Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL LUKMAN HADI SURYA Dirreskrimum Kepolisian Daerah Metro Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 95/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat 95/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1LUKMAN HADI SURYA
Termohon
NoNama
1Dirreskrimum Kepolisian Daerah Metro Jaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra-peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap/S-4/884/IX/2024/Ditreskrimum/Polda Metro tertanggal 13 September 2024 yang merujuk pada Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/1363/VI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tertanggal 28 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Termohon dalam Pra-peradilan ini tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  3. Menyatakan proses Penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/1363/VI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tertanggal 28 Juni 2024 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  4. Menyatakan proses penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dihentikan untuk sementara dan menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan mengenai gugatan perdata perkara nomor 297/Pdt.G/2024/PN.Bks yang diajukan oleh Pemohon di Pengadilan Negeri Bekasi;
  5. Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, kami mohon dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya