lelang Objek Hak Tanggungan ( Aset
Jaminan) atas Obyek Sengketa yaitu 1 (Satu) bidang tanah
seluas 2610 M2 dan Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No
6705 atas nama (Almarhum) Vence Marthin Rumangkang (
Vence Rumangkang) terletak di jalan Intan Ujung Nomor 5C
(setempat dikenal sebagai Nomor 10 R), RT.002 RW. 02
Kelurahan Cilandak Barat Jakarta Selatan sebelum putusan
dalam Perlawanan aquo, telah berkekuatan hukum tetap,DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang baik
karena memiliki dasar hukumnya.
3. Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur
kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab Terlawan I
dan Terlawan III.
4. Menyatakan dengan hukum bahwa Penetapan Ketua
Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No.9/Eks.
HT/2022/PN.Jkt.Sel.,ditetapkan pada tanggal 11-02-2022 adalah
batal demi hukum.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu
(uitvoer baar bij voorraad) walaupun Para Terlawan melakukan
upaya hukum banding atau kasasi.
6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang
timbul dari perkara ini;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Sel
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak