Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Drs. RAJ INDRA SINGH DIREKTORAT KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 41/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat 41/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Drs. RAJ INDRA SINGH
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan dari Pemohon  Drs. RAJ INDRA SINGH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON
  4. Menyatakan Surat Ketetapan No. S.Tap/703/ V/2021/Ditreskrimum, tertanggal 04 Mei 2021 yang menetapkan Pemohon Drs. RAJ INDRA SINGH sebagai Tersangka oleh Termohon, terkait Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan nomor: SP.Sidik/3821/VII/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Agustus 2020 yang menetapkan Pemohon  Drs. RAJ INDRA SINGH;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon Drs. RAJ INDRA SINGH oleh Termohon;
  7. Memulihkan segala hak hukum Pemohon Drs. RAJ INDRA SINGH terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon emulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya