Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.SANGGUL PARULIAN SIANTURI
2.M CHANDRA C SIANTURI
3.CHARLIE SAUL SIANTURI
4.TRI SINTONG OLOAN SIANTURI
5.SABAM SINAGA
PT AJB BUMI PUTERA SERIBU SEMBILAN RATUS DUA BELAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANGGUL PARULIAN SIANTURI
2M CHANDRA C SIANTURI
3CHARLIE SAUL SIANTURI
4TRI SINTONG OLOAN SIANTURI
5SABAM SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tiopulus Pasaribu, S.H., M.H.SANGGUL PARULIAN SIANTURI
Tergugat
NoNama
1PT AJB BUMI PUTERA SERIBU SEMBILAN RATUS DUA BELAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 169.000.000,00
Petitum

Mengadili :

  1. Memutuskan, mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

  1. Memutuskan menyatakan perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dalam Buku Polis adalah sah dan mengikat.

 

  1. Menyatakan bahwa setiap alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini SAH dan BERHARGA.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran klaim habis kontrak ke seluruh pemegang polis/tertanggung dan menghukum TERGUGAT, membayar DENDA  atas keterlambatan pembayaran klaim habis kontrak masing-masing sebesar 6% setiap tahun terhitung mulai jatuh tempo habis kontrak asuransi masing-masing dari jumlah klaim habis kontrak, dan akibat kerugian materil yang dialami Para PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar klaim atas nama:
    1. SANGGUL PARULIAN SIANTURI. polis No 2006047721 dana pengambilan Sebagian NT sebesar Rp 38.776.000,-,- ( Tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Menghukum TERGUGAT membayar denda/bunga akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6% x Rp 38.776.000,- x 5 thn = Rp 11.632.800,- Jumlah keseluruhan Rp 38.776.000,- + Rp 11.632.800,- = Rp 50.408.800,- (Lima Puluh juta empat ratus delapan ribu  Delapan ratus Rupiah).
    2. SANGGUL PARULIAN SIANTURI. polis No 214101020737 habis kontrak sebesar Rp 130.000.000,-,- (Seratus tiga puluh Juta Rupiah). Menghukum TERGUGAT membayar denda/bunga akibat keterlambatan membayar klaim sebesar 6%x Rp 130.000.000,- x 5 Tahun = Rp 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan  Juta Rupiah)

Jumlah keselurahan sebesar Rp 130.000.000,- + Rp 39.000.000,- yaitu sebesar                      Rp 169.000.000,- (serratus enam puluh Sembilan Juta Rupiah).                                                                                                         

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  Klaim Habis Kontrak atas nama:

MARTUA CHANDRA C SIANTURI , No Polis 215101972940 sebesar Rp 209.994.000,- (Dua ratus Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu  Rupiah),  denda/bunga akibat keterlambatan sebesar 6% x Rp 209.994.000,- x 4 tahun = Rp 50.398.560,- (lima puluh juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh Rupiah). Jumlah seluruh nya sebesar Rp 209.994.000,- + Rp 50.398.560,- = Rp  260.392.560,- (dua ratus enam puluh juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Klaim Habis Kontrak atas nama :

CHARLIE SAUL SIANTURI dengan nomor polis 215102009938 sebesar Rp 209.994.000,- (Dua ratus Sembilan juta sembilan ratus Sembilan puluh empat Ribu Rupiah), denda/bungaakibat keterlambatan 6% x  Rp 209.994.000- x 4 tahun = Rp 50.398.560,- ( lima puluh juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah). Jumlah seluruh nya sebesar Rp 209.994.000,- + Rp 50.398.560,- = Rp 260.392.560,- ( dua ratus enam puluh juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu  Lima Ratus Enam Puluh Rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Klaim Habis Kontrak atas nama :

TRI SINTONG OLOAN SIANTURI, No Polis 215102056307, Sebesar Rp 279.994.000,-(Dua ratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah). Membayar denda/bunga akibat keterlambatan  6% X Rp 279.994.000,- x 4 Tahun =Rp 67.198.560,-.Jumlah seluruhnya sebesar Rp 279.994.000,- + Rp 67.198.560,- = Rp 347.192.560,-( tiga ratus empat puluh tujuh juta serratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar  Klaim Habis Kontrak atas nama :

SABAM SINAGA No Polis 216100617600, sebesar Rp 33.740.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus empat Puluh Ribu Rupiah), Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda akibat keterlambatan membayar klaim sebesar 6 % x Rp 33.740.000,-x 3 Tahun = Rp 6.073.200,- ( enam Juta tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah)

Jumlah keseluruhan Rp 33.740.000,- + Rp 6.073.200,- = Rp 39.813.200,- (Tiga Puluh sembilan Juta tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah)                                                

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh klaim habis kontrak dan Pengambilan Sebagian NT kepada  Pemegang Polis atau PARA PENGGUGAT sebesar Rp 902.498.000,- (Sembilan ratus dua juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Denda/bunga akibat keterlambatan bayar kepada seluruh pemegang polis sebesar Rp 224.701.680,- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta tujuh ratus satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh Klaim Habis Kontrak dan Pengambilan Sebagian NT Beserta denda/bunga kepada Pemegang Polis atau PARA PENGGUGAT sebesar  Rp 902.498.000,- + Rp 224.701.680,- = Rp 1.127.199.680,- (Satu Milyar seratus  Dua Puluh tujuh Juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda akibat keterlambatan pembayaran klaim kepada masing-masing  PARA PENGGUGAT setelah putusan pengadilan, sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari.

 

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, verzet dan kasasi.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak