Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Amik Atmiati Kementerian Ketenagakerjaan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat 39/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Amik Atmiati
Termohon
NoNama
1Kementerian Ketenagakerjaan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Nomor: B-5/111/AS.02.01/II/2023 yang dikeluarkan TEROHON Perihal Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3)  dinyatakan Batal demi hukum;
  3. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya