Petitum |
- Mengabulkan Permohonan.
- Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk membetulkan dan merubah Nama pada kutipan Akta Kelahiran Nomor, 1424/1/1980. tanggal, 5 Desember 1980. yang tertulis “SITI NOORMALASARI” dari suami Iteri, M. Ahmad Gowi dan Siti Zaenabria, menjadi Nama “ NOORMALASARI ” dari suami isteri, M. Ahmad Gowi dan Siti Zaenabria.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan mengganti/merubah nama tersebut diatas agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|