Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
749/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | NULI NALI MURTI, S.H., M.H. | NUR ASHARI KOMARUDIN Bin SOLEH (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 749/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-7910/APB/SEL/Eku.2/10/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR: PDM-154/JKTSL/10/2024
C. Dakwaan -------- Bahwa ia Terdakwa NUR ASHARI KOMARUDIN Bin SOLEH (Alm) Bersama-sama dengan saudara TEMON (DPO) dan seorang laki-laki (DPO) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus pada tahun 2024 bertempat di Gg. Nila Kel. Ciganjur Kec. Jagakarsa Jakarta selatan. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 2 (dua) bilah Corbek warna Silver dan warna Kuning, bergagang kayu warna hitam dengan panjang celurit kurang lebih 150 Cm (Seratus lima puluh centi meter), yang dilakukan Anak dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bermula pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB Ketika Terdakwa keluar rumah hendak membeli rokok diwarung, kemudian Terdakwa bertemu dengan saudara TEMON (DPO) bersama dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal sedang mengendarai sepeda motor honda PCX warna hitam dengan membawa 2 (dua) bilah Corbek warna Silver dan warna Kuning, bergagang kayu warna hitam dengan panjang celurit kurang lebih 150 Cm (Seratus lima puluh centi meter), dimana saudara TEMON mengajak Terdakwa untuk membawa 2(dua) bilah corbek tersebut untuk pergi kearah Tol Brigif untuk melakukan tawuran.
Bahwa Ketika sedang mengendarai sepeda motor tersebut cara Terdakwa bersama dengan saudara TEMON dan seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut membawa 2 bilah senjata tajam jenis corbek tersebut adalah Ketika diatas sepeda motor 2 bilah senjata tajam jenis corbek tersebut dipegang oleh TEMON yang duduk dibagian belakang dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian bagian tengahnya dijepit meggunakan kaki kanan milik Terdakwa yang duduk ditengah dan untuk seseorang yang tidak dikenal tersebut mengendarai sepeda motor yang dikendarai mereka ber 3 (tiga) . Bahwa kemudian Ketika berada di arah putar balik di Jl. M. Kahfi I dengan Alfamidi , Terdakwa Bersama dengan saudara TEMON dan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut berpapasan dengan saksi ABIMAS FITRA KHANIFTIYA dan saksi NURIL KHAIDIR KUSNADI (keduanya merupakan anggota Polisi dari tim Presisi Polres Metro Jaksel) sedang melakukan kegiatan pengamanan untuk pencegahan tawuran. Melihat kedua Anggota Polisi tersebut selanjutnya Terdakwa yang merasa bahwa akan ditangkap oleh saksi ABIMAS dan saksi NURIL meminta agar Terdakwa saja yang mengendarai sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa mengambil alih stang motor tersebut dan berusaha menghindari kejaran dari saksi ABIMAS dan saksi NURIL langsung melarikan diri dan masuk menuju ke Gang Kranji dan sampai di Gg. Nila Kel. Ciganjur Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Agustus pada pukul 05.00 WIB sesampainya Terdakwa bersama dengan saudara TEMON dan rekan lainnya di Gg Nila Kel. Ciganjur Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan, Terdakwa yang berinisiatif mengatakan kepada saudara TEMON bahwa Terdakwa hendak membuang 2(dua) bilah senjata tajam jenis corbek tersebut, namun ketika hendak membuang 2(dua) bilah senjata tajam tersebut kearah atas, senjata tajam tersebut berulang kali terjatuh dan tidak terbuang, lalu ketika Terdakwa sedang berusaha membuang 2(dua) buah senjata tajam tersebut datang saksi ABIMAS FITRA KHANIFTIYA.dan saksi NURIL KHAIDIR KUSNADI mendapati mereka dan menangkap Terdakwa berserta dengan barang buktinya. Dimana saudara TEMON dan seorang laki-laki lainnya kabur meninggalkan Terdakwa. Kemudian Terdakwa Bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk diproses lebih lanjut.
------- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP -------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |