Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
661/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HEFI IRAWAN, S.H. | HARYONO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BCA FINANCE cq. PT. BCA FINANCE CABANG TANGERANG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
384.036.200,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
- Menyatakan bahwa TERGUGAT, telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp. 384.036.200,- (Tiga ratus delapan puluh empat juta tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Penggugat hanya akan membayar hutang pokok senilai Rp. 68.221.000.;’ [ Enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah].
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Imateril kepada PENGGUGAT sebesar 2.000.000.000.00,- (Dua milyar rupiah);
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan fidusia dibawah tangan dengan Kontrak Nomor : 9941010340-001 yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh TERGUGAT yang diwakili oleh LATIFAH FADZERIYANI Pada Hari Jumat, Tanggal Tiga puluh bulan dua belas tahun dua ribu dua puluh dua (30-12-2022); Batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak menyita/mengambil paksa atau Melelang Jaminan milik PENGGUGAT Tanpa Fiat Ketua Pengadilan sampai Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; (Incrach)
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |