Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
761/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | Cosman Oktaniel Girsang | 1.ENJI FIRNANDO Bin TANDOK HAZANI 2.TOMREZA Bin HAL PANDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 761/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-8278/APB/SEL/Eoh.2/11/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No.Reg. Perkara : PDM-331/JKT.SEL/Eoh.1/10/2024
Terdakwa I N a m a : Enji Firnando Bin Tandok Hazani Tempat Lahir : Lampung Umur / Tanggal Lahir : 23 Tahun / 27 Oktober 2001 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Kantor Camat, Desa Kebuayan, Kec. Karya Penggawa, Kab. Pesisir Barat, Prov Lampung A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : SMA
Terdakwa II N a m a : Tomreza bin Hal Pandi Tempat Lahir : Talang Bamban Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / 08 Februari 2002 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Tulang Bamban, Desa Tulung Bamban, Kec. Pesisir Selatan, Kab. Pesisir Barat, Prov. Lampung A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : SMP
b. Penahanan : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 04 September 2024 s.d 23 September 2024 - Perpanjangan JPU : Rutan, sejak tanggal 24 September 2024 s.d 02 November 2024 - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 31 Oktober 2024 s.d 19 November 2024
c. Dakwaan : Pertama: ----------Bahwa ia Terdakwa I Enji Firnando Bin Tandok Hazani dan Terdakwa II Tomreza bin Hal Pandi, pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Setiabudi V Gg. I No.6 RT.006/003, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
-----Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua: ----------Bahwa ia Terdakwa I Enji Firnando Bin Tandok Hazani dan Terdakwa II Tomreza bin Hal Pandi, pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Setiabudi V Gg. I No.6 RT.006/003, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |