Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang PT TROPIC WORLD PARADISE Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT TROPIC WORLD PARADISE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.661.159,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dan/atau untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp128.661.159,00 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu seratus lima puluh Sembilan rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak