Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
993/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Adhi Karya (Persero) Tbk Ir. Machfud Suroso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 993/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Adhi Karya (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibrahim YunazPT Adhi Karya (Persero) Tbk
Tergugat
NoNama
1Ir. Machfud Suroso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dalil-dalil Penggugat dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan:

 

  1. Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian tertanggal 14 Maret 2016 antara Penggugat dan Tergugat;
  2. Kesepakatan Pengembalian Pinjaman tertanggal 10 Januari 2014 jo. Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian tertanggal 14 Maret 2016 antara Penggugat dan Tergugat;

 

batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kewajiban hukum apa pun kepada Tergugat sehubungan dengan:

 

  1. Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian tertanggal 14 Maret 2016 antara Penggugat dan Tergugat;
  2. Kesepakatan Pengembalian Pinjaman tertanggal 10 Januari 2014 jo. Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian tertanggal 14 Maret 2016 antara Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menyatakan penagihan-penagihan yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sehubungan dengan isi:

 

  1. Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian tertanggal 14 Maret 2016 antara Penggugat dan Tergugat;
  2. Kesepakatan Pengembalian Pinjaman tertanggal 10 Januari 2014 jo. Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian tertanggal 14 Maret 2016 antara Penggugat dan Tergugat;

 

adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak