Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-183/JKTSL/Enz.2/09/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
ANANDA FEBRYAN KUMAEDI Alias FEBRY
|
NIK
|
:
|
3173051402020014
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 14 Februari 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kebon Raya II / 15 RT 006 / 006 Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
B. PENAHANAN :
- Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d 06 Juni 2024.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal tanggal 07 Juni 2024 s/d 16 Juli 2024.
- Perpanjangan Penahanan I oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d tanggal 15 Agustus 2024.
- Perpanjangan Penahanan II oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 16 Agustus 2024 s/d tanggal 15 September 2024.
- Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.
C. D A K W A A N :
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa ANANDA FEBRYAN KUMAEDI Alias FEBRY pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Tanjung Gedong I Kel. Tomang Grogol Kec. Petamburan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 13.25 WIB, saksi MUHAMMAD DZAKY AL GHANY alias DEMONG (penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa ANANDA FEBRYAN KUMAEDI alias PEPEB menggunakan pesan whatsapp handphone Iphone 11 warna putih dengan simcard 085718425122 milik saksi MUHAMMAD DZAKY AL GHANY alias DEMONG untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5R seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah disepakati selanjutnya saksi MUHAMMAD DZAKY AL GHANY alias DEMONG janjian bertemu dengan terdakwa ANANDA FEBRYAN KUMAEDI alias PEPEB sekitar 14.00 WIB di Jalan Tanjung Gedong I Kel. Tomang Grogol Kec. Petamburan Jakarta Barat lalu setelah bertemu saksi MUHAMMAD DZAKY AL GHANY alias DEMONG menyerahkan uang pembelian sedangkan terdakwa ANANDA FEBRYAN KUMAEDI alias PEPEB memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang selanjutnya saksi MUHAMMAD DZAKY AL GHANY alias DEMONG bawa pulang ke rumah yang beralamat di Jalan H. Muhammad No. 28 RT 005 RW 016 Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 19.30 WIB di Jalan Tanjung Gedong I Kel. Tomang Grogol Kec. Petamburan, Jakarta Barat, anggota Polisi dari Sat Narkoba Polsek Kebayoran Baru yaitu saksi SISWO HANDOYO bersama dengan saksi IMAM RIFKI SAPUTRA melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD DZAKY AL GHANY alias DEMONG dan saat dilakukan penggeledahan badan saksi MUHAMMAD DZAKY AL GHANY alias DEMONG ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 2,7875 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 0,1925 gram yang dibungkus tisu warna putih. Setelah dilakukan interogasi, saksi MUHAMMAD DZAKY AL GHANY alias DEMONG mengakui mendapatkan narkotika jenis tembakau sinteris dari terdakwa ANANDA FEBRYAN KUMAEDI alias FEBRY. Selanjutnya saksi SISWO HANDOYO bersama dengan saksi IMAM RIFKI SAPUTRA melakukan pengembangan lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANANDA FEBRYAN KUMAEDI alias FEBRY pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di di Perum Kragilan Griya Sentosa Blok A7/13 Kel. Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang, Banten dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ANANDA FEBRYAN KUMAEDI Alias FEBRY dan pada tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti di dalam 1 (satu) buah mesin cuci berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis, di dalam bagasi bawah jok Sepeda Motor ditemukan 1 (Satu) Bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan di dalam 1 (Satu) Buah Mejikom ditemukan 1 (Satu) Bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan total tembakau sintetis yang ditemukan 11 (Sebelas) Bungkus plastik klip dengan total berat 10 (sepuluh) gram berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
- Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik kepada kepala pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dengan No: 2683/NNF/2024, tanggal 5 Juli 2024 menerangkan bahwa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,1093 gram, diberi nomor barang bukti 1260/2024/OF, 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7001 gram, diberi nomor barang bukti 1261/2024/PF barang bukti tersebut tersebut berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran undang-undang republic Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang disita dari terdakwa ANANDA FEBRYAN KUMAEDI alias FEBRY.
- Bahwa Terdakwa ANANDA FEBRYAN KUMAEDI alias FEBRY tidak memilik surat ijin dari Depertement Kesehatan RI / instansi terkait yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika tersebut.
----------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa ANANDA FEBRYAN KUMAEDI Alias FEBRY pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah tinggal milik terdakwa yang bertempat di Perum Kragilan Griya Sentosa Blok A7/13 Kel. Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang, Banten atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Serang namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di rumah tinggal milik terdakwa yang bertempat di Perum Kragilan Griya Sentosa Blok A7/13 Kel. Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang, Banten saksi SISWO HANDOYO dan Saksi IMAM RIFKI SAPUTRA dari Polsek Kebayoran Lama mengamankan dan menangkap terdakwa ANANDA FEBRYAN KUMAEDI Alias FEBRY dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ANANDA FEBRYAN KUMAEDI Alias FEBRY dan pada tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti di dalam 1 (satu) buah mesin cuci berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis, di dalam bagasi bawah jok Sepeda Motor ditemukan 1 (Satu) Bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan di dalam 1 (Satu) Buah Mejikom ditemukan 1 (Satu) Bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan total tembakau sintetis yang ditemukan 11 (Sebelas) Bungkus plastik klip dengan total berat 10 (sepuluh) gram berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
- Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik kepada kepala pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dengan No: 2683/NNF/2024, tanggal 5 Juli 2024 menerangkan bahwa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,1093 gram, diberi nomor barang bukti 1260/2024/OF, 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7001 gram, diberi nomor barang bukti 1261/2024/PF barang bukti tersebut tersebut berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran undang-undang republic Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang disita dari terdakwa ANANDA FEBRYAN KUMAEDI alias FEBRY.
- Bahwa Terdakwa ANANDA FEBRYAN KUMAEDI alias FEBRY tidak memilik surat ijin dari Depertement Kesehatan RI / instansi terkait yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------
Jakarta, 10 September 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
INDAH PUSPITARANI, S.H.,M.H
Jaksa Pratama NIP. 199102162014032002 |