Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
576/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. QOMARUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 576/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5586/APB/SEL/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1QOMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 

 
   


Jl. H.R. Rasuna Said Nomor 2 RT.006 RW.004 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan - 12950

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

S U R A T D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM – 244/JKT.SEL / Eoh.2 / 08 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                      :    QOMARUDIN

Nomor KTP                         :    6201011105660001

Tempat lahir                         :    Kumai

Umur / Tanggal Lahir              :    58 Tahun 03 Bulan / 11 Mei 1966 Jenis kelamin                               :    Laki-laki

Kewarganegara’an/

Kebangsa’an                        :    INDONESIA

Alamat Tempat Tinggal           :    Jalan Swadaya Raya No.15 RT.008 RW.005 Kelurahan Parung Serab Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten

Alamat Sesuai KTP                :    Jl. Masjid No.381 RT.007 RW.003 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Provinsi Kalimantan Tengah

A g a m a                            :    ISLAM

Pekerjaan                          :    Wiraswasta

Pendidikan                        :    SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

    1. Penangkapan           :    Ditangkap Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 29 April 2024
    2. Penahanan              :
      • Penyidik                                            :    sejak tanggal 2904-2024 s.d tanggal 1805-2024
      • Perpanjangan Penuntut Umum                  :    sejak tanggal 1905-2024 s.d tanggal 2706-2024
      • Perpanjangan PN 1                                 :    sejak tanggal 2806-2024 s.d tanggal 2707-2024
      • Perpanjangan PN 2                                 :    sejak tanggal 2807-2024 s.d tanggal 2608-2024
      • Ditahan oleh Penuntut Umum                    :    sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dilimpahkan ke PN

 

  1. DAKWAAN : KESATU :

------------- Bahwa ia Terdakwa QOMARUDIN, pada tanggal 02 Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember 2020, bertempat di Kantor Bank Panin Cabang Banjarbaru Jl. A. Yani KM-33,5 No.11 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru Kalimantan Selatan, oleh karena Terdakwa ditahan didalam RUTAN yang termasuk wilayah penahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan tujuan agar informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada tanggal 05 Nopember 2018 Terdakwa QOMARUDIN selaku Direktur Utama CV. KUMAI ALAM LESTARI yang beralamat di Jl. Masjid Nomor 381 RT.007 RW.003 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Provinsi Kalimantan Tengah telah memesan barang berupa Pipa kepada PT. CAHAYA METAL PERKASA yang berkantor di Jl. Raya Narogong KM 15 Pangkalan 6 Nomor 111 Bantar Gebang Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan milik PT. SWADAYA GRAHA yang berada di area Kebun Kelapa Sawit Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Provinsi

 

Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Pesanan Nomor : 82/KAL-KM/XI/2018 tertanggal 05 Nopember 2018 yang ditandatangani Terdakwa selaku Direktur Utama CV. KUMAI ALAM LESTARI.

  • Surat Pesanan Nomor : 82/KAL-KM/XI/2018 tertanggal 05 Nopember 2018 tersebut oleh Terdakwa dikirim ke PT. CAHAYA METAL PERKASA melalui email dengan jenis barang yang dipesan berupa Pipa yaitu : Galvanize Corrugated Steel Pipe type Nestable Flange E100 diameter 1.800 x 3,00 mm sebanyak (volume) 1.683 M dan Nestable Flange E100 diameter 1.800 x 3,00 mm (Coating Bitumen) sebanyak (volume) 228 M.
  • Berdasarkan pesanan barang yang dikirimkan Terdakwa melalui email tersebut, selanjutnya oleh pegawai PT. CAHAYA METAL PERKASA direspon melalui Surat Nomor : 01269Rev2/CMP-PH/Dir/XI/2018 tertanggal 07 Nopember 2018 isinya terkait Revisi Penawaran Harga Pipa karena terjadi kenaikan harga material sehingga uang yang harus dibayar oleh Terdakwa kepada PT. CAHAYA METAL PERKASA sudah termasuk PPN 10?n barang akan dikirimkan dalam 4 (empat) kali sesuai ketersediaan barang serta Terdakwa harus melakukan pembayaran 4 (empat) kali sesuai Invoice (Tagihan) yang dikirimkan oleh PT. CAHAYA METAL PERKASA.
  • Bahwa terhadap revisi Penawaran Harga Pipa dari PT. CAHAYA METAL PERKASA tersebut oleh Terdakwa telah disetujui dan pengiriman barang serta tahapan pembayarannya dalam 4 (empat) kali, yaitu :
  1. Setelah Pipa sepanjang 120 meter diterima, total yang harus dibayar Terdakwa sejumlah Rp.417.780.000,- (empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
  2. Setelah Pipa sepanjang 120 meter diterima, total yang harus dibayar Terdakwa sejumlah Rp.417.780.000,- (empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
  3. Setelah Pipa sepanjang 250 meter diterima, total yang harus dibayar Terdakwa sejumlah Rp.870.375.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  4. Setelah Pipa sepanjang 250 meter diterima total uang yang harus dibayarkan oleh Terdakwa sejumlah Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  • Setelah revisi Surat Penawaran Harga dan tahapan pengiriman barang serta sistim pembayarannya disetujui Terdakwa, kemudian secara bertahap pihak PT. CAHAYA METAL PERKASA mengirim barang kealamat proyek pembangunan jalan yang dikerjakan Terdakwa selaku Direktur Utama CV. KUMAI ALAM LESTARI dan seluruh barang berupa Pipa telah diterima Terdakwa dilokasi proyek pembangunan jalan yang berada di area Kebun Kelapa Sawit Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah.
  • Kemudian pihak PT. CAHAYA METAL PERKASA mengirimkan Invoice (Tagihan) kepada Terdakwa yaitu ke alamat CV. KUMAI ALAM LESTARI di Jl. Masjid Nomor 381 RT.007 RW.003 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah berikut jatuh tempo pembayarannya yaitu :
  1. Tahap 1 Invoice No.000243/CMP/IV/2019 tanggal 10 April 2019 jatuh tempo pembayaran tanggal 18 April 2019 yang harus dibayar CV. KUMAI ALAM LESTARI sejumlah Rp.417.780.000,- (empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
  2. Tahap 2 Invoice No.000283/CMP/IV/2019 tanggal 24 April 2019 jatuh tempo pembayaran tanggal 01 Mei 2019 yang harus dibayar CV. KUMAI ALAM LESTARI sejumlah Rp.417.780.000,- (empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
  3. Tahap 3 Invoice No.000315/CMP/IV/2019 tanggal 08 Mei 2019 jatuh tempo pembayaran tanggal 16 Mei 2019 yang harus dibayar CV. KUMAI ALAM LESTARI sejumlah Rp.870.375.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  4. Tahap 4 Invoice No.000411/CMP/IV/2019 tanggal 01 Juli 2019 jatuh tempo pembayaran tanggal 09 Juli 2019 yang harus dibayar CV. KUMAI ALAM LESTARI sejumlah Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap Tagihan (Invoice) untuk pembayaran Tahap 1 dan Tahap 2 serta Tahap 3 oleh Terdakwa telah dibayar lunas dengan cara uang pembelian Pipa ditransfer ke rekening Bank Mandiri nomor 129-00-0783218-7 atas nama PT. CAHAYA METAL PERKASA, namun Tagihan (Invoice) pembayaran Tahap 4 oleh Terdakwa tidak dibayar, padahal Terdakwa sudah menerima uang pembayaran lunas dari PT. SWADAYA GRAHA selaku pemilik proyek namun uang pembayaran tersebut telah habis dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa dan sebagian lagi digunakan untuk Proyek Skala Prioritas Pengadaan Kuari (Tanah Timbun) dan Fasilitas Jalan menuju Kuari, sehingga Terdakwa tidak bisa melunasi pembayaran atas barang yang telah diterima dan dipakai Terdakwa dilokasi proyek tersebut.
  • Kemudian pada tanggal 25 Juni 2019 karyawan PT. CAHAYA METAL PERKASA yaitu saksi HERDYAN ADI NUGROHO datang ke People’s Cafe di Mall Pondok Indah 1 Lantai Ground Jl. Metro Pondok Indah RT.001 RW.016 Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan menemui Terdakwa dan saat pertemuan tersebut Terdakwa telah menyerahkan selembar Cek kepada saksi HERDYAN ADI NUGROHO yaitu Cek Bank Mandiri Nomor HW 796351 Cabang Pangkalan Bun Kalimantan Selatan jatuh tempo tanggal pencairan 09 Juli 2019 nominal Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Ketika akan menyerahkan selembar Cek Bank Mandiri Nomor HW 796351 Cabang Pangkalan Bun Kalimantan Selatan tersebut Terdakwa sudah tahu dan menyadari di Rekening Giro Bank Mandiri atas nama CV. KUMAI ALAM LESTARI tidak tersedia dana (tidak ada dananya) untuk mencukupi pencairan Cek, adapun maksud Terdakwa menyerahkan Cek kosong tersebut yaitu untuk mengulur-ulur waktu atas tagihan yang dilakukan oleh pihak PT. CAHAYA METAL PERKASA.

 

  • Lalu pada tanggal 09 Juli 2019 saksi BADRU SALAM selaku Supervisor Keuangan PT. Cahaya Metal Perkasa datang ke Bank Mandiri Cabang Cileungsi Bogor mencairkan / mengkliringkan Cek Bank Mandiri Nomor HW 796351 nominal Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) akan tetapi ditolak oleh Teller Bank Mandiri Cabang Cileungsi dengan alasan tidak ada dananya (kosong).
  • Dikarenakan Cek Bank Mandiri Nomor HW 796351 yang diterima dari Terdakwa tersebut ditolak Teller Bank Mandiri Cabang Cileungsi Bogor, sehingga saksi ARI KUNCORO selaku Direktur PT. Cahaya Metal Perkasa beberapa kali menghubungi Terdakwa meminta agar segera melakukan pembayaran dan ketika itu Terdakwa meminta waktu pembayaran tanpa memberikan kejelasan kapan batas waktu akan dibayar.
  • Kemudian saksi ARI KUNCORO memberi kuasa kepada saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., sehingga beberapa kali saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., menghubungi Terdakwa melalui telephone WhatsApp maupun pesan (Chat) di WhatsApp, pada saat itu Terdakwa berjanji akan segera melunasi sisa tagihan pembelian Pipa kepada PT. CAHAYA METAL PERKASA sejumlah Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan menggunakan Cek lagi.
  • Dikarenakan Terdakwa tidak kunjung memberikan Cek yang dijanjikan, akhirnya saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., sebanyak 3 (tiga) kali mengirim Surat Somasi kepada Terdakwa namun Somasi tersebut tidak ditanggapi, sehingga pada tanggal 02 Desember 2020 ketika saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., sedang berada di Kantor yaitu di Wisma NH Jl. Pasar Minggu Kavling 2B-C Pancoran Jakarta Selatan saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp pada pokoknya saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., menanyakan Cek yang akan diberikan Terdakwa sebagai alat pembayaran sisa tagihan.
  • Pada saat itu posisi Terdakwa sedang berada di Bank Panin Cabang Banjarbaru Jl. A. Yani KM-33,5 Nomor 11 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjar Baru Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa berusaha meyakinkan saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., agar merasa percaya dengan cara Terdakwa berpura- pura mengatakan akan segera melunasi pembayarannya namun pembayaran belum bisa dilaksanakan dengan alasan yang dikatakan Terdakwa pegawai Bank Panin Cabang Banjarbaru masih rapat, setelah itu Terdakwa berusaha meyakinkan saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., dengan cara Terdakwa mengirimkan photo Cek Bank Panin No.BC 637001 yang belum diisi nominal dan tanggal pencairannya melalui pesan WhatsApp dari nomor 082130207777 milik Terdakwa ke nomor WhatsApp saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H.
  • Bahwa photo Cek Bank Panin No.BC 637001 yang dikirim Terdakwa kepada saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., melalui pesan WhatsApp tersebut ternyata fisik Ceknya pada tanggal 07 Mei 2019 oleh Terdakwa sudah pernah dipergunakan untuk transaksi pembayaran yang lain nominal Rp.7.994.807.457,- (tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) dan pada tanggal 13 Mei 2019 Rekening Giro Bank Panin Kantor Cabang Surabaya Jawa Timur nomor 4695000488 atas nama CV. KUMAI ALAM LESTARI tersebut sebenarnya oleh Terdakwa sendiri sudah ditutup sehingga nomor rekening Giro yang tertera dilembaran Cek Bank Panin tersebut sudah tidak aktif (invalid).
  • Maksudnya Terdakwa mengirimkan photo Cek Bank Panin No.BC 637001 yang tidak diisi nominal dan tanggal pencairannya melalui WhatsApp ke nomor milik saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., tersebut padahal faktanya Cek Bank Panin No.BC 637001 sudah pernah digunakan Terdakwa dan rekeningnya sudah ditutup tersebut adalah dengan maksud untuk mengulur-ulur waktu dikarenakan Terdakwa sudah tidak memiliki uang lagi untuk melunasi Tagihan (Invoice) kepada PT. CAHAYA METAL PERKASA atas Pipa Tahap ke-4 yang telah diterima dan digunakan Terdakwa dilokasi Proyek jalan milik PT. SWADAYA GRAHA.
  • Kemudian untuk membuktikan benar tidaknya rekening Bank Panin sebagaimana yang tertera pada photo Cek Bank Panin yang dikirim Terdakwa tersebut benar rekeningnya ada serta masih aktif, maka saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., melalukan pengecekan dengan cara mencoba melakukan pentransferan uang melalui Mobile Banking yang berada di Handphone dan setelah nomor rekening Bank Panin diketik di Aplikasi Mobile Banking ternyata Rekening Bank Panin yang tertera pada lembaran Cek Bank Panin tersebut Invalid atau tidak terdaftar di system Bank karena photo Cek Bank Panin yang dikirim Terdakwa ke WhatsApp tersebut telah dimanipulasi Terdakwa seolah-olah merupakan data otentik atas Rekening Bank Panin yang masih aktif, selanjutnya saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., menghubungi nomor Terdakwa akan tetapi oleh Terdakwa tidak diangkat, setelah itu nomor WhatsApp serta Nomor Seluller milik Terdakwa sudah tidak aktif lagi.
  • Dikarenakan Terdakwa tidak ada itikad baik untuk melunasi pembayaran dan semua nomor Terdakwa tidak bisa dihubungi lagi, sehingga pada tanggal 12 Januari 2023 saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., selaku Kuasa Hukum PT. CAHAYA METAL PERKASA melaporkan Terdakwa ke BARESKRIM POLRI.
  • Bahwa terhadap penanganan Laporan Polisi tersebut Penyidikannya dilaksanakan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan setelah Penyidik menganalisa nomor telephone seluler milik Terdakwa yaitu nomor 082130207777 diketahui posisi / keberadaan sinyal nomor 082130207777 berada disebuah rumah yang terletak di Jl. Swadaya Raya Nomor 15 RT.008 RW.005 Kelurahan Parung Serab Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 29 April 2024 dini hari Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya diantaranya saksi ARI ILYASA PAMUNGKAS dan saksi BAYU LISTIYANTO, S.H., bersama Tim kordinasi dengan Ketua RT setempat (RT.008) dan sekitar jam 03.00 WIB saksi ARI ILYASA PAMUNGKAS dan

 

saksi BAYU LISTIYANTO, S.H., bersama Tim berhasil menangkap Terdakwa disebuah rumah yang terletak di Jl. Swadaya Raya Nomor 15 RT.008 RW.005 Kelurahan Parung Serab Kecamatan Ciledug Tangerang Selatan, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Perbuatan Terdakwa yang telah memanipulasi photo Cek Bank Panin No.BC 637001 yang nomor rekeningnya tidak aktif (Invalid) dianggap seolah-olah merupakan data rekening yang otentik dengan cara photo Cek Bank Panin No.BC 637001 oleh Terdakwa dikirim kepada saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., melalui pesan WhatsApp dengan cara-cara sebagaimana tersebut, telah merugikan saksi ARI KUNCORO sebagai Direktur PT. CAHAYA METAL PERKASA atas dikirimnya Pipa Tahap ke-4 sepanjang 250 (dua ratus lima puluh) meter yang tidak dibayar Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut.

---------------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------------------

 

ATAU KEDUA :

----------------- Bahwa ia Terdakwa QOMARUDIN pada tanggal 25 Juni 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Juni 2019, di People’s Cafe di Mall Pondok Indah 1 Lantai Ground Jl. Metro Pondok Indah RT.001 RW.016 Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta selatan, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada tanggal 05 Nopember 2018 Terdakwa QOMARUDIN selaku Direktur Utama CV. KUMAI ALAM LESTARI yang beralamat di Jl. Masjid Nomor 381 RT.007 RW.003 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Provinsi Kalimantan Tengah telah memesan barang berupa Pipa kepada PT. CAHAYA METAL PERKASA untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan milik PT. SWADAYA GRAHA berdasarkan Surat Pesanan Nomor : 82/KAL-KM/XI/2018 tertanggal 05 Nopember 2018 yang ditanda tangani Terdakwa selaku Direktur Utama CV. KUMAI ALAM LESTARI. Surat Pesanan tersebut oleh Terdakwa dikirim ke PT. CAHAYA METAL PERKASA melalui email.
  • Bahwa jenis barang yang dipesan Terdakwa berupa Pipa yaitu : Galvanize Corrugated Steel Pipe type Nestable Flange E100 diameter 1.800 x 3,00 mm sebanyak (volume) 1.683 M dan Nestable Flange E100 diameter 1.800 x 3,00 mm (Coating Bitumen) sebanyak (volume) 228 M. Berdasarkan pesanan yang dikirim Terdakwa melalui email tersebut, selanjutnya oleh pegawai PT. CAHAYA METAL PERKASA direspon melalui Surat Nomor : 01269Rev2/CMP-PH/Dir/XI/2018 tertanggal 07 Nopember 2018 isinya Revisi Penawaran Harga Pipa karena terjadi kenaikan harga material sehingga uang yang harus dibayar oleh Terdakwa kepada PT. CAHAYA METAL PERKASA sudah termasuk PPN 10?n barang akan dikirimkan dalam 4 (empat) kali sesuai ketersediaan barang serta Terdakwa harus melakukan pembayaran 4 (empat) kali sesuai Invoice (Tagihan) yang dikirimkan oleh PT. CAHAYA METAL PERKASA.
  • Bahwa setelah Terdakwa setuju PT CAHAYA METAL PERKASA mengirimkan barang tersebut, yaitu :
  1. Pipa sepanjang 120 meter diterima, total yang harus dibayar Terdakwa sejumlah Rp.417.780.000,- (empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
  2. Pipa sepanjang 120 meter diterima, total yang harus dibayar Terdakwa sejumlah Rp.417.780.000,- (empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
  3. Pipa sepanjang 250 meter diterima, total yang harus dibayar Terdakwa sejumlah Rp.870.375.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Setelah setelah barang diterima oleh terdakwa kemudian pihak PT. CAHAYA METAL PERKASA mengirimkan Invoice (Tagihan) kepada Terdakwa yaitu ke alamat CV. KUMAI ALAM LESTARI di Jl. Masjid Nomor 381 RT.007 RW.003 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah berikut jatuh tempo pembayarannya yaitu :
  1. Tahap 1 Invoice No.000243/CMP/IV/2019 tanggal 10 April 2019 jatuh tempo pembayaran tanggal 18 April 2019 yang harus dibayar CV. KUMAI ALAM LESTARI sejumlah Rp.417.780.000,- (empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
  2. Tahap 2 Invoice No.000283/CMP/IV/2019 tanggal 24 April 2019 jatuh tempo pembayaran tanggal 01 Mei 2019 yang harus dibayar CV. KUMAI ALAM LESTARI sejumlah Rp.417.780.000,- (empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)

 

  1. Tahap 3 Invoice No.000315/CMP/IV/2019 tanggal 08 Mei 2019 jatuh tempo pembayaran tanggal 16 Mei 2019 yang harus dibayar CV. KUMAI ALAM LESTARI sejumlah Rp.870.375.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa terhadap Tagihan (Invoice) untuk pembayaran Tahap 1 dan Tahap 2 serta Tahap 3 oleh Terdakwa telah dibayar lunas dengan cara uang pembelian Pipa ditransfer ke rekening Bank Mandiri nomor 129-00-0783218-7 atas nama PT. CAHAYA METAL PERKASA,
  • Kemudian sesuai Surat Pesanan Nomor : 82/KAL-KM/XI/2018 tertanggal 05 Nopember 2018 yang ditanda tangani Terdakwa selaku Direktur Utama CV. KUMAI ALAM LESTARI meminta kepada PT CAHAYA METAL PERKASA untuk mengirimkan kembali Pipa sepanjang 500 meter dengan harga sebesar Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), sebelum PT CAHAYA METAL PEKASA melakukan pengiriman, pada tangal 25 Juni 2019 terdakwa bertemu dengan HERDYAN selaku Marketing PT CAHAYA METAL PERKASA di People’s Cafe di Mall Pondok Indah 1 Lantai Ground Jl. Metro Pondok Indah RT.001 RW.016 Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta selatan dan meyerahkan selembar Cek yaitu Cek Bank Mandiri Nomor HW 796351 Cabang Pangkalan Bun Kalimantan Selatan jatuh tempo tanggal pencairan 09 Juli 2019 nominal Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian Galvanize Corrugated Steel Pipe type Nestable Flange E100 diameter 1.800 x 3,00 mm sepanjang 500 meter .
  • Kemudian tanggal 27 Juni 2019 PT CAHAYA METAL PERKASA mengirimkan sebanyak 500 meter Galvanize Corrugated Steel Pipe type Nestable Flange E100 diameter 1.800 x 3,00 mm kepada terdakwa, lalu setelah mengirimkan meter Galvanize Corrugated Steel Pipe type Nestable Flange E100 diameter 1.800 x 3,00 mm sebanyak 500m seharga Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu PT CAHAYA METAL PERKASA menerbitkan Invoice No.000411/CMP/IV/2019 tanggal 01 Juli 2019 jatuh tempo pembayaran tanggal 09 Juli 2019 yang harus dibayar CV. KUMAI ALAM LESTARI sejumlah Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Kemudian pada tanggal 09 Juli 2019 saksi BADRU SALAM selaku Supervisor Keuangan PT. Cahaya Metal Perkasa datang ke Bank Mandiri Cabang Cileungsi Bogor mencairkan / mengkliringkan Cek Bank Mandiri Nomor HW 796351 nominal Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh terdakwa kepada PT CAHAYA METAL PERKASA akan tetapi secara lisan ditolak Teller Bank Mandiri Cabang Cileungsi dengan didalam rekening Cek tersebut tidak tidak ada dananya.
  • Kemudian saksi ARI KUNCORO selaku Direktur PT. Cahaya Metal Perkasa beberapa kali menghubungi Terdakwa meminta agar segera melakukan pembayaran dan ketika itu Terdakwa meminta waktu pembayaran tanpa memberikan kejelasan batas waktu pembayarannya. Kemudian saksi ARI KUNCORO memberikan kuasa kepada saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., sehingga beberapa kali saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., telah menghubungi Terdakwa melalui telephone WhatsApp maupun melalui pesan (Chat) di WhatsApp, pada saat itu Terdakwa berjanji akan segera melunasi tagihan sejumlah Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan menggunakan Cek lagi.
  • Dikarenakan Terdakwa tidak kunjung memberikan Cek yang dijanjikan, akhirnya saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., sebanyak 3 (tiga) kali mengirim Surat Somasi kepada Terdakwa namun Somasi tersebut tidak ditanggapi, sehingga pada tanggal 02 Desember 2020 ketika saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., sedang berada di Kantor yaitu di Wisma NH Jl. Pasar Minggu Kavling 2B-C Pancoran Jakarta Selatan saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp pada pokoknya saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., menanyakan Cek yang akan diberikan Terdakwa sebagai alat pembayaran sisa tagihan.

Dikarenakan Terdakwa tidak ada itikad baik untuk melunasi pembayaran dan semua nomor Terdakwa tidak bisa dihubungi lagi, sehingga pada tanggal 12 Januari 2023 saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., selaku Kuasa Hukum PT. CAHAYA METAL PERKASA melaporkan Terdakwa ke BARESKRIM POLRI.

  • Bahwa pengiriman pipa sebanyak 500 meter dengan harga Rp1.740.770.000,- oleh PT.Cahaya Metal Perkasa telah dilakukan, namun terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT.Cahaya Metal Perkasa sebesar Rp1.740.770.000,- melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Perbuatan Terdakwa yang telah merugikan saksi ARI KUNCORO sebagai Direktur PT. CAHAYA METAL PERKASA atas pengiriman Pipa Tahap ke-4 sepanjang 250 meter yang tidak dibayar Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut.

----------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP.-- ATAU

KETIGA :

 

----------------- Bahwa ia Terdakwa QOMARUDIN, tanggal 5 Juni 20 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Juni 2019, di People’s Cafe di Mall Pondok Indah 1 Lantai Ground Jl. Metro Pondok Indah RT.001 RW.016 Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada tanggal 05 Nopember 2018 Terdakwa QOMARUDIN selaku Direktur Utama CV. KUMAI ALAM LESTARI yang beralamat di Jl. Masjid Nomor 381 RT.007 RW.003 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Provinsi Kalimantan Tengah telah memesan barang berupa Pipa kepada PT. CAHAYA METAL PERKASA untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan milik PT. SWADAYA GRAHA berdasarkan Surat Pesanan Nomor : 82/KAL-KM/XI/2018 tertanggal 05 Nopember 2018 yang ditanda tangani Terdakwa selaku Direktur Utama CV. KUMAI ALAM LESTARI. Surat Pesanan tersebut oleh Terdakwa dikirim ke PT. CAHAYA METAL PERKASA melalui email.
  • Bahwa jenis barang yang dipesan Terdakwa berupa Pipa yaitu : Galvanize Corrugated Steel Pipe type Nestable Flange E100 diameter 1.800 x 3,00 mm sebanyak (volume) 1.683 M dan Nestable Flange E100 diameter 1.800 x 3,00 mm (Coating Bitumen) sebanyak (volume) 228 M. Berdasarkan pesanan yang dikirim Terdakwa melalui email tersebut, selanjutnya oleh pegawai PT. CAHAYA METAL PERKASA direspon melalui Surat Nomor : 01269Rev2/CMP-PH/Dir/XI/2018 tertanggal 07 Nopember 2018 isinya Revisi Penawaran Harga Pipa karena terjadi kenaikan harga material sehingga uang yang harus dibayar oleh Terdakwa kepada PT. CAHAYA METAL PERKASA sudah termasuk PPN 10?n barang akan dikirimkan dalam 4 (empat) kali sesuai ketersediaan barang serta Terdakwa harus melakukan pembayaran 4 (empat) kali sesuai Invoice (Tagihan) yang dikirimkan oleh PT. CAHAYA METAL PERKASA.
  • Bahwa setelah Terdakwa setuju PT CAHAYA METAL PERKASA mengirimkan barang tersebut, yaitu :
  1. Pipa sepanjang 120 meter diterima, total yang harus dibayar Terdakwa sejumlah Rp.417.780.000,- (empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
  2. Pipa sepanjang 120 meter diterima, total yang harus dibayar Terdakwa sejumlah Rp.417.780.000,- (empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
  3. Pipa sepanjang 250 meter diterima, total yang harus dibayar Terdakwa sejumlah Rp.870.375.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Setelah setelah barang diterima oleh terdakwa kemudian pihak PT. CAHAYA METAL PERKASA mengirimkan Invoice (Tagihan) kepada Terdakwa yaitu ke alamat CV. KUMAI ALAM LESTARI di Jl. Masjid Nomor 381 RT.007 RW.003 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah berikut jatuh tempo pembayarannya yaitu :
  1. Tahap 1 Invoice No.000243/CMP/IV/2019 tanggal 10 April 2019 jatuh tempo pembayaran tanggal 18 April 2019 yang harus dibayar CV. KUMAI ALAM LESTARI sejumlah Rp.417.780.000,- (empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
  2. Tahap 2 Invoice No.000283/CMP/IV/2019 tanggal 24 April 2019 jatuh tempo pembayaran tanggal 01 Mei 2019 yang harus dibayar CV. KUMAI ALAM LESTARI sejumlah Rp.417.780.000,- (empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
  3. Tahap 3 Invoice No.000315/CMP/IV/2019 tanggal 08 Mei 2019 jatuh tempo pembayaran tanggal 16 Mei 2019 yang harus dibayar CV. KUMAI ALAM LESTARI sejumlah Rp.870.375.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa terhadap Tagihan (Invoice) untuk pembayaran Tahap 1 dan Tahap 2 serta Tahap 3 oleh Terdakwa telah dibayar lunas dengan cara uang pembelian Pipa ditransfer ke rekening Bank Mandiri nomor 129-00-0783218-7 atas nama PT. CAHAYA METAL PERKASA,
  • Kemudian sesuai Surat Pesanan Nomor : 82/KAL-KM/XI/2018 tertanggal 05 Nopember 2018 yang ditanda tangani Terdakwa selaku Direktur Utama CV. KUMAI ALAM LESTARI meminta kepada PT CAHAYA METAL PERKASA untuk mengirimkan kembali Pipa sepanjang 500 meter dengan harga sebesar Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), sebelum PT CAHAYA METAL PEKASA melakukan pengiriman, pada tangal 25 Juni 2019 terdakwa bertemu dengan HERDYAN selaku Marketing PT CAHAYA METAL PERKASA di People’s Cafe di Mall Pondok Indah 1 Lantai Ground Jl. Metro Pondok Indah RT.001 RW.016 Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta selatan, dimana dalam pertemuan tersebut terdakwa meminta PT CAHAYA METAL PERKASA untuk mengirimkan Galvanize Corrugated Steel Pipe type Nestable Flange E100 diameter 1.800 x 3,00 mm sepanjang 500 meter .
  • Kemudian tanggal 27 Juni 2019 PT CAHAYA METAL PERKASA mengirimkan sebanyak 500 meter Galvanize Corrugated Steel Pipe type Nestable Flange E100 diameter 1.800 x 3,00 mm kepada terdakwa, lalu setelah mengirimkan meter Galvanize Corrugated Steel Pipe type Nestable Flange E100 diameter 1.800 x 3,00 mm sebanyak 500m seharga Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu PT CAHAYA METAL PERKASA menerbitkan Invoice No.000411/CMP/IV/2019 tanggal

 

01 Juli 2019 jatuh tempo pembayaran tanggal 09 Juli 2019 yang harus dibayar CV. KUMAI ALAM LESTARI sejumlah Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

  • Kemudian pada tanggal 09 Juli 2019 saksi BADRU SALAM selaku Supervisor Keuangan PT. Cahaya Metal Perkasa datang ke Bank Mandiri Cabang Cileungsi Bogor mencairkan / mengkliringkan Cek Bank Mandiri Nomor HW 796351 nominal Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh terdakwa kepada PT CAHAYA METAL PERKASA akan tetapi secara lisan ditolak Teller Bank Mandiri Cabang Cileungsi dengan didalam rekening Cek tersebut tidak tidak ada dananya.
  • Kemudian saksi ARI KUNCORO selaku Direktur PT. Cahaya Metal Perkasa beberapa kali menghubungi Terdakwa meminta agar segera melakukan pembayaran dan ketika itu Terdakwa meminta waktu pembayaran tanpa memberikan kejelasan batas waktu pembayarannya. Kemudian saksi ARI KUNCORO memberikan kuasa kepada saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., sehingga beberapa kali saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., telah menghubungi Terdakwa melalui telephone WhatsApp maupun melalui pesan (Chat) di WhatsApp, pada saat itu Terdakwa berjanji akan segera melunasi tagihan sejumlah Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan menggunakan Cek lagi.
  • Dikarenakan Terdakwa tidak kunjung memberikan Cek yang dijanjikan, akhirnya saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., sebanyak 3 (tiga) kali mengirim Surat Somasi kepada Terdakwa namun Somasi tersebut tidak ditanggapi, sehingga pada tanggal 02 Desember 2020 ketika saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., sedang berada di Kantor yaitu di Wisma NH Jl. Pasar Minggu Kavling 2B-C Pancoran Jakarta Selatan saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp pada pokoknya saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., menanyakan Cek yang akan diberikan Terdakwa sebagai alat pembayaran sisa tagihan.

Dikarenakan Terdakwa tidak ada itikad baik untuk melunasi pembayaran dan semua nomor Terdakwa tidak bisa dihubungi lagi, sehingga pada tanggal 12 Januari 2023 saksi MUHAMMAD YUNUS, S.H., selaku Kuasa Hukum PT. CAHAYA METAL PERKASA melaporkan Terdakwa ke BARESKRIM POLRI.

Bahwa pengiriman pipa sebanyak 500 meter dengan harga Rp1.740.770.000,- oleh PT.Cahaya Metal Perkasa telah dilakukan, namun terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT.Cahaya Metal Perkasa sebesar Rp1.740.770.000,- melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi

  • Perbuatan Terdakwa yang telah merugikan saksi ARI KUNCORO sebagai Direktur PT. CAHAYA METAL PERKASA atas pengiriman Pipa Tahap ke-4 sepanjang 250 meter yang tidak dibayar Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp.1.740.770.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut.

 

----------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.--

 

 

Jakarta, 22  Agustus 2024 JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

ASEP HASAN SOFWAN, S.H.

Jaksa Madya / NIP.197709182002121004

Pihak Dipublikasikan Ya